Legalitas HGU PT WMP Dipertanyakan
SOAL LEGALITAS - Polemik masyarakat Toiba dengan PT. Wira Mas Permai di lokasi HGU. (Dok IST)
Warga Toiba Minta Lakukan Audit Tata Ruang dan Evaluasi Kepatuhan HGU
BANGGAI, Radar Sulteng,- Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT.
Wira Mas Permai (WMP) di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, yang bergerak dibidang
perkebunan sawit. tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat, terkait isu
Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), dan adanya dokumen SKPT milik masyarakat Toiba
yang dipinjam foto copi lalu dinyatakan "hilang" oleh perusahaan,
serta jarak konsensi yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa status konsensi
PT WMP diketahui memegang HGU definitif hasil penciutan dari izin lokasi awal
yang terbit pada tahun 2009. Berdasarkan data evaluasi tekhnis, PT. WMP yang
merupakan anak perusahaan dari Kencana Agri Limited ini memiliki izin HGU,
Nomor 82/HGU/BPN RI/2011, yang ditandatangani Kepala BPN Pusat, Joyo Winoto,
Ph.D tertanggal 16 Desember 2011 seluas 8.773,384 hektar, namun dalam
implementasinya dilapangan, wilayah tersebut mencakup lahan-lahan yang masih
bersengketa dengan masyarakat di 10 Desa di Kecamatan Bualemo, termasuk Desa
Toiba.
![]() |
| Peta kerja PT Wira Mas Permai (Dok IST) |
Adapun sejumlah poin penting mengenai polemik dan tuntutan
warga, diantaranya mempertanyakan legalitas izin HGU dimana warga meminta Pemda
dan BPN lakukan audit tata ruang dan evaluasi kepatuhan HGU, karena mereka
menilai penetapan HGU PT WMP tidak transparan dan tidak diketahui oleh
masyarakat setempat saat proses pengajuannya, serta belum terpenuhinya
kewajiban pembagian lahan 80 % kebun inti perusahaan dan 20 % kebun plasma
untuk masyarakat, sehingga menjadi pemicu utama ditengah-tengah masyarakat,
karena sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum pernah merealisasikan.
Kemudian, kesepakatan awal mengenai GRTT menjadi pemicu
utama konflik antara warga yang memiliki hak atas lahannya dengan pihak
perusahaan. Adanya tumpang tindih lahan, yakni adanya lahan pertanian produktif
milik warga justru digusur atau dimasukkan kedalam area konsensi HGU
perusahaan.
“Terkait hilangnya SKPT masyarakat Toiba, awalnya oknum
pihak perusahaan yang bernama Firdaus, meminjam dokumen SKPT untuk difoto copi,
namun hingga saat ini alas hak warga tidak dikembalikan lagi,” ujar Hanaf,
mantan Kades Toiba.
Selain itu juga adanya tumpang tindih lahan warga yang
memiliki tanaman produktif justru telah digusur atau dimasukkan kedalam area
konsensi perusahaan. Warga menilai, skema ganti rugi yang dilakukan perusahaan
tidak sebanding dengan hilangnya hak atas ruang kelola ekonomi jangka panjang
milik masyarakat Desa Toiba, serta izin HGU sangat berdekatan dengan pemukiman
warga.
Kepala Desa Toiba, Risno Lasina yang dikonfrimasi Radar Sulteng
menegaskan bahwa legalitas izin HGU PT WMP perlu diujikan. Selain adanya
desakan warga Toiba soal lahan-lahan milik warga yang tidak jelas
kesepakatannya, izin HGUnya berdekatan dengan pemukiman warga. Secara aturan,
garis batas atau zona penyangga antara lahan perkebunan skala besar (HGU)
dengan pemukiman penduduk wajib diterapkan demi menjaga aspek lingkungan dan
sosial masyarakat.
