YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Jaringan Cukong PETI Dongi-Dongi
![]() |
| Africhal Khmanei |
Desakan tersebut disampaikan menyusul insiden longsor yang
terjadi di lokasi PETI pada Jumat malam (11/9). Peristiwa itu mengakibatkan
empat warga, masing-masing dua laki-laki dan dua perempuan asal Desa Kapiroe
dan Desa Bobo, mengalami luka-luka dan harus dievakuasi untuk mendapatkan
penanganan medis.
Africhal Khmanei mengatakan meski tidak terdapat korban
jiwa, YHKI menilai kejadian tersebut menjadi peringatan serius mengenai
tingginya risiko keselamatan di lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi
tanpa pengawasan dan standar keselamatan memadai.
“YHKI menilai longsor tersebut tidak semata-mata merupakan
musibah alam, tetapi juga tidak terlepas dari aktivitas PETI yang telah
berlangsung cukup lama di kawasan Dongi-Dongi,” ujar Africhal Khmanei, Minggu
(13/9/2026).
Aktivitas PETI di wilayah tersebut, menurut Africhal Khmanei,
bukan merupakan hal baru. Keberadaannya telah diketahui masyarakat sekitar dan
bahkan sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial sebelum mendapat
perhatian aparat.
YHKI mempertanyakan langkah pengawasan aparat yang dinilai
baru bergerak setelah terjadi insiden dan video aktivitas tambang beredar di
ruang publik.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya deteksi dini serta
minimnya langkah proaktif dalam mengawasi wilayah yang rawan aktivitas tambang
ilegal,” kata Africhal Khmanei.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya mengancam keselamatan
para pekerja tambang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sumber air hingga meningkatnya risiko
bencana susulan seperti longsor.
Bongkar Cukong
Africhal Khmanei juga mengatakan adanya dugaan keterlibatan
pemodal besar atau cukong dalam aktivitas PETI. Menurutnya, kegiatan tambang
ilegal dalam skala tertentu sulit berjalan tanpa dukungan modal, alat berat
hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Dalam pola tersebut, masyarakat yang bekerja di lapangan
dinilai menjadi pihak paling rentan menanggung risiko, baik keselamatan jiwa
maupun persoalan hukum. Sementara pihak yang memiliki modal dan mengendalikan
aktivitas tambang justru berpotensi tidak tersentuh.
YHKI bahkan menduga lambannya penegakan hukum terhadap
aktivitas PETI di sejumlah daerah, termasuk Dongi-Dongi, tidak terlepas dari
kuatnya jaringan pemodal yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Karena itu, YHKI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti
pada penindakan terhadap pekerja tambang di lapangan.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja tambang tanpa
menyentuh aktor intelektual dan pemodal di belakangnya hanya akan menjadi
penegakan hukum yang pincang dan tidak akan pernah menghentikan siklus PETI
yang terus berulang,” tegas Africhal Khmanei.
YHKI mendesak Polda Sulteng bersama jajaran kepolisian di
tingkat kabupaten segera melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI
Dongi-Dongi secara serius, berkelanjutan dan sistematis.
Selain menghentikan aktivitas tambang ilegal, YHKI meminta
kepolisian melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap identitas pemodal
atau cukong yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, termasuk menelusuri
aliran dana dan jalur distribusi hasil tambang ilegal.
YHKI juga meminta Pemerintah Kabupaten Poso bersama instansi
terkait melakukan pemetaan dan pengawasan berkala terhadap titik-titik rawan
PETI. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecelakaan dan potensi
bencana sebelum menimbulkan korban.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta menghadirkan solusi
ekonomi alternatif bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang ilegal. Dengan
demikian, ketergantungan warga terhadap aktivitas PETI yang berisiko dapat
dikurangi secara bertahap.
YHKI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan
kasus longsor di Dongi-Dongi. Mereka berharap kejadian tersebut menjadi
momentum bagi aparat dan pemerintah untuk membenahi tata kelola pengawasan
pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah secara menyeluruh, sekaligus memastikan
keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. (bar/*)
.png)

