Jukir Liar Merajalela, Pemkot Kemana?
![]() |
| Muchsin Ali |
PALU, Radar Sulteng - Insiden penembakan yang melibatkan
juru parkir dan anggota polisi di Jalan Tombolotutu, Kota Palu pada Kamis malam
(27/08/2026) yang lalu menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk membenahi
pengelolaan parkir.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muchsin Ali, meminta
keberadaan juru parkir tidak lagi dibiarkan berkembang tanpa sistem dan
pengawasan yang jelas.
Muchsin menilai, penertiban harus berjalan beriringan dengan
pembinaan. Tidak hanya menyasar juru parkir, pemerintah bersama aparat juga
dinilai perlu membangun sistem yang mampu mencegah praktik parkir liar
sekaligus memastikan retribusi masuk ke kas daerah.
“Sekarang itu sudah meresahkan. Sementara ini sedang dilakukan
pembinaan oleh Dishub, kepolisian maupun Babinsa,” ujar Muchsin saat ditemui di
gedung DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (31/08/2026).
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat diterapkan ialah
penggunaan rompi khusus juru parkir yang dilengkapi barcode. Sistem pembayaran
digital itu dinilai dapat memangkas transaksi tunai yang selama ini sulit
dipantau serta membuat penerimaan parkir lebih transparan.
“Nanti juru parkir ini ada rompi dengan barcode. Masyarakat
bayar langsung di barcode-nya. Tidak ada transaksi tunai, bisa juga. Tercatat
langsung ke sistem Bapenda,” jelasnya.
Muchsin menyebut sistem tersebut merupakan salah satu
gagasan yang tengah didorong untuk diterapkan di Kota Palu, termasuk hasil
pembahasan setelah kunjungan ke Surabaya. Ia berharap penerapannya dapat segera
direalisasikan sehingga pengelolaan parkir lebih tertib dan PAD Kota Palu ikut
meningkat.
“Jangan putus transaksi tunai-tunai itu. Tercatat langsung
ke sistemnya Bapenda,” tegasnya.
Di sisi lain, Muchsin mengatakan Komisi C DPRD Kota Palu
akan melihat lebih jauh langkah pemerintah dalam menangani juru parkir liar.
Menurut dia, diperlukan penertiban yang lebih tegas, terutama jika aktivitas
tersebut sudah mengarah pada keresahan masyarakat.
“Kita dari Komisi C juga belum memanggil. Nanti kita mau
cari tahu bagaimana proses ke depannya,” katanya.
Ia menegaskan, aktivitas parkir di Kota Palu harus berada
dalam mekanisme resmi. Menurutnya, tidak boleh ada praktik yang mengatasnamakan
jasa parkir tetapi justru berkembang menjadi tindakan yang meresahkan.
“Kalau dari kepolisian jelas karena itu sudah ada perdanya.
Namanya premanisme itu tidak ada. Yang ada adalah joki resmi,” ujarnya.
Muchsin juga meminta masyarakat ikut memahami sistem parkir
resmi. Edukasi kepada pengguna jasa parkir dinilai penting agar masyarakat
mengetahui bahwa pembayaran parkir melalui petugas resmi memiliki mekanisme dan
berkontribusi terhadap PAD.
“Saya harapkan masyarakat juga bisa melihat, harus ada
edukasi kepada masyarakat bahwa dana dari jukir ini masuk ke PAD juga,”
tuturnya.
Ia berharap persoalan parkir tidak berhenti pada penertiban
sesaat setelah muncul persoalan. Pemerintah Kota Palu, Dishub, kepolisian dan
DPRD diminta membangun pola pengawasan bersama agar sistem parkir lebih tertata
dan potensi konflik di lapangan dapat ditekan.
“Mudah-mudahan kerja sama antara kepolisian, perhubungan,
Pemerintah Kota Palu serta DPRD bisa baik,” tutupnya. (AKA)
.png)

