Reny Minta Segera Disosialisasikan Dua Perda Yang Disahkan
PALU, Radar Sulteng - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Persidangan Ketiga Tahun Kedua, resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh Yamin, Rabu (16/09/2026).
Kedua Ranperda yang disahkan yakni Perda tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Daerah, serta Perda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan
Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan. Kedua
Ranperda ini merupakan gabungan inisiatif DPRD dan pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Sulteng, Reny Adniwaty Lamajido, yang
membacakan pendapat akhir mewakili Gubernur Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi
kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui pengesahan kedua
rancangan tersebut.
Ia menjelaskan, pembahasan Perda pendidikan sebelumnya
dilakukan oleh Komisi IV, sementara Perda jalan khusus angkutan tambang dan
perkebunan dibahas Komisi III. Setelah tahap pembicaraan tingkat pertama
rampung dan masing-masing komisi menyampaikan urgensi dari kedua rancangan
tersebut, pembahasan dilanjutkan ke tahap kedua berupa persetujuan bersama.
Menurut Wagub, hasil rapat kerja kedua komisi tersebut,
ditambah hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Otonomi Daerah, menjadi dasar bagi pemerintah provinsi menilai kedua
Ranperda telah layak secara substansi dan memenuhi syarat formil untuk
ditetapkan menjadi Perda.
"Dengan disetujuinya dua buah rancangan peraturan
daerah tersebut menjadi peraturan daerah, maka pemerintah daerah melalui
perangkat daerah pengampu tugas dan fungsi masing-masing telah memiliki aspek
legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,"
ujarnya.
Ia berharap, kedua Perda baru ini dapat mendukung pencapaian
visi pembangunan Sulawesi Tengah 2025-2029, yakni mewujudkan Sulawesi Tengah
sebagai wilayah pertanian dan industri yang maju dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Wagub meminta seluruh kepala
perangkat daerah yang menjadi pengampu tugas dan fungsi dari kedua Perda
tersebut untuk melakukan dua hal. Pertama, menyosialisasikan kedua Perda kepada
perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, baik melalui tatap muka
langsung maupun pemanfaatan teknologi informasi kepada masyarakat.
Kedua, segera menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub)
sebagai aturan pelaksana dari kedua Perda tersebut, dengan berkoordinasi
bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Wagub menutup pendapat akhir tersebut dengan menyampaikan
terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD, serta pejabat
dari dinas dan badan terkait yang telah bersama-sama melakukan pembahasan pada
seluruh tahapan penetapan kedua Perda tersebut. (ZAR)
.png)

