PT WMP Terancam Sanksi Hukum
![]() |
| Aksi pemalangan warga terhadap aktivitas perusahaan sawit PT. Wira Mas Permai di kec. Bualemo. (Dok IST). |
BANGGAI, Radar Sulteng,- Perusahaan kelapa sawit PT. Wira Mas Permai (WMP) terkesan mengabaikan komitmen fasilitas kebun masyarakat (plasma) yang dijanjikan 20 persen, serta belum pernah membayarkan hak petani Desa Toiba Kecamatan Bualemo selama beberapa tahun terakhir. Pihak perusahaan terancam sanksi hukum yang sangat berat, mulai dari denda adminitratif hingga pencabutan izin hak guna usaha (HGU).
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng di Desa Toiba, bahwa
masyarakat (petani) di Toiba mengeluhkan janji perusahaan terkait komitmen
fasilitas kebun warga (plasma) 20 persen hingga kini belum direalisasikan
perusahaan. Atas dasar inilah warga menyerahkan lahan perkebunan sehingga
terjadi system Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), dengan nilai pembayaran bervariasi
sesuai jenis tanamannya.
“Pembayaran GRTT terhadap lahan warga bervariasi sesuai
jenis tanamannya. Adanya komitmen perusahaan atas lahan warga yang akan
dijadikan kebun plasma dengan pembagian 20 persen sehingga warga menyerahkan
lahan perkebunan mereka untuk perkebunan sawit. Namun, pembagian 20 persen bagi
warga sampai dengan saat ini belum direalisasikan. Sudah berapa tahun terakhir
perusahaan melakukan panen sawit dilokasi HGU. Masalah inilah yang memicu
masyarakat dengan pihak perusahaan, akibat tidak ada kejelasnnya,” jelas mantan
Kades Toiba, Hanaf K. Khalik, saat ditemui Radar Sulteng di Toiba, baru-baru
ini.
Komitmen PT WMP dan masyarakat, tertuang dalam Surat
Perjanjian Kesepakatan Kerjasama atau Kemitraan (SPKKK), tertanggal 16 Agustus
2011, yang ditandatangani Direktur Utama PT. WMP, Wisely Antonius Tang,
beralamat Kebun Jeruk Jakarta Barat dengan mantan Kades, Hanaf K. Khalik, yang
bertindak untuk dan atas nama masyarakat Toiba.
Adapun isi SPKKK, pada point pasal 3, dinyatakan bahwa pihak
Kedua (PT.WMP) sebagai kontraktor menyanggupi untuk membangun kebun kelapa
sawit untuk masyarakat Desa Toiba dengan pola kemitraan inti-plasma dengan luas
20 persen dari luas kebun inti yang bisa diusahakan dan yang masuk dalam lokasi
Desa Toiba.
Kemudian pihak pertama (mantan Kades), menyetujui bahwa
pembagian kebun plasma tersebut diatas lahan seluruhnya akan diperuntukkan
untuk masyarakat Toiba. Pengaturan dan pembagian kebun plasma selanjutnya
merupakan tanggungjawab pihak pertama.
![]() |
| Mantan Kades Toiba, Hanaf K. Khalik |
“Jika pihak perusahaan tidak segera merealisasikan komitmen tersebut, karena hak petani plasma sudah bertahun-tahun belum direalisasikan, maka kami menempuh berbagai jalur, yakni meminta Pemda dan DPRD serta Dinas terkait untuk mendesak dilakukan audit operasional perusahaan. Jika Pemda lambat menangani permasalahannya, kami akan laporkan dugaan maladministrasi pengawasan ke perkebunan sawit melalui Ombudsman RI. Selain itu, gugatan perdata dan aduan ke Kementerian ATR.BPN,” ungkap sejumlah warga di Toiba, yang ditemui Radar Sulteng.
Menyikapi permasalahan ini, Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin
Tjatjo, SH, telah merekomendasikan kepada Bupati Banggai, tertanggal 20 Agustus
2026, bahwa pemerintah desa Toiba membantu masyarakat dalam mempersiapkan lahan
yang memiliki alas hak sebagai bagian syarat dasar terbitnya surat keputusan
Pemda untuk pembangunan kelompok tani plasma.
Dalam hal surat rekomendasi (SK) plasma yang belum keluar
serta kebun plasma belum dibangun oleh perusahaan (belum berhasil) maka surat
perjanjian kerja sama No.001/SPK/KD-TB/VII/2023 dinyatakan masih tetap berlaku,
kecuali ada kesepakatan lainnya dari kedua belah pihak. Kemudian terhadap
infrastruktur desa yang masih digunakan oleh perusahaan harus mendapatkan izin
dari pemerintah desa serta PT. WMP diwajibkan untuk membangun jalan holing.
![]() |
| Surat perjanjian kemitraan plasma Desa Toiba yang ditandatangani Dirut PT WMP, Wisely Antonius Tang. |
“Terhadap perselisihan lahan yang diawali dengan GRTT yang mengakibatkan masyarakat belum memahami tata caranya/isi perjanjian tersebut, maka pihak perusahaan dapat menjelaskan kembali melalui musyawarah mufakat dan jika tidak mendapatkan kesepakatan maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum,” tandas Arif Tjatjo dalam suratnya.
Ditempat terpisah, aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka
menegaskan, situasi dimana perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. WMP
mengabaikan kewajiban fasilitas pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen,
merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan
Permentan No.26/2007 dan dipertegas dalam UU No.39/2014 tentang perkebunan,
perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan
kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun
yang diusahakan.
Menurutnya, saat ini, Kementerian ATR/BPN memperketat aturan
dimana HGU tidak akan diperpanjang atau bahkan bisa dicabut jika perusahaan
tidak merealisasikan kewajiban plasma 20 persen. Masyarakat bisa menghadang
proses perpanjangan atau audit HGU PT. WMP. Kemudian, jika kesepakatan GRTT
saat itu disetujui warga karena adanya janji plasma dimaksud, lantas pihak
perusahaan tidak memenuhi komitmennya, hal ini dapat dikategorikan sebagai
cedera janji (wanprestasi).
“Perjanjian kerjasama kemitraan inti-plasma yang tertuang
dalam SPKKK antara Dirut PT WMP dan Pemerintah Desa Toiba, adalah dokumen hukum
yang mengikat. Warga (petani) di Toiba dapat melakukan gugatan kepada
perusahaan atas dasar wanprestasi (ingkar janji) melalui jalur hukum perdata
(gugatan wanprestasi) ke Pengadilan, terkait ganti rugi materil atas pendapatan
yang mandek bertahun-tahun,” jelas Asrudin.
Warga Toiba dapat menuntut perusahaan agar GRTT dibatalkan
demi hukum karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban utamanya (plasma). “Jika
perjanjian dibatalkan, status penguasaan lahan oleh perusahaan menjadi tidak
sah, dan warga dapat menuntut pengembalian lahan/lokasi serta ganti rugi atas
hilangnya ekonomi lahan selama bertahun-tahun yang digunakan perusahaan,” jelas
Asrudin.
Pihak perusahaan yang berusaha dihubungi Radar Sulteng,
hingga berita ini ditayangkan belum memberikan klarifikasinya. (MT).
.png)



