Tiga Kali Polda Tindak Peti, Hasilnya Mana?
DITINDAK- alat berat yang menjadi alat bukti
yang beroperasi ilegal di Sulteng. Foto dok Jatam SultengJatam Minta Kompolnas Turun Tangan
PALU, Radar Sulteng – Moh. Taufik, SH Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mempertanyakan hasil penindakan aparat kepolisian dalam menindak Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Direktur Jatam Sulteng Taufik
mengatakan Tiga kali operasi gabungan penertiban yang dilakukan Polda
Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong sepanjang 2026 dinilai perlu
dievaluasi secara menyeluruh.
Berdasarkan catatan operasi, pada 22 Januari
2026 aparat menindak 2 unit alat berat, kemudian 2 Maret 2026 kembali ditemukan
5 unit alat berat, dan pada 11–12 April 2026 sebanyak 7 unit alat berat menjadi
sasaran operasi. Total terdapat 14 unit alat berat dalam tiga operasi khususnya
di kecamatan Ongka Malino Desa Karya Mandiri.
Jatam Sulteng mendesak Kompolnas melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan dan tindak lanjut tiga operasi tersebut. JATAM
juga meminta Kompolnas mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan
pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pelaksanaan operasi, status alat berat
sebagai barang bukti, hingga sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang
ditemukan telah berjalan.
“Tiga kali operasi sudah dilakukan dan alat
berat sudah menjadi barang bukti. Tetapi yang perlu dipertanyakan adalah
setelah itu proses hukumnya bagaimana? Di mana posisi perkaranya, bagaimana
status barang buktinya, siapa yang diproses, dan sejauh mana penindakan
terhadap pemodal maupun aktor di balik aktivitas PETI?” ungkap Taufik melalui
rilis, Kamis (10/9/2026).
JATAM menilai persoalan tersebut semakin
serius karena 14 unit alat berat dalam tiga operasi itu disebut hanya
menggambarkan satu titik lokasi. Sementara berdasarkan catatan redaksi Info
Selebes, terdapat sedikitnya 21 titik PETI di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Karena itu, JATAM mempertanyakan bagaimana
dengan titik-titik PETI lainnya yang belum tersentuh operasi. Menurut JATAM,
tiga operasi pada satu titik tidak bisa dijadikan ukuran bahwa persoalan PETI
di Parigi Moutong telah tertangani.
“Ini baru gambaran dari satu titik. Kalau di
satu titik saja ditemukan 14 unit alat berat dalam tiga kali operasi, bagaimana
dengan titik-titik lainnya? Karena itu evaluasi tidak boleh berhenti pada
laporan operasi, tetapi harus melihat hasil akhirnya dan dampaknya terhadap
aktivitas PETI,” tegas JATAM Sulteng.
Desakan evaluasi juga datang dari tokoh
masyarakat Kecamatan Ongka Malino, Akif, yang meminta perhatian langsung dari
Kapolri/Mabes Polri terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut, khususnya
kawasan Ongka Malino dan Karya Mandiri.
“Saya meminta kepada Kapolri/Mabes Polri untuk
turun melakukan peninjauan kembali terhadap PETI Kabupaten Parimo, khususnya
Kecamatan Ongka Malino, Karya Mandiri. Sudah berkali-kali dilakukan operasi
penertiban, tetapi hingga saat ini aktivitas tambang masih berlangsung.”
Akif juga meminta agar Kapolri melakukan
evaluasi terhadap operasi yang sebelumnya dilakukan Polres Parigi Moutong dan
Polda Sulteng.
“Kami juga meminta kepada Kapolri untuk
melakukan evaluasi atas operasi yang pernah dilakukan oleh Polres dan Polda
Sulteng untuk penertiban tambang ilegal di wilayah kami, sebab sampai saat ini
aktivitas PETI masih berlangsung.”
JATAM Sulteng menilai evaluasi independen
penting agar penertiban PETI tidak berhenti sebatas kegiatan operasi di
lapangan. Jika sudah berulang kali dilakukan operasi namun aktivitas tambang
ilegal tetap berjalan, maka efektivitas penindakan dan tindak lanjut proses
hukumnya wajib dipertanyakan secara terbuka.
“Jangan hanya menghitung berapa alat berat yang diamankan. Publik ingin tahu apa hasil hukumnya. Kalau barang bukti sudah ada, proses hukumnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai operasi berhenti sebagai angka dalam laporan, sementara PETI tetap beroperasi,” tegas Taufik. (bar)
.png)
