Kutukan Sumber Daya atau Ketimpangan Fiskal?
Oleh: Abdul Rahman Lasading
Membaca Nasib Sulawesi Tengah lewat Ekonomi Neoklasik
Sulawesi Tengah sedang menjelma menjadi salah satu pusat
gravitasi baru perekonomian Indonesia. Ekonomi provinsi ini tumbuh 8,47 persen
sepanjang 2025, dan pada triwulan pertama 2026 masih bertahan di angka 8,32
persen—menempatkannya sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi
ketiga se-Indonesia. Motor penggeraknya jelas: hilirisasi nikel. Lapangan usaha
industri pengolahan, yang sebagian besar ditopang smelter raksasa di kawasan
industri Morowali dan Morowali Utara, bahkan tumbuh hingga 15 persen pada
periode yang sama. Di atas kertas, ini adalah kisah sukses transformasi ekonomi
daerah.
Namun di balik angka-angka mengkilap tersebut, Agustus 2026
justru diwarnai kegaduhan menyusul terbitnya sebuah keputusan menteri. Kepmen
ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah
Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara tidak memasukkan Morowali dan
Morowali Utara—jantung hilirisasi nikel terbesar di Indonesia, rumah bagi PT
IMIP, PT BTIG, dan PT GNI—ke dalam kategori “daerah pengolah”.
Alasannya bersifat teknis: smelter-smelter itu beroperasi
dengan Izin Usaha Industri dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha
Pertambangan terintegrasi dari Kementerian ESDM, sehingga nilai tambah
pengolahan bijih nikel menjadi feronikel dan produk turunannya tidak ikut
dihitung dalam formula Dana Bagi Hasil (DBH). Dua kabupaten yang menanggung
debu, lalu lintas tambang, dan tekanan lingkungan dari industri terbesar di
negeri ini pun kehilangan hak atas porsi delapan persen DBH yang mestinya
menjadi kompensasi fiskal bagi mereka. Kritik pun bermunculan, termasuk dari
kalangan legislator dan aktivis daerah, yang mendesak agar Kepmen tersebut
direvisi.
Kejadian ini menjadi miniatur sempurna dari pertanyaan besar
yang selama ini menggantung: apakah nasib Sulawesi Tengah merupakan gejala
resource curse—kutukan sumber daya—atau justru persoalan ketimpangan dalam
desain dan distribusi fiskal? Dua hal ini terdengar mirip, tetapi implikasi
kebijakannya jauh berbeda.
Kaya Sumber Daya, tetapi Belum Tentu Sejahtera
Kekayaan sumber daya alam tidak pernah otomatis berubah
menjadi kesejahteraan. Produksi nikel meningkat, investasi mengalir deras,
ekspor melonjak, aktivitas ekonomi menggeliat—namun manfaatnya terhadap
kapasitas fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat tidak serta-merta naik
secara proporsional. Di sinilah letak beda mendasar antara pertumbuhan ekonomi
dan pembangunan ekonomi: yang pertama soal besaran, yang kedua soal distribusi
dan keberlanjutan.
Harus diakui, sejumlah indikator kesejahteraan Sulawesi
Tengah membaik. Tingkat kemiskinan turun dari 11,04 persen menjadi 10,52 persen
dalam setahun, rasio gini membaik dari 0,309 menjadi 0,277, dan tingkat
pengangguran terbuka pun menurun. Meski begitu, ada dua catatan penting.
Pertama, perbaikan ini terjadi di tengah pertumbuhan PDRB yang sangat tinggi,
sehingga muncul pertanyaan: apakah kecepatan perbaikan kesejahteraan itu
sepadan dengan skala kekayaan yang diekstraksi dari bumi Sulawesi Tengah?
Kedua—dan ini yang lebih struktural—kemandirian fiskal daerah ini ternyata
masih sangat rendah.
Hingga Mei 2026, Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah baru
mencapai Rp1,06 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp5,56 triliun;
sisanya, sekitar Rp4,48 triliun, merupakan transfer dari pusat. Dengan kata
lain, kemandirian fiskal provinsi yang menjadi salah satu mesin pertumbuhan
tercepat nasional itu hanya berkisar 19 persen. Provinsi yang tanahnya
menghasilkan begitu besar nilai ekonomi nasional ini, dalam mengelola
pembangunannya sendiri, justru masih sangat bergantung pada transfer pusat.
