Guru Jangan Berperilaku Menyimpang

Daftar Isi

Hidayat Pakamundi

PALU, Radar Sulteng - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, memberikan tanggapannya mengenai  video viral yang memperlihatkan seorang guru laki-laki asal Toli-toli yang berdandan menyerupai perempuan di lingkungan sekolah.

Ia menegaskan perilaku tersebut tidak dibenarkan dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak sekolah. Hal tersebut disampaikan Hidayat saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh Yamin, Selasa (15/09/2026).

Hidayat menegaskan, guru memiliki peran sebagai teladan bagi para siswa, sehingga perilaku maupun penampilan yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian dinilainya sebagai bentuk penyimpangan yang tidak boleh dibiarkan.

"Ini menurut saya tidak dibolehkan. Hal-hal yang begini harus ditindak, diberikan teguran maupun diberikan sanksi, karena guru ini sebagai teladan para murid. Guru adalah orang tua murid yang ada di sekolah, kita menginginkan sebagai seorang guru dia menjadi contoh yang baik bagi siswa-siswanya," ujarnya.

Ia menambahkan, aparatur di lingkungan pendidikan terikat oleh aturan kepegawaian yang harus dipatuhi, termasuk soal penampilan dan cara berpakaian sesuai norma yang berlaku.

"Kalau misalnya ada dandanan atau perilaku pakaian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi ini kita diikat oleh aturan kepegawaian, maka harus dipatuhi. Kalau ada yang berperilaku seperti itu, menurut saya itu adalah tindakan penyimpangan dan tidak dibolehkan," jelasnya

Hidayat meminta pihak kepala sekolah di sekolah bersangkutan untuk memberikan pembinaan kepada guru yang diduga melakukan penyimpangan perilaku tersebut, agar tidak terulang maupun menjadi contoh di sekolah-sekolah lain.

"Saya pikir ini tidak boleh berulang dan jadi contoh di sekolah-sekolah lain. Jangan sampai hal-hal begitu dibiarkan atau menjadi contoh yang tidak baik," tegasnya.

Menanggapi soal bentuk sanksi yang akan diberikan, apakah langsung berupa pemecatan atau pembinaan terlebih dahulu, Hidayat menjelaskan pihak sekolah dapat menempuh proses pembinaan terlebih dahulu sesuai etika dan norma kepegawaian yang berlaku.

"kan ada proses pembinaan. Kalau misalnya ada hal-hal seperti ini yang tidak sesuai dengan etika, ada norma yang berlaku pada umumnya, kalau pegawai negeri atau guru berperilaku yang sepantasnya. Ada seragam hari-hari tertentu, ada pakaian dinas, ada pakaian sipil harian, ada penampilan yang layaknya sebagai seorang guru yang berada di sekolah," ungkapnya.

Ia berharap, melalui pembinaan nantinya, para siswa tetap dapat menghormati gurunya tanpa mencontoh perilaku yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan maupun norma yang berlaku di lingkungan sekolah. (ZAR)