Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulteng Sayangkan Akademisi Sebut Wartawan Provokator
![]() |
| Mahmud Matangara. Dokpri |
Pernyataan Tidak Akademis, Menghalang-halangi Kerja-kerja Wartawan
PALU, Radar Sulteng – Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulteng Mahmud Matangara menyayangkan
pernyataan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako Prof
Rosmala Nur yang menyebut wartawan sebagai provokator saat menjalankan tugas
jurnalistik.
Menurut Mahmud, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada
narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan semestinya dijawab
sesuai kapasitas serta keahlian narasumber.
“Kalau seorang mahasiswa bertanya demikian, sesungguhnya
sah-sah saja, dan dia jawab harus sesuai keahliannya. Namun demikian, tentu
semua ini yang bertanya kan wartawan,” kata Mahmud saat wawancara di Kantor PWI
Sulteng, Jumat (18/8/2026).
Ia menilai, persoalan berbeda ketika wartawan yang sedang
menjalankan tugas justru dituding sebagai provokator. Menurutnya, pernyataan
tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi mengganggu atau
menghalangi kerja jurnalistik.
“Kalau menuding seolah-olah itu wartawan provokator, nah itu
sudah melanggar. Kemudian, dapat dikatakan bahwa beliau itu menghalang-halangi
kerja-kerja wartawan,” ujarnya.
Mahmud mengingatkan, kerja jurnalistik mendapatkan
perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.
“Kalau menghalang-halangi kerja wartawan, di Undang-Undang Pers ada ketentuannya dan ada sanksinya,” katanya.
Selain aspek hukum, Mahmud juga menyayangkan pernyataan
tersebut apabila disampaikan oleh seorang dosen atau pejabat di lingkungan
akademik. Menurutnya, seorang akademisi seharusnya menghadapi setiap persoalan
dengan argumentasi dan bahasa yang mencerminkan kapasitas akademiknya.
“Yang bersangkutan seorang dosen atau pejabat di sana,
sesungguhnya menunjukkan bahwa dirinya tidak profesional menghadapi segala
sesuatunya, termasuk dari wartawan,” ujarnya.
Mahmud menilai, menyebut wartawan sebagai provokator
merupakan pernyataan yang tidak mencerminkan sikap akademis.
“Olehnya itu, saya sendiri menyayangkan seorang cendekia
atau seorang tenaga pendidik, dosen, mengatakan sesuatu yang tidak akademis.
Seorang akademisi seharusnya berbahasa yang halus dan seterusnya,” katanya.
Sebagai tokoh pers nasional di Sulawesi Tengah, Mahmud menegaskan
pentingnya menghormati kerja wartawan selama menjalankan tugas sesuai dengan
prinsip jurnalistik dan kode etik.
“Kita dapat katakan bahwa yang bersangkutan, menyayangkan
apa yang sesungguhnya beliau katakan bahwa para wartawan itu, atau wartawan itu
provokator,” pungkas Mahmud yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia Sulawesi
Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Rosmala Nur menyebut wartawan Radar
Sulteng sebagai provokator saat wawancara doorstop terkait keamanan alat
pelindung diri (APD) mahasiswa FKM dalam program pencegahan penyakti TB.
Ketika dikonfirmasi Rosmala bahkan mengintervensi meminta
mengungkap identitas mahasiwa yang melapor. “Siapa-siapa mahasiswa itu. Jangan mengada-ada
ya” ketusnya. (bar)
.png)

