Target Pendapatan Naik Jadi Rp4,9 Triliun APBD-P 2026
SIDANG - Paripurna Pembahasan penetapan Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Selasa, (15/9/2026). Foto : Zahra
PALU, Radar Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Penyerahan nota pengantar tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng di kantor DPRD Sulteng jalan Moh Yamin. Selasa, (15/9/2026).
Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Arniwaty Lamadjido, mewakili
Gubernur Sulteng yang sedang
melaksanakan kunjungan kerja ke kabupaten. Dalam penyampaiannya wakil gubernur
menjelaskan Arah kebijakan fiskal pada perubahan anggaran kali ini difokuskan
pada pemenuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan
kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan perekonomian daerah, pengentasan
kemiskinan, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting, serta penyelesaian
program-program strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam rancangan rerubahan APBD tahun anggaran 2026
pemerintah daerah akan terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan
daerah dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat
Target pendapatan daerah setelah perubahan dirancang sebesar
Rp4.968.752.100.348, mengalami kenaikan sebesar Rp140.830.244.505 atau naik
2,92 persen dibandingkan target sebelum perubahan yang berjumlah
Rp4.827.915.855.843.
Sementara itu, alokasi belanja daerah secara keseluruhan
disesuaikan menjadi Rp5. 11.371.623.580,51. Anggaran belanja ini mengalami
kenaikan sebesar Rp80.654.169.737,51 atau naik sebesar 1,64 persen dari pagu
awal yang sebesar Rp4.390.717.453.843.
Untuk komponen pembiayaan daerah terdiri atas dua komponen
yaitu, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp72.619.523.232,51. Angka ini
mengalami penurunan sebesar Rp80.180.744.767,49 atau merosot 52,47 persen dari
target awal sebesar Rp152.801.598.000. Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan
dialokasikan menjadi Rp30.000.000.000. Jumlah tersebut mengalami penurunan
sebesar Rp20.000.000.000 atau turun 40 persen dari alokasi semula yang sebesar
Rp50.000.000.000.
Dalam penyampaian tersebut Pemprov Sulteng juga mendorong
jajaran anggota legislatif untuk segera membahas rancangan tersebut bersama tim
anggaran pemerintah daerah (TAPD) berdasarkan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keputusan bersama terkait Perubahan
APBD wajib ditetapkan paling lambat pada 30 September 2026. (ZAR)
.png)

