Kutukan Sumber Daya atau Ketimpangan Fiskal?

Daftar Isi

Oleh: Abdul Rahman Lasading

Membaca Nasib Sulawesi Tengah lewat Ekonomi Neoklasik

Sulawesi Tengah sedang menjelma menjadi salah satu pusat gravitasi baru perekonomian Indonesia. Ekonomi provinsi ini tumbuh 8,47 persen sepanjang 2025, dan pada triwulan pertama 2026 masih bertahan di angka 8,32 persen—menempatkannya sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi ketiga se-Indonesia. Motor penggeraknya jelas: hilirisasi nikel. Lapangan usaha industri pengolahan, yang sebagian besar ditopang smelter raksasa di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara, bahkan tumbuh hingga 15 persen pada periode yang sama. Di atas kertas, ini adalah kisah sukses transformasi ekonomi daerah.

Namun di balik angka-angka mengkilap tersebut, Agustus 2026 justru diwarnai kegaduhan menyusul terbitnya sebuah keputusan menteri. Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara—jantung hilirisasi nikel terbesar di Indonesia, rumah bagi PT IMIP, PT BTIG, dan PT GNI—ke dalam kategori “daerah pengolah”.

Alasannya bersifat teknis: smelter-smelter itu beroperasi dengan Izin Usaha Industri dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan terintegrasi dari Kementerian ESDM, sehingga nilai tambah pengolahan bijih nikel menjadi feronikel dan produk turunannya tidak ikut dihitung dalam formula Dana Bagi Hasil (DBH). Dua kabupaten yang menanggung debu, lalu lintas tambang, dan tekanan lingkungan dari industri terbesar di negeri ini pun kehilangan hak atas porsi delapan persen DBH yang mestinya menjadi kompensasi fiskal bagi mereka. Kritik pun bermunculan, termasuk dari kalangan legislator dan aktivis daerah, yang mendesak agar Kepmen tersebut direvisi.

Kejadian ini menjadi miniatur sempurna dari pertanyaan besar yang selama ini menggantung: apakah nasib Sulawesi Tengah merupakan gejala resource curse—kutukan sumber daya—atau justru persoalan ketimpangan dalam desain dan distribusi fiskal? Dua hal ini terdengar mirip, tetapi implikasi kebijakannya jauh berbeda.

Kaya Sumber Daya, tetapi Belum Tentu Sejahtera

Kekayaan sumber daya alam tidak pernah otomatis berubah menjadi kesejahteraan. Produksi nikel meningkat, investasi mengalir deras, ekspor melonjak, aktivitas ekonomi menggeliat—namun manfaatnya terhadap kapasitas fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat tidak serta-merta naik secara proporsional. Di sinilah letak beda mendasar antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi: yang pertama soal besaran, yang kedua soal distribusi dan keberlanjutan.

Harus diakui, sejumlah indikator kesejahteraan Sulawesi Tengah membaik. Tingkat kemiskinan turun dari 11,04 persen menjadi 10,52 persen dalam setahun, rasio gini membaik dari 0,309 menjadi 0,277, dan tingkat pengangguran terbuka pun menurun. Meski begitu, ada dua catatan penting. Pertama, perbaikan ini terjadi di tengah pertumbuhan PDRB yang sangat tinggi, sehingga muncul pertanyaan: apakah kecepatan perbaikan kesejahteraan itu sepadan dengan skala kekayaan yang diekstraksi dari bumi Sulawesi Tengah? Kedua—dan ini yang lebih struktural—kemandirian fiskal daerah ini ternyata masih sangat rendah.

Hingga Mei 2026, Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah baru mencapai Rp1,06 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp5,56 triliun; sisanya, sekitar Rp4,48 triliun, merupakan transfer dari pusat. Dengan kata lain, kemandirian fiskal provinsi yang menjadi salah satu mesin pertumbuhan tercepat nasional itu hanya berkisar 19 persen. Provinsi yang tanahnya menghasilkan begitu besar nilai ekonomi nasional ini, dalam mengelola pembangunannya sendiri, justru masih sangat bergantung pada transfer pusat.