“Jarak izin HGU PT WMP yang berdekatan dengan fasilitas umum
dan rumah warga berpotensi menimbulkan dampak negatif, misalnya ancaman krisis
sumber air bersih akibat perubahan fungsi lahan (DAS). Selain itu risiko
pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional perkebunan dan konflik ruang
hidup di mana warga kehilangan lahan cadangan desa untuk pengembangan pemukiman
dimasa yang akan depan, Saat ini, sudah hampir dua bulan aktivitas perusahaan
telah dihentikan warga,” tandas Risno kepada Radar Sulteng di Toiba, baru-baru
ini.
Menurutnya, aturan batas HGU PT WMP dengan pemukiman secara
regulasi tata ruang dan lingkungan, bahwa patok batas HGU tidak boleh menabrak
atau mencakup fasilitas umum dan pemukiman warga. Jika didalam area konsensi
yang dimohonkan terdapat pemukiman atau lahapan warga yang tidak dilepaskan,
BPN wajib melakukan enclave (mengeluarkan area pemukiman/lahan warga dari peta
batas HGU perusahaan. Begitupun halnya, dalam Analisis Dampak Lingkungan
(AMDAL) perkebunan, harus disediakan jarak aman berupa zona penyangga antara
area operasional korporasi (perkebunan sawit) dengan pemukiman untuk
menghindari konflik sosial, pencemaran air, dan dampak lingkungan langsung ke
warga.
“Masyarakat berhak mendorong pemerintah daerah maupun
ATR/BPN untuk melakukan audit tata ruang dan evaluasi kepatuhan HGU, guna
meninjau kembali apakah area pemukiman warga dan lahan masyarakat yang memiliki
alasa harus dikeluarkan (enclave) dari dokumen HGU perusahaan,” jelasnya.
Mekanisme penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) wajib melalui
tahapan hukum dan administratif yang ketat serta tidak boleh diterbitkan di
atas tanah yang masih memiliki hak milik warga atau sengketa aktif. Berdasarkan
regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, proses penerbitan
HGU harus melewati prosedur clear and clean.
Ditempat terpisah, aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka,
mengatakan jika didapati indikasi pelanggaran legalitas HGU PT. WMP, langkah
hukum dan administratif, masyarakat Toiba lakukan aduan keberatan ke BPN,
dengan melaporkan adanya cacat administrasi dalam penerbitan HGU, karena
memasukkan lahan aktif warga dan pemukiman tanpa melalui pelepasan hak yang
sah.
“BPN memiliki wewenang meninjau kembali atau membatalkan SK
HGU PT.WMP jika terbukti ada indikasi pemalsuan atau tumpang tindih data fisik
lapangan. Pemda Banggai melalui Pemerintah Kecamatan Bualemo wajib melakukan
pengecekan ulang peta batas tata ruang, guna memastikan apakah pemukiman dan
tanaman produktif warga masuk kedalam peta enclave atau tidak. Selain itu,
perusahaan dapat digugat melalui PTUN terkait SK pemberitan izin HGU,” tandas
Asrudin.
“Intinya bahwa kasus yang menimpa masyarakat Desa Toiba,
Kecamatan Bualemo terkait konsesi kelapa sawit PT WMP telah mencerminkan
konflik agraria struktural yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan prosedur
hak atas tanah milik warga,” pungkas Asrudin.
Kemudian, terkait dokumen SKPT warga yang dinyatakan hilang
oleh oknum perusahaan, warga bisa melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum
(APH). Tindakan meminjam dokumen asli berupa SKPT/surat keterangan pendaftaran
atau alas hak lainnya, dengan dalih difoto copi lalu menyatakannya hilang
berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dokumen atau penipuan.
“Kehilangan dokumen fisik alas hak yang dialami masyarakat
Toiba tidak menghapus hak keperdataan pemilik tanah selama data riwayat tanah
terdaftar di buku tanah desa/kecamatan, warga berhak melaporkannya dan
mengajukan salinan pengganti ke pihak Pemerintah Desa/Kecamatan berdasarkan
register tertulis yang ada,” pintanya.
Sementara itu, salah seorang penanggungjawab operasional PT.
WMP, Jesky Katu yang dikonfirmasi Radar Sulteng melalui ponselnya, hingga
berita ini ditayangkan, belum dapat
memberikan penjelasannya secara resmi terkait polemik dimaksud. ( MT ).
.png)


