Rusman Pinta Anggaran Publikasi DPRD Tidak Dialihkan
![]() |
| Rusman Ramli |
PALU, Radar Sulteng – Komisi B DPRD Kota Palu memperdalam usulan perubahan program dan alokasi anggaran 2026 bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. Dalam pembahasan tersebut, Komisi B meminta anggaran publikasi DPRD tetap berada di Sekretariat DPRD dan tidak dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palu.
Pembahasan berlangsung dalam rapat mitra
Komisi B di Gedung DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta, Senin (31/8/2026).
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli,
mengatakan pendalaman dilakukan untuk meneliti setiap usulan perubahan program
sekaligus memastikan kesesuaian antara data, kegiatan, dan alokasi anggaran.
Menurut Rusman, sinkronisasi diperlukan
sebelum hasil pembahasan diserahkan kepada Badan Anggaran untuk dibahas lebih
lanjut. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi dapat ditekan sejak
tahap pembahasan komisi.
Komisi B juga mengarahkan pembahasan pada
program-program prioritas. Pergeseran atau pengalihan anggaran harus memiliki
sasaran yang jelas serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Palu.
“Prinsipnya bisa dilakukan secara baik sesuai
dengan apa yang menjadi visi misi dari pemerintah Kota Palu dan yang terpenting
adalah bagaimana program kegiatan itu tetap pro terhadap rakyat,” kata Rusman.
Pada agenda bersama Sekretariat DPRD,
pembahasan turut menyentuh kualitas pelayanan terhadap 35 anggota DPRD.
Dukungan sekretariat dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan fungsi
pengawasan serta memastikan kegiatan lembaga legislatif dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik.
Karena itu, Rusman meminta akses informasi
mengenai aktivitas DPRD dibuka secara optimal melalui media. Menurutnya,
publikasi merupakan bagian dari keterbukaan sekaligus bentuk pertanggungjawaban
pimpinan dan anggota dewan kepada masyarakat.
Dari pembahasan tersebut, muncul persoalan
mengenai rencana pemindahan anggaran media ke Diskominfo. Komisi B menyatakan
tidak sepakat dengan kebijakan tersebut karena publikasi DPRD dinilai memiliki
kebutuhan khusus yang berkaitan langsung dengan aktivitas legislatif.
“Jangan sampai kemudian dengan perpindahan
penganggaran itu kemudian nanti menimbulkan problem pada sisi pemerintahan dan
pelayanan yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami selaku wakil
rakyat,” ujarnya.
Rusman meminta Sekretaris DPRD membicarakan
kembali persoalan tersebut dengan Sekretaris Daerah Kota Palu selaku Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia berharap pada penganggaran 2027, dana
publikasi tetap menjadi bagian dari anggaran Sekretariat DPRD.
“Di 2027 harusnya tidak dipisahkan. Itu
menjadi bagian yang tidak terpisahkan penganggaran untuk media,” tegasnya.
Rusman menyebut sekitar 35 media selama ini
bekerja sama dengan DPRD Kota Palu. Jumlah tersebut, menurutnya, masih dapat
berkembang mengikuti kebutuhan penyebaran informasi.
Meski demikian, Sekretariat DPRD diminta tetap
selektif dalam menentukan mitra. Legalitas serta pemenuhan persyaratan sebagai
media harus diperiksa agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat
memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. (AKA)
.png)

