Noval Asad Sebut Tanah Budel Al Amri Merupakan Warisan Bersama
PALU, Radar Sulteng – Pihak keluarga Abdul Karim Bin Ahmad Alamri membantah yang disampaikan Balgis Yusup Al Amri dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kepemilikan tanah di Desa Masigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Noval Alamri, putra Asad Abd Karim Alamri, mengatakan tanah yang kini menjadi objek sengketa tersebut sejak awal merupakan tanah milik keluarga yang berasal dari pemberian Tagunu Hanusu, selaku Kepala Swapraja Parigi pada saat itu.
Menurut Noval, pemberian tanah tersebut tercatat dalam surat tertanggal 8 Januari 1962. Riwayat penguasaan tanah itu, kata dia, kemudian diperkuat dengan surat pernyataan B. Borahima selaku Kepala Distrik Parigi Selatan pada 4 Maret 1981.
Selain itu, terdapat pula surat pernyataan dari anak Tagunu Hanusu, yakni Hi. Indo Cila Tagunu, yang disahkan Kepala Desa Masigi Tasmin P. Hi. Lacado pada 23 Juli 1991.
Noval menjelaskan, semasa hidup almarhum Yusup Abd Karem Al Amri dan Faruk Abd Karem Al Amri bersama enam saudara lainnya yang masih hidup, yakni Nur Alamri dan Hasyim Alamri, tidak pernah terjadi perebutan ataupun pertikaian mengenai siapa yang paling berhak memiliki atau mendaftarkan tanah tersebut.
“Tidak pernah saling rebut atau ribut soal siapa yang berhak memiliki atau mendaftarkan pertama kali tanah milik ayah mereka, Abdul Karim Bin Ahmad Alamri,” kata Noval.
Ia menjelaskan, almarhum Yusup selama ini dipercaya oleh saudara-saudaranya untuk mengelola tanah dan rumah tersebut. Hasil dari pengelolaan tanah dan rumah, menurut Noval, juga dibagikan kepada keluarga setiap tahun.
Persoalan baru muncul, lanjut Noval, ketika Balgis Yusup Al Amri yang selama ini tinggal di Jakarta datang dan berencana menjual tanah dan rumah yang disebut keluarga sebagai tanah budel tersebut.
Menurut Noval, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa telah terjadi transaksi awal penjualan rumah budel tersebut. Balgis disebut telah menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp100 juta yang ditransfer sebagai tanda jadi.
“Melalui kakak kami Nasar, disampaikan bahwa rumah budel tersebut akan terjual sekitar Rp1,4 miliar. Saat itu kami mendapat informasi bahwa sudah ada DP Rp100 juta untuk keperluan mengurus sertifikat, pajak dan lainnya,” ujarnya.
Noval mengatakan, pada awalnya keluarga tidak mempermasalahkan harga tersebut dan tidak ada yang menolak rencana penjualan karena keluarga memahami informasi harga yang disampaikan.Namun, menurut dia, keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa nilai transaksi sebenarnya mencapai Rp1,55 miliar.
“Kami kemudian menanyakan langsung kepada pembeli melalui telepon dan video call bersama pembeli,” katanya.
Noval menyebut keluarga selanjutnya berupaya memberikan nasihat kepada Balgis melalui Nasar yang dituakan dalam keluarga. Namun, menurut Noval, upaya tersebut tidak menemui titik temu.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Noval mengatakan, anak Faruk Abd Karim Al Amri, Jamilah, pernah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.Namun, menurut Noval, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan keterangan palsu di bawah sumpah tersebut tidak ditemukan sehingga perkara itu dihentikan.
Noval juga menyebut, sebelum proses tersebut dihentikan, sempat dilakukan mediasi yang dihadiri pihak keluarga dan penyidik.Dalam mediasi itu, menurut Noval, Balgis meminta uang sebesar Rp300 juta sebagai jalan damai dengan kesepakatan tidak melanjutkan upaya hukum dan mencabut laporan polisi.
“Permintaan tersebut disampaikan dalam proses mediasi di hadapan penyidik dan peserta mediasi dari keluarga. Namun keluarga tidak mengikuti keinginan tersebut,” ungkapnya.
Setelah upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, Noval mengatakan Balgis kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong dan Notaris/PPAT terkait proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Pihak keluarga, kata Noval, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan bukti maupun keterangan mengenai asal-usul serta pengelolaan tanah tersebut apabila diperlukan dalam persidangan.
“Kami menghormati proses hukum. Yang kami ingin jelaskan, tanah ini memiliki riwayat dan sejak dulu merupakan tanah keluarga yang dikelola berdasarkan kesepakatan bersama saudara-saudara,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang mengenai riwayat tanah, proses penguasaan, serta dasar-dasar administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan.
"Tidak ada persoalan, setiap tahun kontrakan di bagi oleh kakanya, Kakanya pun tidak masalah kalau atas nama Faruq Abd Karim, Karena anak -naknya Faruq Abdul Karim juga tau dan sadar itu semua milik budel hanya nama saja di sertifikat," ujar Noval, Minggu (13/9/2026). (bar)
.png)
.jpg)
