Progres MYC Terkendala Kawasan Hutan
![]() |
| Asri |
Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng, Asri,
mengatakan proyek infrastruktur jalan tersebut menggunakan masa kontrak dua
tahun. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi
keuangan daerah.
"Jalan-jalan yang sepanjang ruasnya provinsi adalah
beban tanggung jawab kami, cuma teknisnya bertahap karena kondisi keuangan. Itu
program multi-years, kontrak 2 tahun," ujar Asri saat ditemui di Gedung
DPRD Provinsi Sulteng, Senin (14/9/2026).
Asri menjelaskan, pihak Bina Marga bersama anggota Komisi
III DPRD Sulteng sebelumnya telah turun langsung ke lapangan. Pihaknya meninjau
lokasi infrastruktur untuk memastikan kesesuaian progres fisik proyek.
"Monitoring ke lokasi selesai, yang ada pekerjaan itu
sampai monitoring ke progres fisik," ungkapnya.
Meski progres berjalan lancar, Asri mengungkapkan adanya
faktor utama yang menghambat pekerjaan di lapangan. Hambatan tersebut berupa
izin Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Pihak Bina Marga daerah menegaskan tidak dapat menyentuh
atau mengerjakan ruas jalan yang masuk dalam area hutan lindung sebelum
mengantongi izin resmi tersebut.
"Izin PKS-nya itu kan memang izinnya dikeluarkan dari
Jakarta. Kita tidak bisa mengerjakan sepanjang daerah yang masuk kawasan hutan
lindung," jelas Asri.
Menurut Asri, saat ini ada dua wilayah pengerjaan jalan
program Berani Lancar yang bersinggungan
dengan kawasan hutan lindung, yaitu wilayah Mohokawa dan Wakai. Dinas Bina
Marga Sulteng kini tengah menunggu rampungnya dokumen perizinan tersebut agar
pengerjaan fisik di lapangan bisa kembali dilanjutkan.
"Yang bersinggungan dengan PKS itu Mohokawa dan Wakai.
Sementara sudah dalam proses," pungkasnya. (ZAR)
.png)