Kacamata Neoklasik: dari Tambang Menuju Modal Pembangunan
Ekonomi neoklasik menempatkan akumulasi modal, tenaga kerja,
teknologi, dan efisiensi alokasi sumber daya sebagai penggerak utama
pertumbuhan jangka panjang. Dalam kerangka ini, sumber daya alam idealnya tidak
berhenti sebagai komoditas yang digali lalu diekspor begitu saja. Kekayaan
mineral perlu dikonversi menjadi modal fisik, infrastruktur, pendidikan,
kesehatan, teknologi, dan produktivitas tenaga kerja.
Gagasan Robert Solow tentang pertumbuhan ekonomi memberi
kerangka yang relevan untuk membaca persoalan ini: sumber daya yang diperoleh
hari ini harus mampu mendorong akumulasi modal agar kapasitas produksi di masa
depan meningkat, bukan sekadar menopang konsumsi atau proyek jangka pendek.
Dengan logika tersebut, isu DBH bukan semata soal berapa besar pendapatan yang
mengalir ke kas daerah, melainkan soal kemampuan daerah mengubah rente sumber
daya menjadi modal pembangunan yang produktif dan tahan lama.
Sulawesi Tengah memiliki keunggulan komparatif yang jelas,
yakni kekayaan mineral yang dibutuhkan industri baterai dan logam dunia. Dalam
logika neoklasik, keunggulan semacam ini seharusnya mendorong spesialisasi yang
meningkatkan efisiensi sekaligus kesejahteraan. Namun keunggulan komparatif,
keunggulan produksi, dan distribusi manfaat ekonomi adalah tiga hal yang
berbeda. Sulawesi Tengah bisa saja menjadi pusat produksi dan pengolahan
mineral dunia, tetapi bila nilai tambah, penerimaan negara, dan akumulasi modal
lebih banyak terkonsentrasi di luar daerah—di kantong investor, di kas pusat,
di neraca perusahaan multinasional—maka keunggulan komparatif itu belum tentu
berubah menjadi kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
Pertanyaan kritisnya: apakah Sulawesi Tengah benar-benar
memanfaatkan keunggulan komparatifnya, atau justru terjebak dalam resource
dependence, yakni ketergantungan pada satu komoditas tanpa kendali atas nilai
tambahnya sendiri?
DBH: Instrumen yang Semestinya Mengubah Kekayaan Alam
Menjadi Kesejahteraan
Dana Bagi Hasil merupakan mekanisme yang, secara konseptual,
memastikan daerah penghasil memperoleh bagian dari penerimaan negara yang
bersumber dari sumber daya di wilayahnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU
HKPD) mengatur formulanya cukup rinci. Untuk iuran tetap dari wilayah darat dan
laut sampai empat mil dari garis pantai, 80 persen dialokasikan untuk daerah:
30 persen bagi provinsi, 50 persen bagi kabupaten/kota penghasil. Adapun untuk
iuran produksi atau royalti, 80 persen juga dialokasikan untuk daerah dengan
rincian yang lebih kompleks: 16 persen provinsi, 32 persen kabupaten/kota
penghasil, 12 persen kabupaten/kota yang berbatasan langsung, 12 persen
kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama, dan 8 persen khusus bagi
kabupaten/kota pengolah.
Kategori “daerah pengolah” sesungguhnya merupakan terobosan
penting dalam UU HKPD, sebuah pengakuan bahwa daerah yang menanggung beban
industri pengolahan dan pemurnian sepatutnya turut menikmati kompensasi fiskal,
terlepas dari mana bijih mentahnya berasal. Akan tetapi, kasus Morowali dan
Morowali Utara memperlihatkan bagaimana niat baik regulasi bisa tergelincir
pada persoalan teknis administrasi: karena rezim perizinan smelter berada di
bawah Kementerian Perindustrian, bukan Kementerian ESDM, dua kabupaten yang
secara faktual menjadi jantung hilirisasi nikel nasional justru tidak diakui
sebagai “daerah pengolah” dalam penghitungan DBH.
Ini bukan pertanyaan filosofis belaka tentang resource
curse, melainkan pertanyaan yang jauh lebih konkret: jika suatu daerah menjadi
basis eksploitasi sekaligus pengolahan sumber daya, tetapi instrumen fiskal
yang mengaturnya gagal menangkap realitas di lapangan akibat sekat birokrasi
antar kementerian, apakah itu pantas disebut kutukan sumber daya, ataukah
sekadar cacat desain dan implementasi kebijakan fiskal yang seharusnya bisa
dibenahi?
