Penetapan Tersangka Rafik Alamri Polda Sulteng Sah
DITOLAK - Sidang praperadilan Rafik Alamri di PN Palu. Foto
Humas Polda SultengPALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RA terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang digelar di Ruang Sidang Candra PN Palu, Senin (8/9/2026).
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN
Pal tersebut diajukan RA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taher, S.H.
Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik
Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1
Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan yang dibuka untuk umum sekitar pukul 11.45
WITA, hakim tunggal Nasution, S.H. kemudian membacakan putusan. Hakim
menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya
perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan RA sebagai
tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Termohon disebut telah memiliki
sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
bukti elektronik, dan barang bukti.
Hakim juga menilai alat bukti tersebut memiliki persesuaian
satu sama lain dan diperoleh melalui cara yang tidak melawan hukum. Dengan
demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai sah
menurut hukum.
Selain penetapan tersangka, hakim turut mempertimbangkan
proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Penyitaan dinilai telah
dilengkapi surat perintah penyitaan, berita acara, tanda penerimaan barang
bukti, serta proses pembungkusan dan penyegelan. Penyitaan tersebut juga telah
memperoleh persetujuan dari Ketua PN Palu.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin
dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/9/2026) mengatakan, bahwa putusan tersebut
menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
"Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan
dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," pungkasnya. (bar/*)
.png)
