Noval Sebut Tanah Budel Al Amri Merupakan Warisan Bersama

Daftar Isi

Noval As'ad Abdul Karim Alamri

Sengketa Tanah di Masigi Keluarga Al Amri 

Palu, Radar Sulteng - Pihak keluarga Abdul Karim Bin Ahmad Alamri membantah yang disampaikan Balgis Yusup Al Amri dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kepemilikan tanah di Desa Masigi, Kabupaten Parigi Moutong.

‎Noval As'ad Abdul Karim Alamri, putra Asad Abd Karim Alamri, mengatakan tanah yang kini menjadi objek sengketa tersebut sejak awal merupakan tanah milik keluarga yang berasal dari pemberian Tagunu Hanusu, selaku Kepala Swapraja Parigi pada saat itu.

‎Menurut Noval, pemberian tanah tersebut tercatat dalam surat tertanggal 8 Januari 1962. Riwayat penguasaan tanah itu, kata dia, kemudian diperkuat dengan surat pernyataan B. Borahima selaku Kepala Distrik Parigi Selatan pada 4 Maret 1981.

‎Selain itu, terdapat pula surat pernyataan dari anak Tagunu Hanusu, yakni Hi. Indo Cila Tagunu, yang disahkan Kepala Desa Masigi Tasmin P. Hi. Lacado pada 23 Juli 1991.

‎Noval menjelaskan, semasa hidup almarhum Yusup Abd Karem Al Amri dan Faruk Abd Karem Al Amri bersama enam saudara lainnya yang masih hidup, yakni Nur Alamri dan Hasyim Alamri, tidak pernah terjadi perebutan ataupun pertikaian mengenai siapa yang paling berhak memiliki atau mendaftarkan tanah tersebut.

‎“Tidak pernah saling rebut atau ribut soal siapa yang berhak memiliki atau mendaftarkan pertama kali tanah milik ayah mereka, Abdul Karim Bin Ahmad Alamri,” kata Noval.

Noval menjelaskan, almarhum Yusup selama ini dipercaya oleh saudara-saudaranya untuk mengelola tanah dan rumah tersebut. Hasil dari pengelolaan tanah dan rumah, menurut Noval, juga dibagikan kepada keluarga setiap tahun.

‎Persoalan baru muncul, lanjut Noval, ketika Balgis Yusup Al Amri yang selama ini tinggal di Jakarta datang dan berencana menjual tanah dan rumah yang disebut keluarga sebagai tanah budel tersebut.

‎Karena tidak adanya kesepakatan, Noval mengatakan Balgis kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong dan Notaris/PPAT terkait proses peralihan hak atas tanah tersebut.

‎Pihak keluarga, kata Noval, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan bukti maupun keterangan mengenai asal-usul serta pengelolaan tanah tersebut apabila diperlukan dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum. Yang kami ingin jelaskan, tanah ini memiliki riwayat dan sejak dulu merupakan tanah keluarga yang dikelola berdasarkan kesepakatan bersama saudara-saudara,” ujarnya.

‎‎Ia berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang mengenai riwayat tanah, proses penguasaan, serta dasar-dasar administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan.

 

Tanggapan Balgis

Terpisah, Balgis Al Amri Yusup Abd Karem Al Amri menanggapi terkait sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Transulawesi, Desa Masigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Balgis mengatakan bahwa secara yuridis, objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 173, Surat Ukur Nomor 9418/1982, seluas 1.242 meter persegi, tercatat atas nama Yusup Abd Karem Al Amri.

“SHM Nomor 173, Surat Ukur Nomor 9418/1982, seluas 1.242 meter persegi tersebut atas nama Yusup Abd Karem Al Amri, bukan atas nama kakek saya,” tegas Balgis.

Menurutnya, keberadaan SHM tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam menjelaskan status yuridis tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Ia juga menyinggung Akta Hibah Nomor 104 yang menurutnya berkaitan dengan sebagian tanah dari bidang tersebut. Dalam pandangannya, dokumen tersebut justru dapat dilihat untuk mengetahui dasar serta luas tanah yang menjadi objek hibah.

“Bukti bahwa SHM tersebut milik Yusup Abd Karem dapat dilihat dalam Hibah Nomor 104,” ujarnya.

Balgis juga membantah keterangan yang menyebut adanya ahli waris lain yang menjadi pihak dalam dokumen hibah tersebut. Menurutnya, saksi-saksi yang tercantum dan menandatangani dokumen hibah tersebut tidak terdapat nama ahli waris sebagaimana yang disebut dalam klaim pihak Noval Asad.

Ia menegaskan, persoalan kepemilikan tanah tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak.

“Ini negara hukum. Bagi yang merasa mempunyai hak atas SHM Yusup Abd Karem, silakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

“Terbukti peralihan hak ahli waris Faruk di tolak BPN,” tutupnya. (bar)