Kacamata Neoklasik: dari Tambang Menuju Modal Pembangunan

Ekonomi neoklasik menempatkan akumulasi modal, tenaga kerja, teknologi, dan efisiensi alokasi sumber daya sebagai penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam kerangka ini, sumber daya alam idealnya tidak berhenti sebagai komoditas yang digali lalu diekspor begitu saja. Kekayaan mineral perlu dikonversi menjadi modal fisik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, teknologi, dan produktivitas tenaga kerja.

Gagasan Robert Solow tentang pertumbuhan ekonomi memberi kerangka yang relevan untuk membaca persoalan ini: sumber daya yang diperoleh hari ini harus mampu mendorong akumulasi modal agar kapasitas produksi di masa depan meningkat, bukan sekadar menopang konsumsi atau proyek jangka pendek. Dengan logika tersebut, isu DBH bukan semata soal berapa besar pendapatan yang mengalir ke kas daerah, melainkan soal kemampuan daerah mengubah rente sumber daya menjadi modal pembangunan yang produktif dan tahan lama.

Sulawesi Tengah memiliki keunggulan komparatif yang jelas, yakni kekayaan mineral yang dibutuhkan industri baterai dan logam dunia. Dalam logika neoklasik, keunggulan semacam ini seharusnya mendorong spesialisasi yang meningkatkan efisiensi sekaligus kesejahteraan. Namun keunggulan komparatif, keunggulan produksi, dan distribusi manfaat ekonomi adalah tiga hal yang berbeda. Sulawesi Tengah bisa saja menjadi pusat produksi dan pengolahan mineral dunia, tetapi bila nilai tambah, penerimaan negara, dan akumulasi modal lebih banyak terkonsentrasi di luar daerah—di kantong investor, di kas pusat, di neraca perusahaan multinasional—maka keunggulan komparatif itu belum tentu berubah menjadi kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

Pertanyaan kritisnya: apakah Sulawesi Tengah benar-benar memanfaatkan keunggulan komparatifnya, atau justru terjebak dalam resource dependence, yakni ketergantungan pada satu komoditas tanpa kendali atas nilai tambahnya sendiri?

DBH: Instrumen yang Semestinya Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Kesejahteraan

Dana Bagi Hasil merupakan mekanisme yang, secara konseptual, memastikan daerah penghasil memperoleh bagian dari penerimaan negara yang bersumber dari sumber daya di wilayahnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur formulanya cukup rinci. Untuk iuran tetap dari wilayah darat dan laut sampai empat mil dari garis pantai, 80 persen dialokasikan untuk daerah: 30 persen bagi provinsi, 50 persen bagi kabupaten/kota penghasil. Adapun untuk iuran produksi atau royalti, 80 persen juga dialokasikan untuk daerah dengan rincian yang lebih kompleks: 16 persen provinsi, 32 persen kabupaten/kota penghasil, 12 persen kabupaten/kota yang berbatasan langsung, 12 persen kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama, dan 8 persen khusus bagi kabupaten/kota pengolah.

Kategori “daerah pengolah” sesungguhnya merupakan terobosan penting dalam UU HKPD, sebuah pengakuan bahwa daerah yang menanggung beban industri pengolahan dan pemurnian sepatutnya turut menikmati kompensasi fiskal, terlepas dari mana bijih mentahnya berasal. Akan tetapi, kasus Morowali dan Morowali Utara memperlihatkan bagaimana niat baik regulasi bisa tergelincir pada persoalan teknis administrasi: karena rezim perizinan smelter berada di bawah Kementerian Perindustrian, bukan Kementerian ESDM, dua kabupaten yang secara faktual menjadi jantung hilirisasi nikel nasional justru tidak diakui sebagai “daerah pengolah” dalam penghitungan DBH.

Ini bukan pertanyaan filosofis belaka tentang resource curse, melainkan pertanyaan yang jauh lebih konkret: jika suatu daerah menjadi basis eksploitasi sekaligus pengolahan sumber daya, tetapi instrumen fiskal yang mengaturnya gagal menangkap realitas di lapangan akibat sekat birokrasi antar kementerian, apakah itu pantas disebut kutukan sumber daya, ataukah sekadar cacat desain dan implementasi kebijakan fiskal yang seharusnya bisa dibenahi?

