Rizal Tekankan Tata Kelola Desa
PELANTIKAN - Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae memimpin pengambilan sumpah/janji Kepala Desa PAW dan Anggota BPD PAW di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (7/9/2026). Foto Kominfo Sigi
SIGI, Radar Sulteng – Pemerintah Kabupaten Sigi terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pengisian jabatan kepala desa dan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengalami kekosongan.
Langkah tersebut ditandai dengan peresmian dan pengambilan
sumpah/janji jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) serta Anggota BPD
PAW yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi
Kota, Senin (7/9/2026).
Prosesi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA itu
dipimpin langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.
Dua kepala desa ditetapkan sebagai PAW untuk masa jabatan
2026-2030. Keduanya yakni Sarfin sebagai PAW Kepala Desa Kota Rindau, Kecamatan
Dolo, dan Wilson sebagai PAW Kepala Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi.
Selain kepala desa, Pemkab Sigi juga meresmikan dan
mengambil sumpah/janji Anggota BPD PAW dari Desa Kaleke, Maku, Watunonju,
Sunju, Salua dan Kalukutinggu.
Turut hadir Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi,
Sekretaris Daerah Nuim Hayat, Asisten I Anwar, Kabag Hukum Rusdin, Plt. Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Selvy, Camat Dolo serta perwakilan
Kecamatan Kulawi.
Dalam sambutannya, Bupati Rizal menegaskan, pelantikan
tersebut bukan sekadar agenda administratif, tetapi menjadi momentum bagi
kepala desa dan BPD untuk menjalankan amanah sekaligus memperkuat kembali
persatuan masyarakat setelah proses demokrasi di tingkat desa.
Ia meminta kepala desa dan BPD segera membangun komunikasi
dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan status sosial, profesi maupun
latar belakang warga.
Menurut Rizal, keterbukaan informasi publik menuntut
pemerintah desa semakin responsif terhadap aspirasi, pertanyaan dan keluhan
masyarakat. Karena itu, pelayanan pemerintahan desa harus dilakukan secara
objektif, adil dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Rizal juga mengingatkan strategisnya peran pemerintah desa
dalam mendukung agenda pembangunan Kabupaten Sigi, khususnya dalam upaya
pengentasan kemiskinan.
Kepala desa didorong mengoptimalkan kegiatan yang menyentuh
kebutuhan dasar masyarakat, seperti peningkatan akses pendidikan, program
jambanisasi, serta pendampingan terhadap ibu hamil dan anak balita sebagai
bagian dari upaya pencegahan stunting.
Selain itu, kepala desa diminta membangun kemitraan dengan
seluruh lembaga desa dan mengoptimalkan peran Tim Penggerak PKK Desa dalam
mendukung program pembangunan.
Rizal turut menekankan pentingnya transformasi Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu). Menurutnya, fungsi Posyandu tidak lagi sebatas pelayanan
kesehatan ibu dan anak, tetapi diarahkan menjadi pusat pelayanan dasar
masyarakat yang mencakup enam bidang utama di tingkat desa.
Dalam pengelolaan pemerintahan, Bupati meminta kepala desa
mengelola keuangan desa yang bersumber dari transfer ke desa secara tertib,
transparan dan bertanggung jawab. Seluruh aparatur desa juga diingatkan untuk
menjauhi praktik korupsi serta menggunakan anggaran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa
perubahan desa menjadi lebih baik pada periodisasi ini,” pesan Rizal.
Ia juga meminta dana transfer ke desa tidak hanya digunakan
untuk kegiatan rutin pemerintahan, tetapi dimanfaatkan untuk mengembangkan
potensi lokal agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Kepala desa juga didorong menyukseskan program Pakagali
Pakagaya Ngata di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya memperkuat
pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.
Dalam menjalankan pemerintahan, Rizal menekankan pentingnya
koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan. Setiap persoalan pemerintahan
maupun dinamika desa yang membutuhkan petunjuk dan penyelesaian diminta segera
dikonsultasikan dengan camat.
Ia berharap camat membuka ruang komunikasi yang konstruktif
dan kooperatif dengan kepala desa sehingga berbagai persoalan dapat ditangani
secara cepat dan tepat.
Bupati juga mengingatkan kepala desa agar tidak melakukan
pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa secara sembarangan. Setiap
kebijakan terkait perangkat desa harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelantikan tersebut, Pemkab Sigi berharap kepala
desa dan anggota BPD PAW dapat segera menjalankan tugas secara optimal,
membangun sinergi antarlembaga desa serta menghadirkan pemerintahan yang
terbuka, responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Keberadaan kepala desa dan BPD diharapkan tidak hanya
menjalankan fungsi pemerintahan dan representasi masyarakat, tetapi juga
menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan warga di tingkat desa. (bar/*)
.png)

