LAKSI Minta Kejati Sulteng Tindaklanjuti Laporan
![]() |
| Muh Rizal R Dekol |
Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DPRD Morut
PALU, Radar Sulteng – Pemohon praperadilan
perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL meminta Pengadilan Negeri (PN) Palu
menyatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah melakukan
penundaan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor
DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) Tahap I Tahun 2016.
Permohonan tersebut diajukan oleh LAKSI
melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H. dan Abd. Mirsad B.,
S.H. Dalam konklusinya, pemohon menyebut laporan dugaan korupsi tersebut telah
disampaikan ke Kejati Sulteng pada 12 Mei 2026 melalui laporan Nomor
002/Lap-LAKSI/V/2026.
Laporan itu berkaitan dengan proyek
pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Tahap I Tahun 2016 yang dikerjakan PT
Multi Global Konstrindo. Nilai kontrak setelah perubahan atau addendum disebut
mencapai Rp9,004 miliar.
Pemohon mencantumkan Christian Hadi Chandra
dan Ronny Tanusaputra sebagai pihak yang dilaporkan. Pemohon juga merujuk
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 79/LHP/XXI/10/2018 yang disebut
mencatat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8,022 miliar.
Pemohon berpendapat, sejak laporan disampaikan
pada 12 Mei 2026 hingga permohonan praperadilan diajukan, Kejati Sulteng
dinilai belum memberikan tanggapan maupun menunjukkan adanya penanganan laporan
secara nyata.
Kondisi tersebut oleh pemohon dikategorikan
sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.
Pemohon juga menyatakan, dalam proses persidangan, pihaknya tidak menemukan
bukti objektif yang menunjukkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti
melalui proses penanganan perkara.
Dalam konklusinya, pemohon menilai penanganan
laporan semestinya dapat dilihat dari adanya tindakan nyata, seperti surat
perintah penyelidikan, undangan klarifikasi, berita acara wawancara,
pemeriksaan tempat kejadian perkara, laporan hasil penyelidikan, maupun dokumen
lain yang menunjukkan perkara berjalan.
Pemohon juga menegaskan bahwa ukuran undue
delay tidak semata-mata didasarkan pada lamanya waktu, tetapi juga harus
melihat ada atau tidaknya alasan yang objektif, rasional, dapat ditelusuri, dan
dapat dipertanggungjawabkan atas lamanya proses tersebut.
Sementara itu, dalam persidangan pada Senin
(31/8/2026), Kejati Sulteng selaku Termohon II mengajukan sejumlah keberatan.
Di antaranya menyatakan objek permohonan masih berada pada tahap
pra-penyelidikan atau telaahan sehingga dinilai berada di luar kewenangan
praperadilan.
Kejati Sulteng juga mempersoalkan kedudukan
hukum pemohon, objek permohonan yang dinilai kabur, serta menyebut permohonan
tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah ditangani dan beralih
kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konklusinya, pemohon membantah alasan
tersebut. Pemohon menyatakan Kejati Sulteng masih memiliki kewenangan untuk
menindaklanjuti laporan, dengan mengacu pada ketentuan mengenai kewenangan
Kejaksaan serta putusan pengadilan yang dijadikan bukti dalam persidangan.
Pemohon kemudian meminta hakim praperadilan
mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan dirinya memiliki legal
standing untuk mengajukan praperadilan.
Selain itu, pemohon meminta hakim menyatakan
Kejati Sulteng memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan
korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara tersebut.
Pemohon juga meminta agar Kejati Sulteng
dinyatakan telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah
serta diperintahkan untuk segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Konklusi tersebut ditandatangani kuasa hukum
pemohon, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H. dan Abd. Mirsad B., S.H., di Palu pada 31
Agustus 2026. “Kami dari pemohon meminta pihak termohon untuk mengajukan
kesimpulan di hari Rabu,” ujar Rizal, Senin (31/8/2026). (bar)
.png)

