Jukir Liar Merajalela, Pemkot Kemana?

Daftar Isi

Muchsin Ali

PALU, Radar Sulteng - Insiden penembakan yang melibatkan juru parkir dan anggota polisi di Jalan Tombolotutu, Kota Palu pada Kamis malam (27/08/2026) yang lalu menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk membenahi pengelolaan parkir.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muchsin Ali, meminta keberadaan juru parkir tidak lagi dibiarkan berkembang tanpa sistem dan pengawasan yang jelas.

Muchsin menilai, penertiban harus berjalan beriringan dengan pembinaan. Tidak hanya menyasar juru parkir, pemerintah bersama aparat juga dinilai perlu membangun sistem yang mampu mencegah praktik parkir liar sekaligus memastikan retribusi masuk ke kas daerah.

“Sekarang itu sudah meresahkan. Sementara ini sedang dilakukan pembinaan oleh Dishub, kepolisian maupun Babinsa,” ujar Muchsin saat ditemui di gedung DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (31/08/2026).

Menurutnya, salah satu langkah yang dapat diterapkan ialah penggunaan rompi khusus juru parkir yang dilengkapi barcode. Sistem pembayaran digital itu dinilai dapat memangkas transaksi tunai yang selama ini sulit dipantau serta membuat penerimaan parkir lebih transparan.

“Nanti juru parkir ini ada rompi dengan barcode. Masyarakat bayar langsung di barcode-nya. Tidak ada transaksi tunai, bisa juga. Tercatat langsung ke sistem Bapenda,” jelasnya.

Muchsin menyebut sistem tersebut merupakan salah satu gagasan yang tengah didorong untuk diterapkan di Kota Palu, termasuk hasil pembahasan setelah kunjungan ke Surabaya. Ia berharap penerapannya dapat segera direalisasikan sehingga pengelolaan parkir lebih tertib dan PAD Kota Palu ikut meningkat.

“Jangan putus transaksi tunai-tunai itu. Tercatat langsung ke sistemnya Bapenda,” tegasnya.

Di sisi lain, Muchsin mengatakan Komisi C DPRD Kota Palu akan melihat lebih jauh langkah pemerintah dalam menangani juru parkir liar. Menurut dia, diperlukan penertiban yang lebih tegas, terutama jika aktivitas tersebut sudah mengarah pada keresahan masyarakat.

“Kita dari Komisi C juga belum memanggil. Nanti kita mau cari tahu bagaimana proses ke depannya,” katanya.

Ia menegaskan, aktivitas parkir di Kota Palu harus berada dalam mekanisme resmi. Menurutnya, tidak boleh ada praktik yang mengatasnamakan jasa parkir tetapi justru berkembang menjadi tindakan yang meresahkan.

“Kalau dari kepolisian jelas karena itu sudah ada perdanya. Namanya premanisme itu tidak ada. Yang ada adalah joki resmi,” ujarnya.

Muchsin juga meminta masyarakat ikut memahami sistem parkir resmi. Edukasi kepada pengguna jasa parkir dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa pembayaran parkir melalui petugas resmi memiliki mekanisme dan berkontribusi terhadap PAD.

“Saya harapkan masyarakat juga bisa melihat, harus ada edukasi kepada masyarakat bahwa dana dari jukir ini masuk ke PAD juga,” tuturnya.

Ia berharap persoalan parkir tidak berhenti pada penertiban sesaat setelah muncul persoalan. Pemerintah Kota Palu, Dishub, kepolisian dan DPRD diminta membangun pola pengawasan bersama agar sistem parkir lebih tertata dan potensi konflik di lapangan dapat ditekan.

“Mudah-mudahan kerja sama antara kepolisian, perhubungan, Pemerintah Kota Palu serta DPRD bisa baik,” tutupnya. (AKA)