Setelah Ditolak Kemendagri, DPRD Sulteng Godok Opsi Revisi Perda

Daftar Isi

RAPAT KEMBALI - Rapat Bapemperda bersama komisi IV terkait pembahasan usulan ranperda LGBT. Selasa, (22/9/2026). Foto : Zahra

PALU, Radar Sulteng -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar rapat lanjutan terkait pembahasan  usulan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Komisi IV di Gedung DPRD Sulteng jalan Samratulang. Selasa, (22/9/2026).

Usulan tersebut dikabarkan ditolak oleh Direktorat Jenderal Peraturan Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, karena materi yang diajukan dinilai sudah tercakup dalam tujuh peraturan daerah yang telah ada di Sulteng. usulan tersebut dianggap duplikatif terhadap aturan yang sudah ada, dimana telah ada tujuh perda di Sulteng yang sudah memuat materi serupa sehingga usulan baru akan berisiko mubazir bila hanya mengulang materi tersebut.

Permasalahan utama teridentifikasi pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana perda ada tetapi implementasi, sosialisasi, pengendalian, dan pelatihan tidak dilakukan secara optimal dan diberikan opsi rekomendasi  untuk merevisi perda terkait ketahanan keluarga sebagai pendekatan lebih efektif dan cepat diterima oleh Kementerian.

Sri Indraningsih Lalusu, ketua Bapemperda menjelaskan rapat tersebut turut membahas dua opsi lanjutan yang ditawarkan kepada Komisi IV merevisi Peraturan Daerah Ketahanan Keluarga untuk memasukkan pengaturan pengendalian perilaku LGBT, atau mengalihkan pembahasan ke raperda lain yang sudah masuk daftar, yaitu tentang penataan perpustakaan dan literasi daerah.

"Ternyata judul itu setelah kami konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Peraturan Hukum Daerah, sudah dikatakan mereka sudah periksa bahwa ini mereka tolak. Bukan tolak karena tidak setuju, tapi materi-materi yang ada di dalam usulan itu sudah ada pada tujuh perda yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar saat diwawancarai usia rapat berlangsung.

Ia menjelaskan, sejumlah materi yang diusulkan Komisi IV telah diatur dalam beberapa perda yang berlaku, seperti peraturan daerah ketahanan keluarga, kearsipan dan kebudayaan, hingga kesehatan. Karena itu, Kemendagri menyarankan agar substansi pengendalian yang diinginkan disisipkan lewat revisi perda-perda tersebut, alih-alih membuat peraturan baru.

"Bagaimana sih biar LGBT ini tidak terjadi populasi karena saling menjangkiti, saling mengajak. Kan ada yang karena penyakit terjangkit, ada yang dari lahir, kan berbeda. Hal-hal ini kita bisa lakukan langkah pencegahan," jelasnya.

Menurutnya, pendekatan yang akan didorong lebih ke arah sosialisasi dan pelatihan, bukan semata pelarangan, dengan menitikberatkan pada perilaku yang dianggap merugikan lingkungan sosial atau ditunjukkan secara terbuka di ruang publik.

 

"Masalahnya kalau cuma hubungan begitu saja, tidak merusak lingkungan, tidak merusak masyarakat, jangan terjadi di depan umum, jangan menjadi populasi yang tidak baik," tambahnya.

Ia menambahkan, Komisi IV sebelumnya telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk meminta pandangan terkait mekanisme pengaturan tersebut serta melibatkan Dinas Kesehatan dalam pembahasan awal.

"Komisi IV sudah minta fatwa, juga Komisi IV sudah mengajak Dinas Kesehatan, bagaimana sih ini caranya," ujar Sri.

Sebagai alternatif, opsi kedua yang ditawarkan adalah melanjutkan pembahasan raperda inisiatif Komisi IV lain yang sudah lebih dulu masuk, yakni mengenai penataan perpustakaan dan literasi daerah, yang disebut relevan dengan upaya peningkatan minat baca masyarakat hingga ke tingkat desa.

Hasil rapat menyepakati agar Komisi IV kembali membahas secara internal opsi mana yang akan diambil dari dua alternatif yang ditawarkan tersebut. (ZAR)