Media DPRD Harus Dipegang Sekretariat, Bukan Pemkot
PALU, Radar Sulteng – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. Djanggola, menegaskan anggaran media yang menunjang aktivitas DPRD tetap semestinya berada di Sekretariat DPRD. Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana Pemkot Palu menyatukan pembiayaan media melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai 2027.
Menurut Rico, DPRD memiliki kebutuhan
komunikasi publik sendiri karena kedudukannya berbeda dengan organisasi
perangkat daerah. Ia menilai pengelolaan media DPRD tidak semestinya berada di
bawah humas pemerintah kota.
“Intinya DPRD ini walaupun melekat atau
diperbantukan oleh sekretariat, kita ini dimasukkan sebagai Forkopimda, Ibu
Sekkot. Dan hampir semua Forkopimda memiliki humas sendiri,” kata Rico dalam
rapat Banggar DPRD Kota Palu bersama OPD, Jalan Moh Hatta, Kamis (17/09/2026).
Ia menegaskan, keberadaan media di DPRD
berkaitan dengan kebutuhan lembaga dalam menyampaikan aktivitas kedewanan
kepada masyarakat.
“Jadi kita bukan berada di bawah humasnya
pemerintah kota,” tegasnya.
Rico bahkan meminta persoalan tersebut tidak
disamakan dengan pengelolaan media pada OPD lain. Menurutnya, DPRD memiliki
kedudukan kelembagaan tersendiri sebagai bagian dari Forkopimda.
“Kalau misalnya pemerintah kota mau mengatur
humas-humas atau media di OPD-OPD lain dipersilakan karena wewenangnya Pak Wali
Kota. Tetapi ingat di DPRD atau Sekretariat DPRD Palu itu berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Palu,
Abdurrahim Nassar Al’Amri yang kerap disapa Wim, juga meminta anggaran media
dikembalikan ke Sekretariat DPRD. Ia menilai keberadaan media dibutuhkan untuk
mengangkat kegiatan DPRD, termasuk reses.
“Saya juga meminta di Diskominfo Kota Palu,
Ibu Sekot, kalau bisa seluruh media yang ada di DPRD Kota Palu harus
dikembalikan kepada sekretariatan anggarannya,” kata Wim.
“Jangan dimasukkan di Dinas Informatika karena
kami juga sangat membutuhkan media yang ada di DPRD ini karena kita kan
kadang-kadang mau nelpon media untuk mengangkat reses atau apapun,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Palu Irmayanti
Pettalolo menjelaskan bahwa perubahan skema tersebut baru direncanakan pada
2027. Pembiayaan media akan disatukan melalui Kominfo, sedangkan penugasannya
tetap berada di Sekretariat DPRD.
“Iya, itu 2027 akan disatukan seperti itu. Di
perubahan belum disatukan, tapi 2027 mereka tetap seperti biasanya bertugas di
sini, tapi pembiayaannya disatukan untuk pembayaran pembiayaan honor mereka
untuk media,” jelas Irmayanti.
Irmayanti menegaskan, perubahan tersebut
berkaitan dengan jalur pembiayaan. Sementara penugasan media tetap berada di
Sekretariat DPRD.
“Untuk penugasan ditugaskan tetap di
sekretariat, seperti itu untuk pembiayaan,” tutupnya.(AKA)
.png)

