Warga Kasiala Serukan Perlindungan Tanah Leluhur

Daftar Isi

SERUKAN PERLINDUNGAN TANAH LELUHUR – Warga Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, menyampaikan aspirasi terkait dugaan penguasaan lahan, 15 September 2026. Foto IST

TOUNA, Radar Sulteng – Gelombang aspirasi masyarakat Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), kembali mengemuka. Warga menggelar aksi dengan mengusung tema “Mampakoreka Lipu ri Tanah Tau Tua Mami” yang berarti “Mempertahankan Kampung di Tanah Leluhur Kami”.

Aksi yang dikoordinatori Agussalim, SH, dari Advokat Rakyat Sulawesi Tengah tersebut menyuarakan sejumlah persoalan terkait penguasaan tanah, administrasi pertanahan, hingga pelayanan publik di Desa Kasiala.

Dalam materi aksi, masyarakat menilai dugaan penguasaan sejumlah lahan di Desa Kasiala oleh PT Kayama Ganda Grup. Warga meminta dasar penguasaan lahan tersebut diperiksa, termasuk dari sisi administrasi dan dokumen pertanahan.

Massa juga mempertanyakan dugaan penggunaan dokumen kependudukan warga untuk kepentingan perusahaan. Selain itu, warga mempersoalkan dugaan penerbitan proposal kepada perusahaan, Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), serta penandatanganan akta notaris yang berkaitan dengan penyerahan kuasa atas tanah yang diklaim warga sebagai tanah milik mereka.

Dalam tuntutannya, warga juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi dan diduga berkaitan dengan proses penguasaan tanah.

Dokumen aksi menyebut dugaan keterlibatan oknum kepolisian serta dua warga yang disebut membantu perusahaan dalam penggunaan dokumen kependudukan warga. Massa juga menyoroti dugaan tindakan pihak yang disebut sebagai kaki tangan PT Kayama Ganda Grup terkait program pemerintah berupa instalasi jaringan listrik di Desa Kasiala.

Seluruh tudingan tersebut merupakan materi aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi. Karena itu, kebenarannya masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Salah satu tuntutan utama warga adalah pengembalian hak penguasaan atas lahan yang diklaim dikuasai PT Kayama Ganda Grup kepada masyarakat yang disebut sebagai pemilik kebun dan kandang.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Kasiala memberikan kepastian administrasi terhadap tanah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang belum dikelola warga di lokasi yang menjadi persoalan.

Selain itu, warga mendesak agar penerbitan SKPT dilakukan secara merata dan berdasarkan hasil verifikasi yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya ketidakadilan maupun konflik agraria baru.

Aksi tersebut juga membawa aspirasi terkait pelayanan kelistrikan di Desa Kasiala. Masyarakat meminta PLN Ampana menertibkan proses pendaftaran pemasangan meteran listrik, baik menyangkut persyaratan administrasi maupun biaya pemasangan, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Warga menilai akses listrik merupakan bagian dari pelayanan dasar. Karena itu, proses pemasangan jaringan maupun meteran diharapkan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu ataupun dikaitkan dengan persoalan penguasaan tanah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi pertanahan, PLN, serta aparat penegak hukum merespons aspirasi tersebut secara terbuka dan objektif.

Warga meminta tidak hanya jawaban administratif, tetapi juga pemeriksaan dokumen, verifikasi batas dan riwayat penguasaan tanah, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi.

Masyarakat berharap penyelesaian persoalan Kasiala dilakukan melalui verifikasi fakta, keterbukaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tema “Mampakoreka Lipu ri Tanah Tau Tua Mami” menjadi simbol perjuangan warga untuk mempertahankan kampung dan tanah yang mereka pandang sebagai bagian dari warisan leluhur.

Warga berharap persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. (bar/*)