Setelah Ditolak Kemendagri, DPRD Sulteng Godok Opsi Revisi Perda
RAPAT KEMBALI - Rapat Bapemperda bersama komisi IV terkait pembahasan usulan ranperda LGBT. Selasa, (22/9/2026). Foto : Zahra
PALU, Radar Sulteng - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar rapat lanjutan terkait pembahasan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Komisi IV di Gedung DPRD Sulteng jalan Samratulang. Selasa, (22/9/2026).
Usulan tersebut dikabarkan ditolak oleh Direktorat Jenderal
Peraturan Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, karena materi yang diajukan
dinilai sudah tercakup dalam tujuh peraturan daerah yang telah ada di Sulteng.
usulan tersebut dianggap duplikatif terhadap aturan yang sudah ada, dimana
telah ada tujuh perda di Sulteng yang sudah memuat materi serupa sehingga
usulan baru akan berisiko mubazir bila hanya mengulang materi tersebut.
Permasalahan utama teridentifikasi pada kinerja Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dimana perda ada tetapi implementasi, sosialisasi,
pengendalian, dan pelatihan tidak dilakukan secara optimal dan diberikan opsi
rekomendasi untuk merevisi perda terkait
ketahanan keluarga sebagai pendekatan lebih efektif dan cepat diterima oleh
Kementerian.
Sri Indraningsih Lalusu, ketua Bapemperda menjelaskan rapat
tersebut turut membahas dua opsi lanjutan yang ditawarkan kepada Komisi IV
merevisi Peraturan Daerah Ketahanan Keluarga untuk memasukkan pengaturan
pengendalian perilaku LGBT, atau mengalihkan pembahasan ke raperda lain yang
sudah masuk daftar, yaitu tentang penataan perpustakaan dan literasi daerah.
"Ternyata judul itu setelah kami konsultasikan ke
Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Peraturan Hukum Daerah, sudah
dikatakan mereka sudah periksa bahwa ini mereka tolak. Bukan tolak karena tidak
setuju, tapi materi-materi yang ada di dalam usulan itu sudah ada pada tujuh
perda yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar saat diwawancarai usia
rapat berlangsung.
Ia menjelaskan, sejumlah materi yang diusulkan Komisi IV
telah diatur dalam beberapa perda yang berlaku, seperti peraturan daerah
ketahanan keluarga, kearsipan dan kebudayaan, hingga kesehatan. Karena itu,
Kemendagri menyarankan agar substansi pengendalian yang diinginkan disisipkan
lewat revisi perda-perda tersebut, alih-alih membuat peraturan baru.
"Bagaimana sih biar LGBT ini tidak terjadi populasi
karena saling menjangkiti, saling mengajak. Kan ada yang karena penyakit
terjangkit, ada yang dari lahir, kan berbeda. Hal-hal ini kita bisa lakukan langkah
pencegahan," jelasnya.
Menurutnya, pendekatan yang akan didorong lebih ke arah
sosialisasi dan pelatihan, bukan semata pelarangan, dengan menitikberatkan pada
perilaku yang dianggap merugikan lingkungan sosial atau ditunjukkan secara
terbuka di ruang publik.
"Masalahnya kalau cuma hubungan begitu saja, tidak
merusak lingkungan, tidak merusak masyarakat, jangan terjadi di depan umum,
jangan menjadi populasi yang tidak baik," tambahnya.
Ia menambahkan, Komisi IV sebelumnya telah berkonsultasi
dengan sejumlah pihak, termasuk meminta pandangan terkait mekanisme pengaturan
tersebut serta melibatkan Dinas Kesehatan dalam pembahasan awal.
"Komisi IV sudah minta fatwa, juga Komisi IV sudah
mengajak Dinas Kesehatan, bagaimana sih ini caranya," ujar Sri.
Sebagai alternatif, opsi kedua yang ditawarkan adalah
melanjutkan pembahasan raperda inisiatif Komisi IV lain yang sudah lebih dulu
masuk, yakni mengenai penataan perpustakaan dan literasi daerah, yang disebut
relevan dengan upaya peningkatan minat baca masyarakat hingga ke tingkat desa.
Hasil rapat menyepakati agar Komisi IV kembali membahas
secara internal opsi mana yang akan diambil dari dua alternatif yang ditawarkan
tersebut. (ZAR)
.png)

