Utang Pajak Air Tanah Donggala Rp40 Miliar Sejak 2023

Daftar Isi

Syarifudin

PALU, Radar Sulteng – Piutang pajak air tanah dari pengelola air milik Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kota Palu mencapai sekitar Rp40 miliar lebih.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut piutang tersebut mulai tercatat sejak 2023 dan telah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan pihaknya terus menagih kewajiban tersebut. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kalau kami menagih sejak 2023. Bahkan sekarang ini mereka kita tunggu-tunggu malah sudah tidak melaporkan lagi,” kata Syarifudin.

Ia menjelaskan, piutang yang telah tercatat saat ini berasal dari penggunaan air pada 2023 dan 2024. Sementara sejak Januari 2025, pihak pengelola air Donggala belum lagi menyerahkan laporan penggunaan air.

Kondisi itu membuat Bapenda belum dapat menetapkan besaran pajak untuk pemakaian air pada 2025 hingga 2026.

“Sejak Januari 2025 sampai dengan sekarang, mereka sudah tidak mengirimkan laporan. Karena tidak bisa ditetapkan kalau tidak ada catatan penggunaan,” ujarnya.

Syarifudin menegaskan kewajiban tersebut kini berstatus piutang pajak, bukan lagi sekadar tunggakan.

“Kalau tunggakan itu tahun berjalan. Kalau ini bukan lagi tunggakan, ini sudah piutang. Dia tercatat sebagai piutang pajak,” jelasnya.

Menurut keterangan yang diterima Bapenda, pihak pengelola air Donggala mengaku kesulitan membayar karena kondisi keuangan. Pendapatan dari tarif air kepada pelanggan disebut belum mampu menutupi kewajiban pajak.

“Menurut informasi dari mereka, tarif yang mereka kenakan kepada pelanggan dengan pajak tidak mampu menutupi pajak. Itu informasi dari mereka,” katanya.

Bapenda telah beberapa kali mengundang pihak pengelola air Donggala untuk membahas penyelesaian piutang tersebut. Namun, pembicaraan yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan.

“Sudah undangan kesekian kalinya. Waktu menunggak ini kami juga sudah beberapa kali mengundang. Cuma selalu alasan mereka dan tidak ada titik temu,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Bapenda akan kembali mengirimkan surat. Isinya meminta pihak Donggala segera membayar piutang yang telah tercatat dan menyerahkan laporan penggunaan air sejak 2025 hingga 2026.

“Pertama, memohon untuk segera membayar. Karena kewajiban kami menuntut haknya kota. Kedua, mereka harus segera mengirimkan penggunaan air yang belum pernah dikirimkan dari 2025 sampai 2026,” tegas Syarifudin.

Di tengah belum adanya penyelesaian, muncul pula usulan pengalihan aset pengelola air Donggala yang berada di Kota Palu sebagai salah satu opsi.

Pengelola tersebut diketahui memiliki 13 titik sumur di Kota Palu. Pelanggan dan kantor mereka juga berada di wilayah Kota Palu.

Syarifudin mengatakan, opsi tersebut telah masuk dalam pembahasan pemerintah dan masih membutuhkan proses serta dialog antara kedua daerah.

“Yang saya tahu, ini sudah dibahas oleh bagian hukum pemerintah. Sudah akan dilakukan upaya-upaya, cuma masih berproses. Butuh dialog dan pertemuan,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun, juga meminta persoalan piutang tersebut segera diselesaikan. Ia menilai kewajiban yang telah menumpuk hingga puluhan miliar rupiah tidak boleh terus dibiarkan bertambah.

Muslimun meminta Pemkot Palu memperjelas progres penagihan dan kepastian pembayaran dari pihak Donggala. Ia juga mendorong kedua pemerintah daerah segera mencari jalan keluar, termasuk mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui aset yang berada di Kota Palu.

“Jangan sampai utang yang menumpuk, menumpuk lagi. Kita mau piutang ini harus clear dalam APBD ke depan,” tandas Muslimun. (AKA)