Marwah MA Sedang Diuji, Objektivitas PT Palu dan Bawas MA Dipertanyakan
![]() |
| Keluarga Ahli Waris, BAHRAIN AKUM DAN UBAIDILLAH |
BANGGAI, Radar Sulteng, - Sanksi pembebastugasan Suhendra Saputra, SH, MH dari jabatan Ketua PN Luwuk dan dimutasikan menjadi hakim anggota di PN Kendari yang dilakukan Bawas Mahkamah Agung (MA) ditengah pusaran konflik eksekusi lahan tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk dalam menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2351 K/Pdt/1997 yang statusnya sudah inkracht bukanlah solusi bijak, melainkan indikasi lemahnya perlindungan institusi yudikatif terhadap hakim-hakimnya di daerah. Langkah ini memperlihatkan fakta bahwa hukum betapa bobroknya dapat disandera oleh kepentingan politik lokal dan benturan antar lembaga serta menguji marwah MA dalam menghargai dan menjalankan produk hukumnya itu sendiri.
“Sanksi
pembebastugasan Ketua PN Luwuk, Suhendra, mencerminkan dinamika yang kompleks
antara penegakan hukum (yudikatif dan intervensi kepentingan politik
(eksekutif) di daerah dalam menjalankan perintah putusan MA yang sudah
inkracht, lantas hakim didaerah (Ketua PN) harus dijadikan korban oleh sebuah
keputusan yang dinilai kurang bijak dalam melaksanakan perintah putusan MA
dimaksud,” tegas Bahrain Akum, keluarga ahli waris kepada Radar Sulteng, di
Luwuk, Minggu (6/9).
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa tim hukum yang
mewakili warga tanjung secara resmi mengadukan Ketua PN Luwuk, Suhendra kepada
ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palu dan Badan Pengawas MA RI. Alasan pelaporan
atas ketidakcermatan dan professional serta dugaan pelanggaran kedinasan
terkait penanganan sengketa agria dan rencana eksekusi lahan tanjung sari.
Selain itu laporan warga selaku pemegang SHM yang menyatakan tanah mereka
berada diluar eksekusi. Langkah hukum tambahannya atas laporan tersebut,
meminta fatwa MA dan laporan juga ditujukan ke komisi III DPR RI.
PT Palu, melalui pemeriksaan 5 (lima) orang hakim
selanjutnya memproses Ketua PN Luwuk. Berdasarkan berita acara hasil
pemeriksaan hakim PT Palu atas pengaduan warga dan aduan tim advokat penyelamat
tanjung sari, Bawas akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Ketua PN Suhendra
Saputra, dengan tuduhan melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim.
Bahrain Akum menilai, secara normatif, sanksi mutasi tidak
boleh dijadikan alat untuk menghukum atau menjinakkan para hakim di daerah yang
sedang berupaya menjalankan putusan hukum yang telah inkracht. Hal ini sangat
berdampak negatif, jika mutasi Ketua PN Luwuk dilakukan hanya didasarkan atas
laporan kelompok warga tanjung dan laporan tim hukum yang mengatasnamakan tim
penyelemat tanjug, serta adanya pertimbangan multitafsir putusan hukum oleh
Satgas PKA yang dituangkan dalam rekomendasi Gubernur, sehingga hal ini menjadi
preseden buruk dan dinilai sebagai kekalahan hukum.
“Pantaskah Ketua PN
Suhendra harus dikorbankan dalam kasus ini ?. Solusi yang lebih bijak,
dibandingkan memutasikan Ketua PN, mestinya Ketua PT Palu dan Bawas MA perlu
melakukan investigasi yang akurat, objektif dan transfaran tanpa ada unsur
tekanan secara politik. Jika Ketua PN Luwuk berjalan sesuai prosedur hukum yang
harus diperintahkan menjalankan perintah putusan MA, Ia justru harus dilindungi
dari intervensi eksekutif dan dari pihak manapun bukan malah dikorbankan.
Dimana tanggungjawab dan kejelasan hukum dari MA yang inkracht soal hak-hak
ahli waris sesuai amar putusannya,” jelas Akhen sapaan akrabnya.
Lanjut Akhen, kasus ini sangat jelas menunjukkan adanya
deadlock akibat benturan kepentingan. Dari aspek hukum, Ketua PN Luwuk wajib
menjalankan konstatering (pencocokan objek) dan eksekusi berdasarkan perintah
UU dan putusan MA. Sementara dari aspek politik dan budaya, adanya benang merah
beban moral atau kontrak politik Gubernur Anwar Hafid pasca Pilkada Gubernur
2024 lalu dengan masyarakat tanjung sari yang membuat pihak eksekutif (Gubernur
dan Satgas PKA) menerbitkan surat rekomendasi yang terkesan menghambat dukungan
pengamanan dari pihak Polres Banggai, akibatnya aparat keamanan menolak
mengawal proses pelaksanaan eksekusi.
“Ketika Ketua Pengadilan Tinggi Palu dan Bawas MA justru
merespons laporan warga dan laporan tim hukum yang berlabelkan tim penyelamat
tanjung sari, tanpa melihat struktural fakta yang sebenarnya terjadi bukan
hanya penilaian secara sepihak, dimana Ketua PN Luwuk sudah berkali-kali
meminta bantuan keamanan kepada Polres Banggai tetapi selalu ditolak, maka
Ketua PN diposisikan pada situasi yang mustahil,” jelas Akhen.
Menurutnya, aparatur PN Luwuk termasuk Ketua PN kini berada
pada posisi yang sangat rentan. Disatu sisi mereka diwajibkan oleh UU untuk
menegakkan amar putusan. Di sisi lain, jika terjadi benturan sosial atau hambatan
taktis, seperti minimnya dukungan pengamanan dari aparat kepolisian saat proses
konstatering atau pencocokan objek sengketa, pelaksanaannya menjadi tersendat.
