Komisi III Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda Jalan Khusus dan Jalan Umum

Daftar Isi

 

LAPORAN - Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Nayoan bersama anggota komisi. Foto Zahra
 

PALU, Radar Sulteng - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan, di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Rabu (16/09/2026).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng , Dandy Adhiprabowo Nayoan mengungkapkan bahwa hasil Pembahasan terhadap Ranperda penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan telah dilakukan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 160/10.3/2026  pada tanggal 10 Maret 2026 lalu.

Dalam kesempatan tersebut Dandy juga turut menjelaskan, rangkaian pembahasan Ranperda ini melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat bersama tenaga ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi III, dan tim penyusun naskah akademik pada 22 April 2026, konsultasi ke Direktorat Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 4 Mei 2026, hingga studi komparasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 7 Mei 2026.

Selain itu, Komisi III turut menggelar rapat lanjutan bersama tenaga ahli Bapemperda dan Komisi III pada 10 Mei 2026, rapat bersama OPD terkait pada 11 Mei 2026, konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada 13 Mei 2026, serta rapat pembahasan lanjutan bersama OPD terkait pada 5 Juni 2026. Rancangan Perda tersebut kemudian dikirimkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng pada 8 Juni 2026, untuk diteruskan ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, guna mendapatkan hasil fasilitasi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Royke Kaloh, membacakan laporan hasil fasilitasi Ranperda tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/288/OTDA tanggal 5 Juni 2025. Royce menyebut sejumlah poin penyempurnaan yang dilakukan terhadap Ranperda, di antaranya penyesuaian konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyempurnaan lainnya turutmencakup penambahan Pasal 4 dan Pasal 5 sebagai pengantar pengaturan umum tentang jalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta penyesuaian pengaturan kelas jalan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024. Selain itu, ditambahkan pula ayat baru pada Pasal 9 yang mengatur agar angkutan perkebunan rakyat yang melalui jalan umum tetap memperhatikan kapasitas jalan tersebut.

Royke menambahkan, penyempurnaan turut dilakukan pada Pasal 25 terkait sinergitas pelaksanaan Perda sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk koordinasi dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik pemerintah pusat maupun pihak lain. Ditambahkan pula ayat baru terkait masa penyesuaian dan sosialisasi pembinaan, agar tidak menimbulkan kerancuan tanggung jawab antarperangkat daerah terkait dan tetap mengutamakan kelancaran lalu lintas.

Pada Pasal 27, ditambahkan ayat baru yang mengatur pengawasan mencakup pelaksanaan audit keselamatan jalan sebelum izin pengoperasian diberikan, guna meminimalisir risiko kecelakaan, serta ketentuan terkait kewajiban penyediaan penetapan jalan berupa rambu, marka, dan alat pemberi isyarat sesuai standar perhubungan pada jalan khusus yang digunakan secara terbatas oleh umum. Penyesuaian serupa juga dilakukan pada Pasal 28 terkait sinergitas pelaksanaan Perda antarperangkat daerah.

Selain itu, ditambahkan Pasal 31 setelah Pasal 30 yang mengatur bahwa selama masa transisi, perusahaan yang masih menggunakan jalan dapat diminta memberikan kontribusi atau jaminan pemeliharaan jalan sebagai kompensasi atas percepatan penurunan kualitas infrastruktur akibat aktivitas angkutan. (ZAR)