MA Tolak Gugatan Hari Sapto Adji
![]() |
| HAMID A.CENNU, SH, MH |
BANGGAI, Radar Sulteng,- Ditolaknya permohonan kasasi Hari
Sapto Adji (HSA) anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra oleh Mahkamah Agung,
otomatis membawa konsekuensi yuridis bahwa seluruh rangkaian upaya hukum formal
atas perselisihan internal Partai Gerindra telah selesai (inkracht).
“Gugatan Hari Sapto Adji ditolak MA. Hal ini tertuang pada
amar putusan kasasi MA, tanggal 15 September 2026, dengan nomor perkara 1108
K/PDT.SUS-PARPOL/2026. Secara tidak langsung, konsekuensinya proses Pergantian
Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaannya
sebagai anggota DPRD Banggai siap dieksekusi,” ujar kuasa hukum Partai
Gerindra, Hamid A.Cennu, SH, MH kepada Radar Sulteng, Kamis (17/9).
Menurutnya, penolakan kasasi HSA oleh MA membuat proses PAW
dan pemberhentian keanggotannya di DPRD Banggai dari Partai Gerindra saat ini
telah bekekuatan hukum tetap. Sehingga, dengan keluarnya putusan MA tersebut,
tidak ada lagi hambatan legalitas formal yang mengganjal proses PAW di lembaga
DPRD Banggai.
“Status keanggotaan HSA sebagai anggota DPRD Banggai
otomatis gugur sejalan dengan SK pemecatan dari internal Gerindra yang kini sah
dimata hukum. Kami akan mendesak Ketua DPRD Banggai dan KPU untuk segera
memproses PAW,” tandas Hamid.
Dijelaskannya, konsekuensi hukum dan langkah administrated
yang berjalan setelah putusan MA dimaksud, yang bersangkutan kehilangan status
keanggotaan partai dan parlemen. Berdasarkan SK DPP Partai Gerindra Nomor
11-0088/Kpts/DPP-GERINDRA/2025, Hari Sapto Adji telah resmi diberhentikan dari
keanggotaan partai karena dinilai melanggar AD/ART. Ditolaknya kasasi di tingkat MA, keputusan
pemecatan tersebut berkekuatan hukum tetap. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, anggota DPRD diberhentikan antar waktu yang diusulkan oleh
partai politiknya karena diberhentikan sebagai anggota parpol.
“Tidak ada alasan lagi penundaan bagi lembaga DPRD Banggai
dalam hal ini. Sebelumnya, proses PAW sempat tertunda karena adanya upaya hukum
yang berjalan dari tingkat PN Luwuk sampai Kasasi di MA. Pasca putusan MA
tersebut, pimpinan DPRD Banggai dan Ketua KPU tidak ada alasan hukum lagi untuk
menunda-nunda proses administrasi PAW dan pemberhentian keanggotaan Hari Sapto
Adji,,” jelas Hamid.
Intinya ujar kuasa Hamid, secara regulasi status
keanggaotaan yang bersangkutan sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra gugur
seiring hilangnya status keanggotaannya di Partai Politik yang mengusungnya.
Terkait calon pengganti, berdasarkan usulan administrasi
yang sempat diajukan sebelumnya, posisi Hari Sapto Adji di Dapil IV Banggai,
direncanakan akan digantikan oleh Moh. Riswan Ahmad putra Kec. Batui selaku
peraih suarah sah berikutnya pada Pemilu 2024 lalu. (MT).
.png)

