Riswan Melenggang, HSA Siap Didepak
![]() |
| RISWAN AHMAD | HARI SAPTO ADJI |
BANGGAI, Radar Sulteng,- Akibat ditolaknya permohonan kasasi Hari Sapto Adji (HSA) oleh Mahkamah Agung (MA), terkait perselisihan internal Partai Gerindra, maka posisi HSA sebagai anggota DPRD Banggai siap didepak melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Putusan MA yang menolak kasasi HSA secara resmi membuat
status pemberhentian dari keanggotaan Partai Gerindra dan proses PAW di DPRD
Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam dunia politik,
keputusan ini menjadi sebuah konsekuensi atau risiko jabatan bagi HSA yang
harus dihadapi ketika terjadi peselisihan internal Partai.
Jalur ini otomatis memuluskan langkah Moh.Riswan Ahmad
peraih suara sah berikutnya dari Partai Gerindra Dapil IV Banggai putra Kec.
Batui pada Pemilu 2024 lalu, harus melenggang mengisi kursi di DPRD Banggai
tanpa hambatan.
Sekretaris DPC Gerindra Banggai, Julius Tipa kepada Radar
Sulteng, mengatakan sebelumnya HSA telah diberhentikan oleh DPP Partai Gerindra
lewat SK tertanggal 21 November 2025. Ia kemudian melakukan perlawanan hukum
dari tingkat PN Luwuk hingga mengajukan kasasi ke MA.
Klaim pengganti sah. Berdasarkan perolehan suara pada Pemilu
2024, Moh. Riswan Ahmad mengantongi 2.269 suara sah, menjadikan Riswan sebagai
figur utama yang diusulkan DPC Gerindra Banggai sebagai calon intertemporal
legislatif (calon PAW).
“Iya, DPC Gerindra telah mengusulkan nama Riswan Ahmad
sebagai PAW HSA di DPRD Banggai, yang didasarkan atas perolehan suara di dapil
IV,” ujar sekretaris DPC Gerindra Julius Tipa kepada Radar Sulteng, Selasa
(22/9).
Rencana tindak lanjut administrasi, kuasa hukum Partai
Gerindra, Hamid A.Cennu, SH, MH mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya
segera menyurati Ketua DPRD dan Ketua KPU Banggai guna mempercepat proses
eksekusi administratif.
Menurutnya, proses PAW ini didasarkan pada dinamika internal
Partai Gerindra. Dasar hukum pemberhentiannya sudah jelas. Posisi HSA sebagai
anggota DPRD dari Partai Gerindra resmi gugur setelah MA menolak gugatan
kasasinya dalam perkara perselisihan internal partai, berdasarkan nomor perkara
1108 K/Pdt.SUS-PARPOL/2026, tanggal 15 September 2026. Putusan ini membuat SK
pemberhentian HSA oleh DPP Gerindra menjadi kuat.
“Adanya putusan hukum
ini, DPC Partai Gerindra Banggai akan mendesak pimpinan DPRD dan KPU Banggai
untuk segera memproses administrasi pelantikan Riswan Ahmad, untuk mengisi
kekosongan kursi di parlemen DPRD Banggai yang ditinggalkan HAS. Dasar
penunjukan Riswan Ahmad berdasarkan UU Pemilu, dimana pengganti anggota dewan
yang diberhentikan adalah calon yang berada diurutan suara sah terbanyak pada
dapil yang sama,” jelas Hamid.
Sementara Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo menegaskan
bahwa lembaga legislatif bersama KPU Banggai akan segera memproses berkas
usulan PAW tersebut agar keterwakilan masyarakat di Dapil IV, yang meliputi
Kec. Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili, Toili Barat, dan Toili Jaya,
agar kembali terisi secara definitif.
“Proses PAW anggota DPRD, HSA dari Partai Gerindra untuk
Dapil IV, kini telah memasuki tahap final, karena status hukum pemberhentian
keanggotannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, setelah MA menolak
permohonan kasasi yang diajukan oleh yang bersangkutan. DPRD Banggai akan
segera menindaklanjuti proses administrasinya dan berkoordinasi dengan KPU
Banggai,” tandas Arif Tjatjo. ( MT).
.png)

