Plt Ketua dan Sekretaris Askab/ Askot Bakal Ditinjau Ulang
PALU, Radar Sulteng – Sehari setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Jenderal PSSI terkait penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah, Samsurijal Labatjo langsung mengambil sejumlah langkah untuk menjalankan roda organisasi.
Samsurijal Labatjo atau akrab disapa Ijal
Labatjo merupakan mantan Ketua DPRD Tojo Una-Una. Ia juga memiliki pengalaman
di dunia sepak bola, di antaranya pernah menjadi Dewan Pembina PSSI Kabupaten
Tojo Una-Una periode 2011-2014.
Dengan pengalaman di organisasi dan sepak bola
tersebut, Ijal menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Plt Sekretaris Umum
Asprov PSSI Sulteng. Langkah awal yang dilakukan yakni menyusun sejumlah
kebijakan dan agenda organisasi.
"Kami akan melakukan peninjauan ulang
terhadap seluruh proses penunjukan Ketua dan Sekretaris PSSI tingkat
kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah," kata Ijal.
Menurutnya, peninjauan tersebut diperlukan
karena proses yang berlangsung selama ini dinilai belum sejalan dengan
mekanisme dan ketentuan Statuta PSSI yang berlaku.
Ijal menjelaskan, berdasarkan petunjuk resmi
PSSI Pusat, pengajuan dan penetapan nama Ketua serta Sekretaris Askab harus
melalui persetujuan dan mekanisme yang disampaikan kepada Plt Ketua dan Plt
Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah.
Hal itu, kata dia, mengacu pada Surat
Keputusan terbaru yang telah diterbitkan PSSI.
"Pengajuan dan penetapan nama Ketua serta
Sekretaris Askab harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan disampaikan
kepada Plt Ketua dan Plt Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah,"
jelasnya.
Selain itu, Ijal meminta mantan Plt Sekretaris
Umum Asprov PSSI Sulteng, Jeli Rompas, segera menyerahkan seluruh dokumen,
arsip, serta aset organisasi kepada pengurus yang baru.
Menurutnya, serah terima tersebut penting
untuk menjamin kelancaran administrasi sekaligus keberlangsungan tugas
organisasi.
Lebih lanjut, Ijal menegaskan bahwa hingga
saat ini PSSI belum menerbitkan surat resmi terkait agenda pelaksanaan Kongres
maupun pemilihan kepengurusan Asprov PSSI Sulawesi Tengah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak
menjadikan informasi mengenai jadwal kongres atau pemilihan yang beredar
sebagai ketetapan resmi sebelum terdapat pemberitahuan dari PSSI.
"Informasi mengenai jadwal tetap kegiatan
tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada pemberitahuan resmi
dari PSSI," tegasnya.
Ijal juga menjelaskan, daftar 13 Askab yang
saat ini beredar di ruang publik belum dapat dianggap sebagai kepengurusan yang
telah ditetapkan secara sah.
"Daftar 13 Askab yang namanya beredar di
ruang publik saat ini hanyalah usulan dan belum ditetapkan secara sah sebagai
pengurus yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang resmi organisasi,"
ujarnya.
Ia menambahkan, pengesahan kepengurusan akan
dilakukan setelah seluruh nama melalui proses verifikasi dan prosedur sesuai
dengan ketentuan PSSI.
"Kami berkomitmen menjalankan amanah ini
secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
.png)

