Target Pendapatan Naik Jadi Rp4,9 Triliun APBD-P 2026

Daftar Isi

SIDANG - Paripurna Pembahasan penetapan Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Selasa, (15/9/2026). Foto : Zahra

PALU, Radar Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Penyerahan nota pengantar tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng di kantor DPRD Sulteng jalan Moh Yamin. Selasa, (15/9/2026).

Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Arniwaty Lamadjido, mewakili Gubernur Sulteng  yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke kabupaten. Dalam penyampaiannya wakil gubernur menjelaskan Arah kebijakan fiskal pada perubahan anggaran kali ini difokuskan pada pemenuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan perekonomian daerah, pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting, serta penyelesaian program-program strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Dalam rancangan rerubahan APBD tahun anggaran 2026 pemerintah daerah akan terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat

Target pendapatan daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp4.968.752.100.348, mengalami kenaikan sebesar Rp140.830.244.505 atau naik 2,92 persen dibandingkan target sebelum perubahan yang berjumlah Rp4.827.915.855.843.

Sementara itu, alokasi belanja daerah secara keseluruhan disesuaikan menjadi Rp5. 11.371.623.580,51. Anggaran belanja ini mengalami kenaikan sebesar Rp80.654.169.737,51 atau naik sebesar 1,64 persen dari pagu awal yang sebesar Rp4.390.717.453.843.

Untuk komponen pembiayaan daerah terdiri atas dua komponen yaitu, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp72.619.523.232,51. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp80.180.744.767,49 atau merosot 52,47 persen dari target awal sebesar Rp152.801.598.000. Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan menjadi Rp30.000.000.000. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp20.000.000.000 atau turun 40 persen dari alokasi semula yang sebesar Rp50.000.000.000.

Dalam penyampaian tersebut Pemprov Sulteng juga mendorong jajaran anggota legislatif untuk segera membahas rancangan tersebut bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berdasarkan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keputusan bersama terkait Perubahan APBD wajib ditetapkan paling lambat pada 30 September 2026. (ZAR)