Rizal Tekankan Tata Kelola Desa

Daftar Isi

PELANTIKAN -  Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae memimpin pengambilan sumpah/janji Kepala Desa PAW dan Anggota BPD PAW di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (7/9/2026). Foto Kominfo Sigi

SIGI, Radar Sulteng – Pemerintah Kabupaten Sigi terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pengisian jabatan kepala desa dan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengalami kekosongan.

Langkah tersebut ditandai dengan peresmian dan pengambilan sumpah/janji jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) serta Anggota BPD PAW yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (7/9/2026).

Prosesi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA itu dipimpin langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.

Dua kepala desa ditetapkan sebagai PAW untuk masa jabatan 2026-2030. Keduanya yakni Sarfin sebagai PAW Kepala Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, dan Wilson sebagai PAW Kepala Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi.

Selain kepala desa, Pemkab Sigi juga meresmikan dan mengambil sumpah/janji Anggota BPD PAW dari Desa Kaleke, Maku, Watunonju, Sunju, Salua dan Kalukutinggu.

Turut hadir Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Sekretaris Daerah Nuim Hayat, Asisten I Anwar, Kabag Hukum Rusdin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Selvy, Camat Dolo serta perwakilan Kecamatan Kulawi.

Dalam sambutannya, Bupati Rizal menegaskan, pelantikan tersebut bukan sekadar agenda administratif, tetapi menjadi momentum bagi kepala desa dan BPD untuk menjalankan amanah sekaligus memperkuat kembali persatuan masyarakat setelah proses demokrasi di tingkat desa.

Ia meminta kepala desa dan BPD segera membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan status sosial, profesi maupun latar belakang warga.

Menurut Rizal, keterbukaan informasi publik menuntut pemerintah desa semakin responsif terhadap aspirasi, pertanyaan dan keluhan masyarakat. Karena itu, pelayanan pemerintahan desa harus dilakukan secara objektif, adil dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Rizal juga mengingatkan strategisnya peran pemerintah desa dalam mendukung agenda pembangunan Kabupaten Sigi, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Kepala desa didorong mengoptimalkan kegiatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti peningkatan akses pendidikan, program jambanisasi, serta pendampingan terhadap ibu hamil dan anak balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.

Selain itu, kepala desa diminta membangun kemitraan dengan seluruh lembaga desa dan mengoptimalkan peran Tim Penggerak PKK Desa dalam mendukung program pembangunan.

Rizal turut menekankan pentingnya transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Menurutnya, fungsi Posyandu tidak lagi sebatas pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi diarahkan menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup enam bidang utama di tingkat desa.

Dalam pengelolaan pemerintahan, Bupati meminta kepala desa mengelola keuangan desa yang bersumber dari transfer ke desa secara tertib, transparan dan bertanggung jawab. Seluruh aparatur desa juga diingatkan untuk menjauhi praktik korupsi serta menggunakan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik pada periodisasi ini,” pesan Rizal.

Ia juga meminta dana transfer ke desa tidak hanya digunakan untuk kegiatan rutin pemerintahan, tetapi dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi lokal agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala desa juga didorong menyukseskan program Pakagali Pakagaya Ngata di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.

Dalam menjalankan pemerintahan, Rizal menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan. Setiap persoalan pemerintahan maupun dinamika desa yang membutuhkan petunjuk dan penyelesaian diminta segera dikonsultasikan dengan camat.

Ia berharap camat membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan kooperatif dengan kepala desa sehingga berbagai persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Bupati juga mengingatkan kepala desa agar tidak melakukan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa secara sembarangan. Setiap kebijakan terkait perangkat desa harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelantikan tersebut, Pemkab Sigi berharap kepala desa dan anggota BPD PAW dapat segera menjalankan tugas secara optimal, membangun sinergi antarlembaga desa serta menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Keberadaan kepala desa dan BPD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan dan representasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga di tingkat desa. (bar/*)