Reny Minta Segera Disosialisasikan Dua Perda Yang Disahkan

Daftar Isi

Dr Reny A Lamadjido

PALU, Radar Sulteng - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Persidangan Ketiga Tahun Kedua, resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh Yamin, Rabu (16/09/2026).

Kedua Ranperda yang disahkan yakni Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, serta Perda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan. Kedua Ranperda ini merupakan gabungan inisiatif DPRD dan pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Sulteng, Reny Adniwaty Lamajido, yang membacakan pendapat akhir mewakili Gubernur Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui pengesahan kedua rancangan tersebut.

Ia menjelaskan, pembahasan Perda pendidikan sebelumnya dilakukan oleh Komisi IV, sementara Perda jalan khusus angkutan tambang dan perkebunan dibahas Komisi III. Setelah tahap pembicaraan tingkat pertama rampung dan masing-masing komisi menyampaikan urgensi dari kedua rancangan tersebut, pembahasan dilanjutkan ke tahap kedua berupa persetujuan bersama.

Menurut Wagub, hasil rapat kerja kedua komisi tersebut, ditambah hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, menjadi dasar bagi pemerintah provinsi menilai kedua Ranperda telah layak secara substansi dan memenuhi syarat formil untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Dengan disetujuinya dua buah rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampu tugas dan fungsi masing-masing telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," ujarnya.

Ia berharap, kedua Perda baru ini dapat mendukung pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah 2025-2029, yakni mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri yang maju dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Wagub meminta seluruh kepala perangkat daerah yang menjadi pengampu tugas dan fungsi dari kedua Perda tersebut untuk melakukan dua hal. Pertama, menyosialisasikan kedua Perda kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, baik melalui tatap muka langsung maupun pemanfaatan teknologi informasi kepada masyarakat.

Kedua, segera menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dari kedua Perda tersebut, dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.

Wagub menutup pendapat akhir tersebut dengan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD, serta pejabat dari dinas dan badan terkait yang telah bersama-sama melakukan pembahasan pada seluruh tahapan penetapan kedua Perda tersebut. (ZAR)