Rusman Pinta Anggaran Publikasi DPRD Tidak Dialihkan

Daftar Isi

Rusman Ramli

PALU, Radar Sulteng – Komisi B DPRD Kota Palu memperdalam usulan perubahan program dan alokasi anggaran 2026 bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. Dalam pembahasan tersebut, Komisi B meminta anggaran publikasi DPRD tetap berada di Sekretariat DPRD dan tidak dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palu.

Pembahasan berlangsung dalam rapat mitra Komisi B di Gedung DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta, Senin (31/8/2026).

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan pendalaman dilakukan untuk meneliti setiap usulan perubahan program sekaligus memastikan kesesuaian antara data, kegiatan, dan alokasi anggaran.

Menurut Rusman, sinkronisasi diperlukan sebelum hasil pembahasan diserahkan kepada Badan Anggaran untuk dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi dapat ditekan sejak tahap pembahasan komisi.

Komisi B juga mengarahkan pembahasan pada program-program prioritas. Pergeseran atau pengalihan anggaran harus memiliki sasaran yang jelas serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Palu.

“Prinsipnya bisa dilakukan secara baik sesuai dengan apa yang menjadi visi misi dari pemerintah Kota Palu dan yang terpenting adalah bagaimana program kegiatan itu tetap pro terhadap rakyat,” kata Rusman.

Pada agenda bersama Sekretariat DPRD, pembahasan turut menyentuh kualitas pelayanan terhadap 35 anggota DPRD. Dukungan sekretariat dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan fungsi pengawasan serta memastikan kegiatan lembaga legislatif dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Karena itu, Rusman meminta akses informasi mengenai aktivitas DPRD dibuka secara optimal melalui media. Menurutnya, publikasi merupakan bagian dari keterbukaan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pimpinan dan anggota dewan kepada masyarakat.

Dari pembahasan tersebut, muncul persoalan mengenai rencana pemindahan anggaran media ke Diskominfo. Komisi B menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan tersebut karena publikasi DPRD dinilai memiliki kebutuhan khusus yang berkaitan langsung dengan aktivitas legislatif.

“Jangan sampai kemudian dengan perpindahan penganggaran itu kemudian nanti menimbulkan problem pada sisi pemerintahan dan pelayanan yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami selaku wakil rakyat,” ujarnya.

Rusman meminta Sekretaris DPRD membicarakan kembali persoalan tersebut dengan Sekretaris Daerah Kota Palu selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia berharap pada penganggaran 2027, dana publikasi tetap menjadi bagian dari anggaran Sekretariat DPRD.

“Di 2027 harusnya tidak dipisahkan. Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan penganggaran untuk media,” tegasnya.

Rusman menyebut sekitar 35 media selama ini bekerja sama dengan DPRD Kota Palu. Jumlah tersebut, menurutnya, masih dapat berkembang mengikuti kebutuhan penyebaran informasi.

Meski demikian, Sekretariat DPRD diminta tetap selektif dalam menentukan mitra. Legalitas serta pemenuhan persyaratan sebagai media harus diperiksa agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. (AKA)