Warga Kasiala Serukan Perlindungan Tanah Leluhur
SERUKAN PERLINDUNGAN TANAH LELUHUR – Warga Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, menyampaikan aspirasi terkait dugaan penguasaan lahan, 15 September 2026. Foto IST
TOUNA, Radar Sulteng – Gelombang aspirasi masyarakat Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), kembali mengemuka. Warga menggelar aksi dengan mengusung tema “Mampakoreka Lipu ri Tanah Tau Tua Mami” yang berarti “Mempertahankan Kampung di Tanah Leluhur Kami”.
Aksi yang dikoordinatori Agussalim, SH, dari Advokat Rakyat
Sulawesi Tengah tersebut menyuarakan sejumlah persoalan terkait penguasaan
tanah, administrasi pertanahan, hingga pelayanan publik di Desa Kasiala.
Dalam materi aksi, masyarakat menilai dugaan penguasaan
sejumlah lahan di Desa Kasiala oleh PT Kayama Ganda Grup. Warga meminta dasar
penguasaan lahan tersebut diperiksa, termasuk dari sisi administrasi dan
dokumen pertanahan.
Massa juga mempertanyakan dugaan penggunaan dokumen
kependudukan warga untuk kepentingan perusahaan. Selain itu, warga
mempersoalkan dugaan penerbitan proposal kepada perusahaan, Surat Keterangan
Penguasaan Tanah (SKPT), serta penandatanganan akta notaris yang berkaitan
dengan penyerahan kuasa atas tanah yang diklaim warga sebagai tanah milik
mereka.
Dalam tuntutannya, warga juga meminta pemeriksaan terhadap
pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi dan diduga berkaitan dengan proses
penguasaan tanah.
Dokumen aksi menyebut dugaan keterlibatan oknum kepolisian
serta dua warga yang disebut membantu perusahaan dalam penggunaan dokumen
kependudukan warga. Massa juga menyoroti dugaan tindakan pihak yang disebut
sebagai kaki tangan PT Kayama Ganda Grup terkait program pemerintah berupa
instalasi jaringan listrik di Desa Kasiala.
Seluruh tudingan tersebut merupakan materi aspirasi yang
disampaikan masyarakat dalam aksi. Karena itu, kebenarannya masih memerlukan
klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Salah satu tuntutan utama warga adalah pengembalian hak
penguasaan atas lahan yang diklaim dikuasai PT Kayama Ganda Grup kepada
masyarakat yang disebut sebagai pemilik kebun dan kandang.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Kasiala memberikan
kepastian administrasi terhadap tanah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL)
yang belum dikelola warga di lokasi yang menjadi persoalan.
Selain itu, warga mendesak agar penerbitan SKPT dilakukan
secara merata dan berdasarkan hasil verifikasi yang jelas. Langkah tersebut
dinilai penting untuk mencegah munculnya ketidakadilan maupun konflik agraria
baru.
Aksi tersebut juga membawa aspirasi terkait pelayanan
kelistrikan di Desa Kasiala. Masyarakat meminta PLN Ampana menertibkan proses
pendaftaran pemasangan meteran listrik, baik menyangkut persyaratan
administrasi maupun biaya pemasangan, agar seluruh proses berjalan sesuai
ketentuan.
Warga menilai akses listrik merupakan bagian dari pelayanan
dasar. Karena itu, proses pemasangan jaringan maupun meteran diharapkan tidak
dipengaruhi kepentingan pihak tertentu ataupun dikaitkan dengan persoalan
penguasaan tanah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah desa,
instansi pertanahan, PLN, serta aparat penegak hukum merespons aspirasi
tersebut secara terbuka dan objektif.
Warga meminta tidak hanya jawaban administratif, tetapi juga
pemeriksaan dokumen, verifikasi batas dan riwayat penguasaan tanah, serta
klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi.
Masyarakat berharap penyelesaian persoalan Kasiala dilakukan
melalui verifikasi fakta, keterbukaan dokumen, dan mekanisme hukum yang
berlaku.
Tema “Mampakoreka Lipu ri Tanah Tau Tua Mami” menjadi
simbol perjuangan warga untuk mempertahankan kampung dan tanah yang mereka
pandang sebagai bagian dari warisan leluhur.
Warga berharap persoalan tersebut segera mendapat
penyelesaian agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
(bar/*)
.png)

