Progres MYC Terkendala Kawasan Hutan

Daftar Isi

Asri
PALU, Radar Sulteng - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjelaskan progres pembangunan jalan ruas provinsi melalui program Berani Lancar dengan skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) telah mencapai 50 persen pada tahap awal pengerjaan tahun pertama.

Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng, Asri, mengatakan proyek infrastruktur jalan tersebut menggunakan masa kontrak dua tahun. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

"Jalan-jalan yang sepanjang ruasnya provinsi adalah beban tanggung jawab kami, cuma teknisnya bertahap karena kondisi keuangan. Itu program multi-years, kontrak 2 tahun," ujar Asri saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Senin (14/9/2026).

Asri menjelaskan, pihak Bina Marga bersama anggota Komisi III DPRD Sulteng sebelumnya telah turun langsung ke lapangan. Pihaknya meninjau lokasi infrastruktur untuk memastikan kesesuaian progres fisik proyek.

"Monitoring ke lokasi selesai, yang ada pekerjaan itu sampai monitoring ke progres fisik," ungkapnya.

Meski progres berjalan lancar, Asri mengungkapkan adanya faktor utama yang menghambat pekerjaan di lapangan. Hambatan tersebut berupa izin Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat di Jakarta.

Pihak Bina Marga daerah menegaskan tidak dapat menyentuh atau mengerjakan ruas jalan yang masuk dalam area hutan lindung sebelum mengantongi izin resmi tersebut.

"Izin PKS-nya itu kan memang izinnya dikeluarkan dari Jakarta. Kita tidak bisa mengerjakan sepanjang daerah yang masuk kawasan hutan lindung," jelas Asri.

Menurut Asri, saat ini ada dua wilayah pengerjaan jalan program Berani Lancar  yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung, yaitu wilayah Mohokawa dan Wakai. Dinas Bina Marga Sulteng kini tengah menunggu rampungnya dokumen perizinan tersebut agar pengerjaan fisik di lapangan bisa kembali dilanjutkan.

"Yang bersinggungan dengan PKS itu Mohokawa dan Wakai. Sementara sudah dalam proses," pungkasnya. (ZAR)