PTUN Palu Tolak Gugatan Briptu Indra Gunawan

Daftar Isi

SAH PTDH - Sidang PTUN terkait PTDH melalui e-court, Selasa (8/9/2026). Foto Polda Sulteng

PALU, Radar Sulteng – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menolak seluruh gugatan Briptu Indra Gunawan Syamsudin terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah terkait Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-Court pada Selasa (8/9/2026) pukul 14.00 WITA dalam perkara Nomor 13/G/2026/PTUN/PL. Persidangan diikuti Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng selaku kuasa tergugat dari Ruang Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng.

Dalam perkara itu, Briptu Indra Gunawan Syamsudin selaku penggugat menggugat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor KEP/2/I/2026/KHIRDIN tertanggal 30 Januari 2026 tentang PTDH terhadap dirinya. Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Thirtayasa Effendi, S.H., M.H.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Palu menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Majelis juga menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp245 ribu.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Zarina, S.H., dengan anggota I Kadek Suwawa, S.H. dan Fatic Hatul Azekiyah, S.H. Sementara Krisnawati, S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Kapolda Sulteng memiliki kewenangan menerbitkan keputusan PTDH terhadap penggugat yang berpangkat Briptu. Terlebih, Indra Gunawan terakhir bertugas di Polres Morowali Utara yang berada dalam yurisdiksi Polda Sulteng.

Dari aspek kewenangan, penerbitan keputusan tersebut dinilai sesuai dengan Pasal 15 dan Penjelasan PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 61 ayat (3) dan (4) Perpolri Nomor 1 Tahun 2019.

Sementara dari sisi prosedur dan substansi, majelis menilai pelanggaran berupa meninggalkan tugas yang dilakukan penggugat telah melalui pemeriksaan pendahuluan dan dapat dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

Proses pemeriksaan juga dinilai telah memenuhi ketentuan Perpolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk mekanisme pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Majelis turut mempertimbangkan pembentukan KKEP yang melibatkan Perwira Menengah (Pamen) dari Polda Sulteng. Langkah tersebut dinilai memiliki alasan dan urgensi yang dapat dibenarkan secara hukum.

Hal itu berkaitan dengan adanya tujuh perkara pelaksanaan sidang KKEP di Polres Morowali, sedangkan pejabat berpangkat Pamen yang tersedia di satuan tersebut hanya dua orang.

Terkait keterlambatan penerbitan keputusan PTDH, majelis hakim mengakui secara administratif penerbitannya telah melampaui jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (4) huruf b Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

Namun, keterlambatan tersebut dinilai tidak menghilangkan kewenangan Kapolda Sulteng untuk menerbitkan keputusan PTDH.

Pertimbangan itu didasarkan pada fakta bahwa sanksi PTDH sebelumnya telah dijatuhkan dan dikuatkan melalui mekanisme pemeriksaan KKEP serta proses banding sebelum keputusan yang menjadi objek sengketa diterbitkan.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum selama persidangan, Majelis Hakim PTUN Palu menyimpulkan keputusan Kapolda Sulteng terkait PTDH terhadap Briptu Indra Gunawan Syamsudin telah memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan tersebut, gugatan Briptu Indra Gunawan terhadap keputusan PTDH Kapolda Sulteng dinyatakan ditolak seluruhnya. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp245 ribu. (bar/*)