PTUN Palu Tolak Gugatan Briptu Indra Gunawan
SAH PTDH - Sidang PTUN terkait PTDH melalui e-court, Selasa (8/9/2026). Foto Polda Sulteng
PALU, Radar Sulteng – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menolak seluruh gugatan Briptu Indra Gunawan Syamsudin terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah terkait Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-Court pada
Selasa (8/9/2026) pukul 14.00 WITA dalam perkara Nomor 13/G/2026/PTUN/PL.
Persidangan diikuti Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng selaku kuasa
tergugat dari Ruang Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng.
Dalam perkara itu, Briptu Indra Gunawan Syamsudin selaku
penggugat menggugat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor
KEP/2/I/2026/KHIRDIN tertanggal 30 Januari 2026 tentang PTDH terhadap dirinya.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Thirtayasa Effendi, S.H., M.H.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Palu menolak
permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Majelis juga menolak gugatan
penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara
sebesar Rp245 ribu.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai
Zarina, S.H., dengan anggota I Kadek Suwawa, S.H. dan Fatic Hatul Azekiyah, S.H.
Sementara Krisnawati, S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Kapolda Sulteng
memiliki kewenangan menerbitkan keputusan PTDH terhadap penggugat yang
berpangkat Briptu. Terlebih, Indra Gunawan terakhir bertugas di Polres Morowali
Utara yang berada dalam yurisdiksi Polda Sulteng.
Dari aspek kewenangan, penerbitan keputusan tersebut dinilai
sesuai dengan Pasal 15 dan Penjelasan PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 61
ayat (3) dan (4) Perpolri Nomor 1 Tahun 2019.
Sementara dari sisi prosedur dan substansi, majelis menilai
pelanggaran berupa meninggalkan tugas yang dilakukan penggugat telah melalui
pemeriksaan pendahuluan dan dapat dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1)
huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
Proses pemeriksaan juga dinilai telah memenuhi ketentuan
Perpolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk mekanisme pemeriksaan Kode Etik Profesi
Polri (KKEP).
Majelis turut mempertimbangkan pembentukan KKEP yang
melibatkan Perwira Menengah (Pamen) dari Polda Sulteng. Langkah tersebut
dinilai memiliki alasan dan urgensi yang dapat dibenarkan secara hukum.
Hal itu berkaitan dengan adanya tujuh perkara pelaksanaan
sidang KKEP di Polres Morowali, sedangkan pejabat berpangkat Pamen yang
tersedia di satuan tersebut hanya dua orang.
Terkait keterlambatan penerbitan keputusan PTDH, majelis
hakim mengakui secara administratif penerbitannya telah melampaui jangka waktu
sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (4) huruf b Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.
Namun, keterlambatan tersebut dinilai tidak menghilangkan
kewenangan Kapolda Sulteng untuk menerbitkan keputusan PTDH.
Pertimbangan itu didasarkan pada fakta bahwa sanksi PTDH
sebelumnya telah dijatuhkan dan dikuatkan melalui mekanisme pemeriksaan KKEP
serta proses banding sebelum keputusan yang menjadi objek sengketa diterbitkan.
Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum selama
persidangan, Majelis Hakim PTUN Palu menyimpulkan keputusan Kapolda Sulteng
terkait PTDH terhadap Briptu Indra Gunawan Syamsudin telah memenuhi aspek
kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan putusan tersebut, gugatan Briptu Indra Gunawan
terhadap keputusan PTDH Kapolda Sulteng dinyatakan ditolak seluruhnya.
Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp245 ribu. (bar/*)
.png)