Resource Curse, dan Bedanya dengan Ketimpangan Fiskal

Konsep resource curse perlu didudukkan secara tepat. Kutukan sumber daya bukan berarti kekayaan alam otomatis membawa kemiskinan. Kutukan itu muncul ketika ketergantungan pada sumber daya tidak diikuti oleh diversifikasi ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, investasi produktif, penguatan institusi, pembangunan infrastruktur, dan distribusi manfaat yang memadai. Dalam konteks Sulawesi Tengah, pertanyaannya bukan sekadar “berapa banyak tambang yang dimiliki”, melainkan “berapa besar kekayaan tambang yang berhasil dikonversi menjadi modal pembangunan jangka panjang”.

Resource curse dan ketimpangan fiskal adalah dua persoalan berbeda yang bisa saling bertautan. Resource curse berada di ranah tata kelola, yakni bagaimana sumber daya dikelola dan dikonversi menjadi kesejahteraan. Ketimpangan fiskal berada di ranah desain kelembagaan, yakni bagaimana penerimaan negara dan kapasitas fiskal dibagi antara pusat dan daerah. Kasus Morowali menunjukkan keduanya dapat bertemu dalam satu titik: sebuah daerah bisa memiliki sumber daya alam yang sangat besar, namun tetap terjebak dalam keterbatasan fiskal apabila desain pembagian penerimaan tidak cukup responsif terhadap realitas ekonomi di lapangan.

Karena itu, nasib Sulawesi Tengah perlu dibaca lewat dua pertanyaan sekaligus: apakah tata kelola sumber dayanya telah menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, dan apakah desain hubungan fiskal pusat-daerah telah memberi manfaat yang proporsional bagi daerah penghasil maupun pengolah.

Ada satu dimensi lain yang kerap luput: eksternalitas negatif. Aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral memang menghasilkan manfaat ekonomi besar, tetapi juga menimbulkan biaya sosial dan lingkungan, mulai dari tekanan pada infrastruktur jalan, perubahan penggunaan lahan, kerusakan lingkungan, beban layanan publik, hingga perubahan struktur ekonomi masyarakat lokal. Dalam teori ekonomi, biaya sosial semacam ini semestinya tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri. Hal ini memperluas cara menilai kecukupan DBH: bukan hanya seberapa besar penerimaan yang kembali ke daerah, melainkan juga apakah jumlah itu cukup untuk membiayai biaya sosial dan publik yang muncul akibat aktivitas pertambangan dan pengolahan berskala besar.

Dari Rente Tambang Menuju Modal Manusia dan Diversifikasi

Kelemahan klasik daerah kaya sumber daya adalah ketergantungannya pada satu komoditas. Perlambatan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah dari 8,32 persen pada triwulan pertama menjadi hanya 5,06 persen pada triwulan kedua 2026 menjadi pengingat nyata betapa rentannya struktur ekonomi yang terlalu bertumpu pada satu sektor. Perubahan formula Harga Patokan Mineral, ketidakpastian geopolitik yang mengganggu pasokan bahan baku pendukung, hingga risiko cuaca yang mengancam sektor pertanian—semuanya berpotensi mengguncang ekonomi daerah dalam waktu singkat.

Momentum hilirisasi nikel semestinya dimanfaatkan untuk membangun modal manusia, bukan hanya mengejar angka investasi. DBH dan penerimaan terkait sumber daya alam idealnya diarahkan pada investasi jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, keterampilan tenaga kerja, riset dan inovasi, serta infrastruktur produktif. Dalam perspektif neoklasik, peningkatan kualitas tenaga kerja adalah salah satu jalan paling langsung menuju kenaikan produktivitas. Kekayaan tambang bersifat terbatas dan cepat atau lambat akan menipis, sedangkan kualitas manusia, jika dibangun dengan benar, dapat menjadi sumber pertumbuhan yang jauh lebih tahan lama.

Sejalan dengan itu, pertambangan tidak boleh dibiarkan menjadi satu-satunya mesin pertumbuhan Sulawesi Tengah. Provinsi ini perlu mengembangkan manufaktur di luar smelter, pertanian modern, perikanan, pariwisata, jasa, hingga ekonomi digital. Keberhasilan hilirisasi pun sepatutnya tidak diukur hanya dari besarnya investasi yang masuk, melainkan dari penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, peningkatan produktivitas, keterlibatan UMKM lokal, kenaikan pendapatan asli daerah, dan pembangunan rantai pasok lokal.

