Noval Sebut Tanah Budel Al Amri Merupakan Warisan Bersama
![]() |
Noval As'ad Abdul Karim Alamri |
Sengketa Tanah di Masigi Keluarga Al Amri
Palu, Radar Sulteng - Pihak keluarga Abdul Karim Bin Ahmad
Alamri membantah yang disampaikan Balgis Yusup Al Amri dalam gugatan perbuatan
melawan hukum (PMH) terkait kepemilikan tanah di Desa Masigi, Kabupaten Parigi
Moutong.
Noval As'ad Abdul Karim Alamri, putra Asad Abd Karim
Alamri, mengatakan tanah yang kini menjadi objek sengketa tersebut sejak awal
merupakan tanah milik keluarga yang berasal dari pemberian Tagunu Hanusu,
selaku Kepala Swapraja Parigi pada saat itu.
Menurut Noval, pemberian tanah tersebut tercatat dalam
surat tertanggal 8 Januari 1962. Riwayat penguasaan tanah itu, kata dia, kemudian
diperkuat dengan surat pernyataan B. Borahima selaku Kepala Distrik Parigi
Selatan pada 4 Maret 1981.
Selain itu, terdapat pula surat pernyataan dari anak Tagunu
Hanusu, yakni Hi. Indo Cila Tagunu, yang disahkan Kepala Desa Masigi Tasmin P.
Hi. Lacado pada 23 Juli 1991.
Noval menjelaskan, semasa hidup almarhum Yusup Abd Karem Al
Amri dan Faruk Abd Karem Al Amri bersama enam saudara lainnya yang masih hidup,
yakni Nur Alamri dan Hasyim Alamri, tidak pernah terjadi perebutan ataupun
pertikaian mengenai siapa yang paling berhak memiliki atau mendaftarkan tanah
tersebut.
“Tidak pernah saling rebut atau ribut soal siapa yang
berhak memiliki atau mendaftarkan pertama kali tanah milik ayah mereka, Abdul
Karim Bin Ahmad Alamri,” kata Noval.
Noval menjelaskan, almarhum Yusup selama ini dipercaya oleh
saudara-saudaranya untuk mengelola tanah dan rumah tersebut. Hasil dari
pengelolaan tanah dan rumah, menurut Noval, juga dibagikan kepada keluarga
setiap tahun.
Persoalan baru muncul, lanjut Noval, ketika Balgis Yusup Al
Amri yang selama ini tinggal di Jakarta datang dan berencana menjual tanah dan
rumah yang disebut keluarga sebagai tanah budel tersebut.
Karena tidak adanya kesepakatan, Noval mengatakan Balgis
kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong dan Notaris/PPAT terkait proses peralihan
hak atas tanah tersebut.
Pihak keluarga, kata Noval, menghormati proses hukum yang
sedang berjalan dan siap memberikan bukti maupun keterangan mengenai asal-usul
serta pengelolaan tanah tersebut apabila diperlukan dalam persidangan.
“Kami menghormati proses hukum. Yang kami ingin jelaskan,
tanah ini memiliki riwayat dan sejak dulu merupakan tanah keluarga yang
dikelola berdasarkan kesepakatan bersama saudara-saudara,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang
mengenai riwayat tanah, proses penguasaan, serta dasar-dasar administrasi
pertanahan yang kini dipersoalkan.
Tanggapan Balgis
Terpisah, Balgis Al Amri Yusup Abd Karem Al Amri menanggapi
terkait sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Transulawesi, Desa Masigi,
Kabupaten Parigi Moutong.
Balgis mengatakan bahwa secara yuridis, objek tanah dengan
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 173, Surat Ukur Nomor 9418/1982, seluas 1.242
meter persegi, tercatat atas nama Yusup Abd Karem Al Amri.
“SHM Nomor 173, Surat Ukur Nomor 9418/1982, seluas 1.242
meter persegi tersebut atas nama Yusup Abd Karem Al Amri, bukan atas nama kakek
saya,” tegas Balgis.
Menurutnya, keberadaan SHM tersebut menjadi salah satu dasar
utama dalam menjelaskan status yuridis tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Ia juga menyinggung Akta Hibah Nomor 104 yang menurutnya
berkaitan dengan sebagian tanah dari bidang tersebut. Dalam pandangannya,
dokumen tersebut justru dapat dilihat untuk mengetahui dasar serta luas tanah
yang menjadi objek hibah.
“Bukti bahwa SHM tersebut milik Yusup Abd Karem dapat
dilihat dalam Hibah Nomor 104,” ujarnya.
Balgis juga membantah keterangan yang menyebut adanya ahli
waris lain yang menjadi pihak dalam dokumen hibah tersebut. Menurutnya,
saksi-saksi yang tercantum dan menandatangani dokumen hibah tersebut tidak
terdapat nama ahli waris sebagaimana yang disebut dalam klaim pihak Noval Asad.
Ia menegaskan, persoalan kepemilikan tanah tersebut sebaiknya
diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak.
“Ini negara hukum. Bagi yang merasa mempunyai hak atas SHM
Yusup Abd Karem, silakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
“Terbukti peralihan hak ahli waris Faruk di tolak BPN,”
tutupnya. (bar)
.png)

