Hasil Panen Petani Desa Mayayap Anjlok
ILUSTRASI sawah tercemar nikel PT IMNI, produksi pertanian turun drastis
Uji Lab Tim Untad Dampak Limbah PT IMNI
PALU, Radar Sulteng – Hasil kajian Tim Independen Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako (Untad) mengungkap dampak serius yang dirasakan petani di Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap, Kabupaten Banggai.
Aktivitas pertambangan PT Integra Mining
Nusantara Indonesia (PT IMNI) disebut berbanding lurus dengan penurunan
produktivitas lahan pertanian masyarakat. Bahkan, hasil panen gabah petani
dilaporkan anjlok hingga 80–86 persen per musim.
Temuan tersebut disampaikan Tim Independen
PPLH Untad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah, belum lama ini.
DAMPAK PT IMNI : RDP Komisi III DPRD Sulteng bersama stakeholder dan warga desa Mayayap, dipimpin Ketua Komisi III Dandy Adi Prabowo.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD
Sulteng Dandy Adi Prabowo atau yang akrab disapa Dandy Nayoan, mengungkapkan,
bahwa laporan tim independent PPLH Untad yang diketuai oleh Prof Nur Sangadji,
dalam kajian lapangan dan wawancara dengan masyarakat, tim menemukan penurunan
produktivitas lahan sawah, keterbatasan air bersih hingga kemerosotan ekonomi
warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.
“RDP sudah dilaksanakan pekan lalu. Sudah ada
rekomendasi yang disepakati bersama. Saya harap rekomendasi itu ditindaklanjuti
baik itu pemerintah provinsi hingga pemerintah desa, Perusahaan dan warga
desa,” ujar Dandy, Senin (7/9/2026).
Dalam RDP, penurunan produksi juga disampaikan
langsung perwakilan petani. Jika sebelumnya hasil panen diperkirakan mencapai
sekitar 100 karung, kini hanya sekitar 15 karung dalam satu periode panen.
Tim Independen Untad menyebut persoalan
tersebut tidak terlepas dari kondisi fisik lahan pertanian yang mengalami
degradasi.
Meskipun kandungan hara kimia tanah masih
tergolong subur, terjadi kerusakan struktur fisik tanah akibat intrusi sedimen
mineral yang miskin bahan organik. Kandungan C-organik tanah tercatat hanya
0,52 persen.
Kondisi itu menyebabkan tekstur tanah menjadi
lebih padat dan menutup pori-pori tanah. Dampaknya, sistem perakaran tanaman
dan kemampuan tanah melakukan infiltrasi air ikut terganggu.
Selain lahan pertanian, Tim Independen Untad
juga melakukan pengujian terhadap kualitas air permukaan.
Hasil pengujian laboratorium per Juni 2026
menunjukkan kualitas kimia air permukaan masih berada dalam ambang batas Air
Kelas IV berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Namun, hasil tersebut belum serta-merta
menjamin kawasan terbebas dari pencemaran. Tim mengingatkan adanya potensi
pencemaran episodik maupun lonjakan beban padatan tersuspensi atau Total
Suspended Solid (TSS), terutama ketika curah hujan tinggi atau aktivitas
tambang berlangsung dalam kapasitas besar.
Tim Independen PPLH Untad juga menilai
terdapat persoalan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT
IMNI. Dokumen tersebut disebut belum memuat parameter terukur dalam Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), termasuk
belum menyajikan estimasi besaran dan sifat penting dampak secara memadai.
Tim juga menemukan bahwa penetapan batas
wilayah studi AMDAL belum memasukkan Desa Mayayap dan Trans Mayayap sebagai
wilayah yang terdampak langsung.
Dari aspek kualitas air permukaan, hasil
pengujian laboratorium per Juni 2026 menunjukkan parameter kimia air masih
berada dalam ambang batas Air Kelas IV berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Namun, Tim Independen mengingatkan hasil
pengujian sesaat tersebut belum dapat memastikan tidak adanya pencemaran
episodik. Terlebih, terdapat potensi peningkatan beban padatan tersuspensi atau
Total Suspended Solid (TSS) ketika curah hujan tinggi maupun saat aktivitas
tambang beroperasi dalam kapasitas besar.
Dalam RDP, Manajemen PT IMNI yang ikut hadir,
mengapresiasi kajian Tim Independen PPLH Untad maupun aspirasi masyarakat.
Perusahaan menjelaskan bahwa dokumen AMDAL yang digunakan dalam penyusunan
sebelumnya mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2012.
Atas dasar itu, perusahaan menyebut wilayah
Desa Mayayap dan Trans Mayayap belum masuk dalam cakupan areal terdampak secara
formal dalam dokumen AMDAL.
PT IMNI juga meminta adanya data pembanding
mengenai kondisi rona awal lingkungan sebelum aktivitas pertambangan
berlangsung, seperti debit air, kualitas tanah dan baseline produksi pertanian.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa hasil
pengamatan kondisi tanah masih menunjukkan kondisi yang cukup baik sehingga
masih memungkinkan dilakukan penanaman.
PT IMNI menilai hasil kajian yang ada belum
memberikan justifikasi bahwa perusahaan sebagai pelaku dugaan pencemaran di
Desa Mayayap maupun Trans Mayayap.
Terkait fasilitas air bersih, perusahaan
menyatakan telah merealisasikan sumur bor sesuai permohonan warga dan
menyalurkan program CSR secara terfokus pada wilayah yang tercantum dalam
dokumen AMDAL. (bar)
.png)


