Pantaskah Satgas PKA Menafsirkan Putusan Peradilan
![]() |
| EVA BANDE | BAHARUDIN |
BANGGAI, Radar Sulteng,- Pertaruhan marwah Peradilan dalam sengketa lahan tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, saat ini tengah menjadi sorotan publik yang sangat tajam. Sengketa agraria ini memanas akibat adanya benturan antara putusan yudikatif yang sudah final dengan kebijakan eksekutif dilapangan. PN Luwuk kini tidak lagi menjadi lembaga yang independen, karena faktanya adanya berbagai intervensi dalam menyelesaikan sengketa bagi para pencari keadilan, sehingga tugas dan wewenangnya terkesan telah diambil alih Satgas PKA, yang berlindung dibalik rekomendasi Gubernur Sulteng.
“Mau ditaruh dimana marwah lembaga peradilan atas penafsiran
dua putusan hukum yakni putusan MA No. 2031/K/SIP/1980 dan putusan MA No. 2351
K/Pdt/1997 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dianulir atau
diinterprestasikan oleh Satgas PKA. Secara tidak langsung, marwah atau
independensi lembaga peradilan sedang dipertaruhkan, jika produk hukum
tertinggi tersebut diabaikan atau dihalang-halangi pelaksanaannya berdasarkan
perintah rekomendasi birokrasi atas permintaan Satgas PKA,” ujar Baharudin,
salah seorang warga tanjung kepada Radar Sulteng, dikantor Kelurahan Karaton,
Sabtu (12/9).
Menurutnya, marwah lembaga peradilan terletak pada asas apa
yang diputus hakim harus dianggap benar dan kepastian hukum. Ketika Satgas PKA,
melakukan penafsiran mandiri dan berujung pada penundaan atau pembatalan agenda
eksekusi dilahan tanjung, maka integritas peradilan patut pertanyakan, karena
eksekusi merupakan mahkota dari sebuah putusan pengadilan. Jika eksekusi
dihalangi dan tertunda selama bertahun-tahun akibat sebuah rekomendasi
birokrasi atas permintaan Satgas PKA, maka fungsi peradilan sebagai benteng
keadilan terakhir menjadi tidak efektif dan tidak berguna, sehingga jangan
heran kalau hal ini telah memicu kegaduhan dan perdebatan diruang publik.
“Secara prinsip hukum, ruang publik tidak boleh dijadikan
tempat untuk saling mengaburkan kekuatan putusan peradilan. Jalur yang saat ini
akan ditempuh oleh ahli waris melalui gugatan hukum formal terhadap Ketua
Harian Satgas PKA , Eva Bande dan Gubernur Sulteng, merupakan langkah bijak dan
konstitusional terbaik untuk membuktikan secara sah kepada publik, siapa yang sebenarnya memiliki penafsiran
hukum yang benar dan diakui oleh Negara, apakah satgas PKA atau lembaga
peradilan,” jelas Baharudin.
Sementara itu, pihak ahli waris yang ditemui Radar Sulteng
menegaskan, bahwa dasar hukum hak keperdataan ahli waris diatas lahan tanjung
sari sudah final dan mengikat. Hal ini didasarkan putusan MA No.2351 K/Pdt/1997
yang sudah inkracht selama bertahun-tahun. Intinya putusan lembaga peradilan
tertinggi di Negara ini wajib dilindungi oleh Negara dan tidak boleh
diinterprestasikan secara sepihak oleh siapapun, termasuk Satgas PKA.
“Lembaga eksekutif maupun tim ad-hoc seperti Satgas PKA
Sulteng, melalui Ketua Harian, Eva Bande tidak memiliki wewenang yuridis untuk
menafsirkan terhadap dua putusan MA. Mereka harus wajib membuktikannya
dihadapan hukum. Secara doktrin hukum, tindakan menafsirkan secara sepihak dan
mengeluarkan rekomendasi penundaan eksekusi atas Putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997
atau menghalangi eksekusi putusan inkracht dinilai sebagai bentuk intervensi
yang berpotensi mencederai independensi kekuasaan kehakiman,” tegas Bahrain
Akum, keluarga ahli waris kepada Radar Sulteng, Minggu (13/9)
Keberadaan Satgas PKA yang dibentuk oleh Pemprov Sulteng
berfungsi sebagai instrumen mediasi dan fasilitasi sosial. Namun, kewenangan
ini bersifat non ligitasi dan tidak boleh mengintervensi atau menangguhkan
produk hukum lembaga peradilan. Ketika Satgas PKA membuat interpretasi
tersendiri yang berujung lahirnya sebuah rekomendasi Gubernur untuk
menghentikan tindakan pelaksanaan eksekusi, langkah ini apapun dalilnya dinilai
telah melampaui batas wewenang eksekutif dan dapat mempengaruhi proses
penegakan hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Satgas PKA tidak pantas dan
tidak memiliki wewenang yuridis untuk menafsirkan ulang amar Putusan MA yang
telah inkracht. Keabsahan langkah Satgas PKA, nantinya akan diuji melalui
mekanisme hukum di Pengadilan.
“Intinya, satu-satunya lembaga yang berwenang dalam melihat
batasan objek, mengevaluasi validitas, dan menjalankan eksekusi atas suatu
putusan MA yang telah inkracht adalah Pengadilan Negeri (PN) Luwuk selaku
eksekutor, sehingga tidak ada alasan bagi lembaga peradilan untuk tidak
menjalankan kewenangannya bagi pencari keadilan. Siapapun ketua PN Luwuk wajib
melaksanakan eksekusi lahan tanjung berdasarkan amar putusan MA,” tegas Bahrain
Akum, sembari mengakui pihak keluarga ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam
forum mediasi apapun selama ini, baik yang dilakukan birokrasi maupun satgas
PKA dalam menyelesaikan konflik agraria pada objek eksekusi.
Ditempat terpisah, redaksi Radar Sulteng, yang berusaha menkonfirmasi atau meminta tanggapan Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, melalui ponselnya, hingga berita ini ditayangkan, pihaknya belum memberikan keterangan atau klarifikasinya, terkait penafsiran atas dua objek putusan yang telah inkracht dimaksud. ( MT / BAR ).
.png)

