Pedagang Keluhkan Pungutan, DPRD Kota Palu Siapkan Ranperda UMKM

Daftar Isi

SERAP PENDAPAT - Suasana pertemuan konsultasi publik terkait penyusunan Ranperda Inisiatif UMKM oleh DPRD Kota Palu, tampak hadir Ketua Bapemperda, Arif Miladi, beserta jajaran anggota lainnya di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jumat (18/09/2026). (Andika Nur Hikmah/ Radar Sulteng)

PALU, Radar Sulteng – Pelaku UMKM meminta DPRD Kota Palu memperhatikan beban pedagang dalam penyusunan Ranperda Inisiatif UMKM. Masukan itu disampaikan dalam konsultasi publik Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jumat (18/09/2026).

Turut hadir dalam pertemuan itu yakni para anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda, para pelaku UMKM, Camat Palu Selatan, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan konsultasi publik digelar untuk menyempurnakan Ranperda yang masih berupa draf.

“Ranperda ini masih draf, belum sempurna. Masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan,” kata Arif.

Ia mengatakan DPRD masih membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk menyampaikan persoalan yang perlu dimasukkan dalam aturan tersebut. Ranperda itu ditargetkan selesai tahun ini.

“Setelah ini kami akan mengadakan rapat lagi di Bapemperda untuk merumuskan kembali apa saja yang menjadi masukan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu perhatian DPRD ialah legalitas usaha. Arif menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat untuk mengakses bantuan modal pemerintah.

“Bantuan modal usaha itu bukan yang belum ada usahanya minta bantuan, tetapi yang sudah ada usahanya diberikan modal,” jelasnya.

“Kalau ada yang berdagang, susah tapi tidak diberikan bantuan, mungkin ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Salah satunya NIB,” sambung Arif.

 

Sementara itu, pelaku UMKM Herlina meminta pemerintah tidak membebani pedagang dengan berbagai pungutan. Ia mencontohkan retribusi saat berjualan di CFD Jalan Moh. Yamin yang menurutnya ditambah pungutan sampah.

“Ketika pajak berulang, retribusi berulang melalui sampah, kemudian kita ditambah Rp5 ribu,” kata Herlina.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatur melalui koordinasi antarinstansi agar pedagang kecil tidak terbebani.

“Seharusnya pemerintah kolaborasi antarinstansi, jangan satu-satu. Kami bukan kantong duit,” tegasnya.

Herlina juga meminta skema bantuan modal tidak hanya diarahkan melalui kredit. Ia mengusulkan dana bergulir tanpa bunga berdasarkan pengalamannya mendampingi masyarakat.

“Jangan membiarkan ekonomi UMKM itu terpuruk hanya karena pinjaman,” ujarnya.

Menanggapi persoalan retribusi, Arif mengatakan besaran pungutan tidak dapat disamaratakan bagi seluruh pelaku usaha.

“Kalau yang besar, tidak mungkin retribusi sama dengan PKL pada umumnya. Pasti dia retribusi lebih besar,” katanya.

Arif menambahkan, masukan mengenai usaha lokal juga akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda. Ia mencontohkan usaha rotan di Palu yang dinilai perlu mendapat perhatian agar kembali berkembang.

“Kami berharap dengan adanya regulasi ini, pelaku usaha yang bersifat tradisional itu bisa terlindungi dan berkembang lebih baik ke depan,” tutupnya.(AKA)