Perintah Kapolri, Polda Sulteng Siap Pencegahan Karhutla
PALU, Radar Sulteng – Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia, menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Penguatan tersebut tertuang dalam Surat
Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026, yang
ditujukan kepada seluruh Kapolda untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan,
penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan
lahan.
Dalam telegram tersebut, jajaran kepolisian
diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara
membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih
memberikan ruang bagi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.
Koordinasi lintas sektoral juga diperkuat
dengan melibatkan DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta
instansi terkait lainnya untuk melaksanakan langkah pencegahan dan
penanggulangan karhutla secara terpadu di daerah masing-masing.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol
Achmad Muhaimin mengatakan, Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap
menindaklanjuti arahan Kapolri. Sebagai langkah nyata di daerah, Kapolda
Sulteng telah mengeluarkan Maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan
lahan, serta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan
Kekeringan wilayah Sulawesi Tengah bersama Forkopimda di Kantor Gubernur.
“Langkah-langkah strategis sudah kami
jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan
dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk
menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak
kekeringan di Sulteng,” ujar Kombes Achmad Muhaimin.
Selain patroli terpadu, Polri menginstruksikan
pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel
Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II menghadapi potensi
karhutla.
Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat
melalui Satgas Karhutla, pembentukan relawan tanggap api, pembangunan embung
dan sekat kanal, serta kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak
kebakaran.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan
penindakan hukum secara tegas dan terukur melalui sanksi administratif, denda,
dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau
masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan
titik api atau aktivitas pembakaran kepada kepolisian, sebagai langkah bersama
menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat. (bar/*)
.png)