Resource Curse, dan Bedanya dengan Ketimpangan Fiskal
Konsep resource curse perlu didudukkan secara tepat. Kutukan
sumber daya bukan berarti kekayaan alam otomatis membawa kemiskinan. Kutukan
itu muncul ketika ketergantungan pada sumber daya tidak diikuti oleh
diversifikasi ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, investasi
produktif, penguatan institusi, pembangunan infrastruktur, dan distribusi
manfaat yang memadai. Dalam konteks Sulawesi Tengah, pertanyaannya bukan
sekadar “berapa banyak tambang yang dimiliki”, melainkan “berapa besar kekayaan
tambang yang berhasil dikonversi menjadi modal pembangunan jangka panjang”.
Resource curse dan ketimpangan fiskal adalah dua persoalan
berbeda yang bisa saling bertautan. Resource curse berada di ranah tata kelola,
yakni bagaimana sumber daya dikelola dan dikonversi menjadi kesejahteraan.
Ketimpangan fiskal berada di ranah desain kelembagaan, yakni bagaimana
penerimaan negara dan kapasitas fiskal dibagi antara pusat dan daerah. Kasus
Morowali menunjukkan keduanya dapat bertemu dalam satu titik: sebuah daerah
bisa memiliki sumber daya alam yang sangat besar, namun tetap terjebak dalam
keterbatasan fiskal apabila desain pembagian penerimaan tidak cukup responsif
terhadap realitas ekonomi di lapangan.
Karena itu, nasib Sulawesi Tengah perlu dibaca lewat dua
pertanyaan sekaligus: apakah tata kelola sumber dayanya telah menghasilkan
pembangunan yang berkelanjutan, dan apakah desain hubungan fiskal pusat-daerah
telah memberi manfaat yang proporsional bagi daerah penghasil maupun pengolah.
Ada satu dimensi lain yang kerap luput: eksternalitas
negatif. Aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral memang menghasilkan
manfaat ekonomi besar, tetapi juga menimbulkan biaya sosial dan lingkungan,
mulai dari tekanan pada infrastruktur jalan, perubahan penggunaan lahan,
kerusakan lingkungan, beban layanan publik, hingga perubahan struktur ekonomi
masyarakat lokal. Dalam teori ekonomi, biaya sosial semacam ini semestinya
tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan
industri. Hal ini memperluas cara menilai kecukupan DBH: bukan hanya seberapa
besar penerimaan yang kembali ke daerah, melainkan juga apakah jumlah itu cukup
untuk membiayai biaya sosial dan publik yang muncul akibat aktivitas
pertambangan dan pengolahan berskala besar.
Dari Rente Tambang Menuju Modal Manusia dan Diversifikasi
Kelemahan klasik daerah kaya sumber daya adalah
ketergantungannya pada satu komoditas. Perlambatan pertumbuhan ekonomi Sulawesi
Tengah dari 8,32 persen pada triwulan pertama menjadi hanya 5,06 persen pada
triwulan kedua 2026 menjadi pengingat nyata betapa rentannya struktur ekonomi
yang terlalu bertumpu pada satu sektor. Perubahan formula Harga Patokan
Mineral, ketidakpastian geopolitik yang mengganggu pasokan bahan baku
pendukung, hingga risiko cuaca yang mengancam sektor pertanian—semuanya
berpotensi mengguncang ekonomi daerah dalam waktu singkat.
Momentum hilirisasi nikel semestinya dimanfaatkan untuk
membangun modal manusia, bukan hanya mengejar angka investasi. DBH dan
penerimaan terkait sumber daya alam idealnya diarahkan pada investasi jangka
panjang, seperti pendidikan, kesehatan, keterampilan tenaga kerja, riset dan
inovasi, serta infrastruktur produktif. Dalam perspektif neoklasik, peningkatan
kualitas tenaga kerja adalah salah satu jalan paling langsung menuju kenaikan
produktivitas. Kekayaan tambang bersifat terbatas dan cepat atau lambat akan
menipis, sedangkan kualitas manusia, jika dibangun dengan benar, dapat menjadi
sumber pertumbuhan yang jauh lebih tahan lama.