Siapa yang Menikmati Nilai Tambah?

Ada baiknya menelusuri rantai ekonomi pertambangan secara utuh, mulai dari sumber daya, produksi, pengolahan, ekspor, penerimaan negara, DBH, belanja daerah, hingga—idealnya—kesejahteraan masyarakat. Di setiap tahap rantai ini muncul pertanyaan tentang siapa sesungguhnya yang memperoleh nilai tambah. Kasus Morowali dan Morowali Utara memperlihatkan bahwa pada titik peralihan dari “pengolahan” ke “penerimaan negara”, nilai tambah yang idealnya mengalir ke daerah justru bisa lenyap hanya karena persoalan administratif.

Karena itu, mengukur keberhasilan pertambangan Sulawesi Tengah tidak cukup hanya dengan menghitung volume produksi nikel atau nilai investasi yang tercatat. Yang perlu diukur adalah nilai tambah yang benar-benar tinggal di daerah, penerimaan fiskal yang proporsional, penyerapan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, investasi publik, dan kenaikan pendapatan riil masyarakat. Di titik inilah opini publik dapat bergerak dari kritik normatif belaka menuju kritik yang berpijak pada argumen ekonomi yang bisa diuji.

Apa yang Perlu Dilakukan

Dari pembacaan ini, ada sejumlah langkah kebijakan yang layak didorong. Pertama, memperkuat transparansi penerimaan sektor pertambangan dan DBH, termasuk transparansi data produksi dan nilai tambah dari smelter berizin industri. Kedua, merevisi mekanisme penetapan “daerah pengolah” agar tidak terjebak sekat perizinan antarkementerian; Morowali dan Morowali Utara semestinya diakui sesuai realitas ekonominya, bukan sekadar status administratif izinnya. Ketiga, mengarahkan penerimaan sumber daya alam pada belanja yang meningkatkan produktivitas jangka panjang, bukan belanja konsumtif jangka pendek.

Keempat, membangun mekanisme dana abadi atau resource revenue saving agar sebagian rente tambang tersimpan bagi generasi mendatang, ketika cadangan nikel mulai menipis. Kelima, memperkuat pendidikan vokasi dan keterampilan agar tenaga kerja lokal benar-benar masuk ke rantai industri pertambangan dan hilirisasi, bukan hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Keenam, memperluas diversifikasi ekonomi agar Sulawesi Tengah tidak makin bergantung pada satu komoditas mineral. Ketujuh, memasukkan perhitungan biaya sosial dan lingkungan ke dalam kalkulasi pembangunan berbasis pertambangan, sehingga DBH dan skema kompensasi lain benar-benar mencerminkan beban riil yang ditanggung masyarakat sekitar.

Sulawesi Tengah sesungguhnya tidak harus memilih antara pertambangan dan pembangunan. Persoalan utamanya adalah bagaimana kekayaan alam yang digali dari buminya dikonversi menjadi kesejahteraan yang nyata dan bertahan lama. Resource curse bukan takdir yang tak terelakkan. Ketimpangan fiskal, seperti yang tampak dalam sengkarut status “daerah pengolah” Morowali dan Morowali Utara, juga bukan sesuatu yang mustahil diperbaiki—ia adalah persoalan desain kebijakan yang bisa dan harus dikoreksi.

Dengan tata kelola fiskal yang tepat, penerimaan sumber daya alam dapat benar-benar menjadi modal pembangunan, bukan sekadar angka yang lewat di neraca. Pertambangan mesti meninggalkan lebih dari sekadar lubang tambang dan angka pertumbuhan PDRB yang mengesankan di atas kertas. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah generasi Sulawesi Tengah berikutnya kelak memperoleh pendidikan yang lebih baik, pekerjaan yang lebih produktif, infrastruktur yang lebih memadai, lingkungan yang tetap terjaga, dan ekonomi yang jauh lebih beragam, setelah sumber daya mineralnya semakin menipis.(***)