Utang Pajak Air Tanah Donggala Rp40 Miliar Sejak 2023
| Syarifudin |
PALU, Radar Sulteng – Piutang pajak air tanah dari pengelola air milik Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kota Palu mencapai sekitar Rp40 miliar lebih.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut piutang
tersebut mulai tercatat sejak 2023 dan telah masuk dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan
pihaknya terus menagih kewajiban tersebut. Namun, hingga kini belum ada
penyelesaian.
“Kalau kami menagih sejak 2023. Bahkan sekarang ini mereka
kita tunggu-tunggu malah sudah tidak melaporkan lagi,” kata Syarifudin.
Ia menjelaskan, piutang yang telah tercatat saat ini berasal
dari penggunaan air pada 2023 dan 2024. Sementara sejak Januari 2025, pihak
pengelola air Donggala belum lagi menyerahkan laporan penggunaan air.
Kondisi itu membuat Bapenda belum dapat menetapkan besaran
pajak untuk pemakaian air pada 2025 hingga 2026.
“Sejak Januari 2025 sampai dengan sekarang, mereka sudah
tidak mengirimkan laporan. Karena tidak bisa ditetapkan kalau tidak ada catatan
penggunaan,” ujarnya.
Syarifudin menegaskan kewajiban tersebut kini berstatus
piutang pajak, bukan lagi sekadar tunggakan.
“Kalau tunggakan itu tahun berjalan. Kalau ini bukan lagi
tunggakan, ini sudah piutang. Dia tercatat sebagai piutang pajak,” jelasnya.
Menurut keterangan yang diterima Bapenda, pihak pengelola
air Donggala mengaku kesulitan membayar karena kondisi keuangan. Pendapatan
dari tarif air kepada pelanggan disebut belum mampu menutupi kewajiban pajak.
“Menurut informasi dari mereka, tarif yang mereka kenakan
kepada pelanggan dengan pajak tidak mampu menutupi pajak. Itu informasi dari
mereka,” katanya.
Bapenda telah beberapa kali mengundang pihak pengelola air
Donggala untuk membahas penyelesaian piutang tersebut. Namun, pembicaraan yang
dilakukan belum menghasilkan kesepakatan.
“Sudah undangan kesekian kalinya. Waktu menunggak ini kami
juga sudah beberapa kali mengundang. Cuma selalu alasan mereka dan tidak ada
titik temu,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Bapenda akan kembali mengirimkan surat.
Isinya meminta pihak Donggala segera membayar piutang yang telah tercatat dan
menyerahkan laporan penggunaan air sejak 2025 hingga 2026.
“Pertama, memohon untuk segera membayar. Karena kewajiban
kami menuntut haknya kota. Kedua, mereka harus segera mengirimkan penggunaan
air yang belum pernah dikirimkan dari 2025 sampai 2026,” tegas Syarifudin.
Di tengah belum adanya penyelesaian, muncul pula usulan
pengalihan aset pengelola air Donggala yang berada di Kota Palu sebagai salah
satu opsi.
Pengelola tersebut diketahui memiliki 13 titik sumur di Kota
Palu. Pelanggan dan kantor mereka juga berada di wilayah Kota Palu.
Syarifudin mengatakan, opsi tersebut telah masuk dalam
pembahasan pemerintah dan masih membutuhkan proses serta dialog antara kedua
daerah.
“Yang saya tahu, ini sudah dibahas oleh bagian hukum
pemerintah. Sudah akan dilakukan upaya-upaya, cuma masih berproses. Butuh
dialog dan pertemuan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun, juga
meminta persoalan piutang tersebut segera diselesaikan. Ia menilai kewajiban
yang telah menumpuk hingga puluhan miliar rupiah tidak boleh terus dibiarkan
bertambah.
Muslimun meminta Pemkot Palu memperjelas progres penagihan
dan kepastian pembayaran dari pihak Donggala. Ia juga mendorong kedua
pemerintah daerah segera mencari jalan keluar, termasuk mengkaji kemungkinan
penyelesaian melalui aset yang berada di Kota Palu.
“Jangan sampai utang yang menumpuk, menumpuk lagi. Kita mau
piutang ini harus clear dalam APBD ke depan,” tandas Muslimun. (AKA)
.png)