Sanksi mutasi atau sanksi terhadap hakim yang bertugas dalam menjalankan
perintah putusan hukum yang sudah inkracht sering kali dicurigai oleh publik
sebagai konsekuensi non-yudisial dari perkara yang sarat kepentingan makro.
“Eksekusi yang jujur, transparan, dan berlandaskan hati
nurani harus menjadi kunci agar hukum tidak tunduk di bawah bayang-bayang
kekuasaan politik. Jika wibawa MA ingin dijaga, institusi peradilan harus tetap
tegak lurus mengeksekusi putusan yang sah, serta memberikan ruang penyelesaian
yang adil bagi warga terdampak hanya melalui mekanisme hukum resmi, seperti
gugatan perlawanan pihak ketiga/derden verzet, bukan melalui cara-cara
intervensi dan berbagai tekanan secara politik,” pinta Akhen.
MARWAH MA SEDANG DIUJI
Kasus pelaksanaan eksekusi lokasi tanjung sari ini adalah
ujian nyata bagi independensi kekuasaan yudikatif di Indonesia. Saat ini,
Marwah MA sedang diuji dan dipertaruhkan. Dimana inpendensi hakim (Ketua PN
Luwuk-Red), jika MA melalui putusan Bawas harus tunduk pada rekomendasi politik
atau laporan sepihak yang dipicu oleh intervensi eksekutif, maka azas independence
of judiciary atau kemandirian peradilan akan runtuh.
Disisi lain kata Akhen, kita butuh kepastian hukum. Putusan
MA yang sudah inkracht tidak boleh kalah oleh kebijakan administratif Gubernur
Sulteng atas desakan Satgas PKA. Jika putusan level tertinggi tidak bisa
dieksekusi karena dihalangi eksekutif, masyarakat akan kehilangan kepercayaan
pada institusi peradilan.
Tak heran, jika dalam kasus ini terkait keputusan Bawas MA
untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa pembebastugasan Suhendra
Saputra dari posisi Ketua PN Luwuk telah memicu diskusi mendalam ditengah ruang
publik mengenai batas intervensi eksekutif serta penegakan etika dilingkungan
Peradilan.
“Sanksi pembebastugasan Suhendra dari Ketua PN Luwuk
bukanlah bentuk pembenaran atas intervensi eksekutif atau mekanisme pengawasan
internal independen oleh MA. Hal ini dibutuhkan kejujuran dan objektivitas yang
harus didasarkan pada hati nurani hakim PT Palu dan Bawas MA serta instusi MA
itu sendiri. Kebijakan ini dianggap bijak jika didasarkan pada bukti
pelanggaran disiplin/prosedur demi menjaga objektivitas hukum. Namun, kebijakan
ini dinilai tidak bijak apabila murni dipicu oleh tekanan eksternal, karena hal
ini dapat mencederai asas keadilan dan independensi kekuasaan kehakiman,” pinta
Akhen.
Disisi lain, lanjut Akhen, dari perspektif ini, kebijakan
sanksi mutasi yang diberikan kepada Ketua PN Luwuk ini dalam penanganan
eksekusi lahan tanjung, dinilai telah memberikan preseden buruk bagi kepastian
hukum. Sebagai perpanjangan tangan MA, seorang Ketua PN berkewajiban
mengeksekusi putusan yang inkracht. Hambatan atau penolakan dari pihak
eksekutif (Gubernur Sulteng dan Satgas PKA) dan berbagai pihak tanpa dasar
hukum yang jelas idealnya tidak boleh terlalu jauh mengintervensi independensi
yudisial. Mutasi yang terjadi ditengah polemik eksekusi lahan tanjung sari
otomatis telah menurunkan keberanian moral hakim atau Ketua PN Luwuk yang baru
dalam mengeksekusi putusan yang melibatkan konflik sosial atau kepentingan
penguasa daerah.
“Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, sebelumnya telah
menegaskan secara transparan kepada publik bahwa perkara tanah Tanjung Sari
didasarkan pada Putusan MA RI No. 2351 K/Pdt/1997 yang statusnya sudah
inkracht. Berdasarkan asas hukum, kewajiban pengadilan negeri adalah menjalankan
eksekusi sebagai bentuk pertanggungjawaban produk hukum yudikatif.
Menunda-nunda eksekusi tanpa alasan hukum yang sah dinilai dapat mencoreng
wibawa Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak kekuasaan peradilan,” pinta Akhen.
Selain itu, keresahan yang terjadi adanya "kontrak
politik" atau intervensi dari pihak eksekutif (Gubernur Sulteng) yang
mencerminkan kekhawatiran publik atas intervensi kekuasaan terhadap
independensi yudikatif, dengan berbagai alasan penundaan eksekusi atau
pendekatan persuasif sering kali berlindung di balik stabilitas keamanan,
konflik sosial, dan perlindungan warga yang saat ini menduduki diatas lahan
objek eksekusi tersebut.
“Dalam koridor hukum tata Negara, janji politik eksekutif tidak boleh mengesampingkan atau membatalkan putusan badan peradilan. Bagi kami pihak ahli waris, penundaan eksekusi putusan hukum yang sudah inkracht oleh pihak yudikatif (pengadilan) dianggap merugikan secara materiil dan inmateriil karena hak-hak ahli waris yang sudah diakui oleh Negara menjadi terkatung-katung selama ini. Perlu digaris bawahi, bahwa siapa pun ketua PN Luwuk harus bertanggungjawab dan siap menjalankan putusan dimaksud, apapun benturan dan konsekwensinya kami pihak ahli waris akan melakukan perlawanan,” tegas Akhen. (MT).
.png)

