Guru Jangan Berperilaku Menyimpang
![]() |
| Hidayat Pakamundi |
PALU, Radar Sulteng - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah, Hidayat Pakamundi, memberikan tanggapannya mengenai video viral yang memperlihatkan seorang guru
laki-laki asal Toli-toli yang berdandan menyerupai perempuan di lingkungan
sekolah.
Ia menegaskan perilaku tersebut tidak dibenarkan dan perlu
ditindaklanjuti oleh pihak sekolah. Hal tersebut disampaikan Hidayat saat
ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh
Yamin, Selasa (15/09/2026).
Hidayat menegaskan, guru memiliki peran sebagai teladan bagi
para siswa, sehingga perilaku maupun penampilan yang tidak sesuai dengan aturan
kepegawaian dinilainya sebagai bentuk penyimpangan yang tidak boleh dibiarkan.
"Ini menurut saya tidak dibolehkan. Hal-hal yang begini
harus ditindak, diberikan teguran maupun diberikan sanksi, karena guru ini
sebagai teladan para murid. Guru adalah orang tua murid yang ada di sekolah,
kita menginginkan sebagai seorang guru dia menjadi contoh yang baik bagi
siswa-siswanya," ujarnya.
Ia menambahkan, aparatur di lingkungan pendidikan terikat
oleh aturan kepegawaian yang harus dipatuhi, termasuk soal penampilan dan cara
berpakaian sesuai norma yang berlaku.
"Kalau misalnya ada dandanan atau perilaku pakaian yang
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi ini kita diikat oleh aturan
kepegawaian, maka harus dipatuhi. Kalau ada yang berperilaku seperti itu,
menurut saya itu adalah tindakan penyimpangan dan tidak dibolehkan," jelasnya
Hidayat meminta pihak kepala sekolah di sekolah bersangkutan
untuk memberikan pembinaan kepada guru yang diduga melakukan penyimpangan
perilaku tersebut, agar tidak terulang maupun menjadi contoh di sekolah-sekolah
lain.
"Saya pikir ini tidak boleh berulang dan jadi contoh di
sekolah-sekolah lain. Jangan sampai hal-hal begitu dibiarkan atau menjadi
contoh yang tidak baik," tegasnya.
Menanggapi soal bentuk sanksi yang akan diberikan, apakah
langsung berupa pemecatan atau pembinaan terlebih dahulu, Hidayat menjelaskan
pihak sekolah dapat menempuh proses pembinaan terlebih dahulu sesuai etika dan
norma kepegawaian yang berlaku.
"kan ada proses pembinaan. Kalau misalnya ada hal-hal
seperti ini yang tidak sesuai dengan etika, ada norma yang berlaku pada
umumnya, kalau pegawai negeri atau guru berperilaku yang sepantasnya. Ada
seragam hari-hari tertentu, ada pakaian dinas, ada pakaian sipil harian, ada
penampilan yang layaknya sebagai seorang guru yang berada di sekolah,"
ungkapnya.
Ia berharap, melalui pembinaan nantinya, para siswa tetap
dapat menghormati gurunya tanpa mencontoh perilaku yang dinilainya tidak sesuai
dengan aturan maupun norma yang berlaku di lingkungan sekolah. (ZAR)
.png)