Sejalan dengan itu, pertambangan tidak boleh dibiarkan
menjadi satu-satunya mesin pertumbuhan Sulawesi Tengah. Provinsi ini perlu
mengembangkan manufaktur di luar smelter, pertanian modern, perikanan,
pariwisata, jasa, hingga ekonomi digital. Keberhasilan hilirisasi pun
sepatutnya tidak diukur hanya dari besarnya investasi yang masuk, melainkan
dari penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, peningkatan produktivitas,
keterlibatan UMKM lokal, kenaikan pendapatan asli daerah, dan pembangunan
rantai pasok lokal.
Siapa yang Menikmati Nilai Tambah?
Ada baiknya menelusuri rantai ekonomi pertambangan secara
utuh, mulai dari sumber daya, produksi, pengolahan, ekspor, penerimaan negara,
DBH, belanja daerah, hingga—idealnya—kesejahteraan masyarakat. Di setiap tahap
rantai ini muncul pertanyaan tentang siapa sesungguhnya yang memperoleh nilai
tambah. Kasus Morowali dan Morowali Utara memperlihatkan bahwa pada titik
peralihan dari “pengolahan” ke “penerimaan negara”, nilai tambah yang idealnya
mengalir ke daerah justru bisa lenyap hanya karena persoalan administratif.
Karena itu, mengukur keberhasilan pertambangan Sulawesi
Tengah tidak cukup hanya dengan menghitung volume produksi nikel atau nilai
investasi yang tercatat. Yang perlu diukur adalah nilai tambah yang benar-benar
tinggal di daerah, penerimaan fiskal yang proporsional, penyerapan tenaga kerja
lokal, transfer teknologi, investasi publik, dan kenaikan pendapatan riil
masyarakat. Di titik inilah opini publik dapat bergerak dari kritik normatif
belaka menuju kritik yang berpijak pada argumen ekonomi yang bisa diuji.
Apa yang Perlu Dilakukan
Dari pembacaan ini, ada sejumlah langkah kebijakan yang
layak didorong. Pertama, memperkuat transparansi penerimaan sektor pertambangan
dan DBH, termasuk transparansi data produksi dan nilai tambah dari smelter
berizin industri. Kedua, merevisi mekanisme penetapan “daerah pengolah” agar
tidak terjebak sekat perizinan antarkementerian; Morowali dan Morowali Utara
semestinya diakui sesuai realitas ekonominya, bukan sekadar status
administratif izinnya. Ketiga, mengarahkan penerimaan sumber daya alam pada
belanja yang meningkatkan produktivitas jangka panjang, bukan belanja konsumtif
jangka pendek.
Keempat, membangun mekanisme dana abadi atau resource
revenue saving agar sebagian rente tambang tersimpan bagi generasi mendatang,
ketika cadangan nikel mulai menipis. Kelima, memperkuat pendidikan vokasi dan
keterampilan agar tenaga kerja lokal benar-benar masuk ke rantai industri
pertambangan dan hilirisasi, bukan hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Keenam, memperluas diversifikasi ekonomi agar Sulawesi Tengah tidak makin
bergantung pada satu komoditas mineral. Ketujuh, memasukkan perhitungan biaya
sosial dan lingkungan ke dalam kalkulasi pembangunan berbasis pertambangan,
sehingga DBH dan skema kompensasi lain benar-benar mencerminkan beban riil yang
ditanggung masyarakat sekitar.
Sulawesi Tengah sesungguhnya tidak harus memilih antara
pertambangan dan pembangunan. Persoalan utamanya adalah bagaimana kekayaan alam
yang digali dari buminya dikonversi menjadi kesejahteraan yang nyata dan
bertahan lama. Resource curse bukan takdir yang tak terelakkan. Ketimpangan
fiskal, seperti yang tampak dalam sengkarut status “daerah pengolah” Morowali
dan Morowali Utara, juga bukan sesuatu yang mustahil diperbaiki—ia adalah
persoalan desain kebijakan yang bisa dan harus dikoreksi.
Dengan tata kelola fiskal yang tepat, penerimaan sumber daya
alam dapat benar-benar menjadi modal pembangunan, bukan sekadar angka yang
lewat di neraca. Pertambangan mesti meninggalkan lebih dari sekadar lubang
tambang dan angka pertumbuhan PDRB yang mengesankan di atas kertas. Ukuran
keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah generasi Sulawesi Tengah
berikutnya kelak memperoleh pendidikan yang lebih baik, pekerjaan yang lebih
produktif, infrastruktur yang lebih memadai, lingkungan yang tetap terjaga, dan
ekonomi yang jauh lebih beragam, setelah sumber daya mineralnya semakin
menipis.(***)
.png)

