Komisi IV Pastikan Ranperda LGBT Terus Berproses
![]() |
Hidayat Pakamundi |
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Hidayat
menjelaskan, DPRD Sulteng sebelumnya telah menggelar pertemuan awal dengan
mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui lembaga masing-masing,
termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna menampung masukan terkait
rancangan Perda tersebut.
"Kemarin dengan ramainya pembicaraan terkait dengan
melebarnya terkait dengan LGBT, kami sudah melakukan pertemuan awal mengundang
tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama lewat lembaga-lembaganya, baik itu
Majelis Ulama, tentunya menerima masukan-masukan," ujarnya. Rabu,
(9/9/2026)
Ia menegaskan, sesuai tugas dan fungsi DPRD, Komisi IV
menginisiasi pembentukan Perda tersebut dan menargetkan penyelesaiannya.
Hidayat menyebut Perda tersebut secara substansi mengatur soal perilaku seksual
menyimpang.
"Insya Allah sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,
Komisi 4 menginisiasi. Insya Allah di tahun ini kita mau buatkan peraturan
daerah terkait dengan LGBT. Artinya perilaku seks menyimpang kira-kira,"
jelasnya.
Menurutnya, proses pembentukan Perda tersebut saat ini masih
berjalan panjang, dimulai dari tahap inisiasi, penyusunan naskah akademik,
hingga pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Sementara dalam proses, Perda ini lama, masuk dulu
inisiasinya, kemudian dibuat lagi naskah akademiknya, masuk di Bapemperda.
Sehingga proses terbentuknya peraturan daerah terkait LGBT itu sementara
berproses yang diinisiasi oleh Komisi 4 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,"
tambahnya.
Hidayat memastikan proses pembentukan Perda tersebut tetap
berjalan sesuai rencana.
"On the track, pokoknya ini," pungkasnya. (ZAR)
.png)

