Media DPRD Harus Dipegang Sekretariat, Bukan Pemkot

Daftar Isi

Rico Djanggola

PALU, Radar Sulteng – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. Djanggola, menegaskan anggaran media yang menunjang aktivitas DPRD tetap semestinya berada di Sekretariat DPRD. Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana Pemkot Palu menyatukan pembiayaan media melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai 2027.

Menurut Rico, DPRD memiliki kebutuhan komunikasi publik sendiri karena kedudukannya berbeda dengan organisasi perangkat daerah. Ia menilai pengelolaan media DPRD tidak semestinya berada di bawah humas pemerintah kota.

“Intinya DPRD ini walaupun melekat atau diperbantukan oleh sekretariat, kita ini dimasukkan sebagai Forkopimda, Ibu Sekkot. Dan hampir semua Forkopimda memiliki humas sendiri,” kata Rico dalam rapat Banggar DPRD Kota Palu bersama OPD, Jalan Moh Hatta, Kamis (17/09/2026).

Ia menegaskan, keberadaan media di DPRD berkaitan dengan kebutuhan lembaga dalam menyampaikan aktivitas kedewanan kepada masyarakat.

“Jadi kita bukan berada di bawah humasnya pemerintah kota,” tegasnya.

Rico bahkan meminta persoalan tersebut tidak disamakan dengan pengelolaan media pada OPD lain. Menurutnya, DPRD memiliki kedudukan kelembagaan tersendiri sebagai bagian dari Forkopimda.

“Kalau misalnya pemerintah kota mau mengatur humas-humas atau media di OPD-OPD lain dipersilakan karena wewenangnya Pak Wali Kota. Tetapi ingat di DPRD atau Sekretariat DPRD Palu itu berbeda,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdurrahim Nassar Al’Amri yang kerap disapa Wim, juga meminta anggaran media dikembalikan ke Sekretariat DPRD. Ia menilai keberadaan media dibutuhkan untuk mengangkat kegiatan DPRD, termasuk reses.

“Saya juga meminta di Diskominfo Kota Palu, Ibu Sekot, kalau bisa seluruh media yang ada di DPRD Kota Palu harus dikembalikan kepada sekretariatan anggarannya,” kata Wim.

“Jangan dimasukkan di Dinas Informatika karena kami juga sangat membutuhkan media yang ada di DPRD ini karena kita kan kadang-kadang mau nelpon media untuk mengangkat reses atau apapun,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo menjelaskan bahwa perubahan skema tersebut baru direncanakan pada 2027. Pembiayaan media akan disatukan melalui Kominfo, sedangkan penugasannya tetap berada di Sekretariat DPRD.

“Iya, itu 2027 akan disatukan seperti itu. Di perubahan belum disatukan, tapi 2027 mereka tetap seperti biasanya bertugas di sini, tapi pembiayaannya disatukan untuk pembayaran pembiayaan honor mereka untuk media,” jelas Irmayanti.

Irmayanti menegaskan, perubahan tersebut berkaitan dengan jalur pembiayaan. Sementara penugasan media tetap berada di Sekretariat DPRD.

“Untuk penugasan ditugaskan tetap di sekretariat, seperti itu untuk pembiayaan,” tutupnya.(AKA)