Gubernur Terbitkan IPR, Safri Minta Transparan
![]() |
| Muhammad Safri | Anwar Hafid |
Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), IPR
tambahan di Kayuboko membuka masalah baru di kawasang tambang yang belum
selesai soal pengawasan lingkungan.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya apakah izinnya secara
administratif bisa diterbitkan, tetapi apakah seluruh persoalan di lapangan
sudah diselesaikan. Jangan sampai izin baru terbit, sementara persoalan lama
belum selesai,” kata Safri, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, di tengah berbagai persoalan pengelolaan
pertambangan di Kayuboko, tiga IPR di kawasan itu sebelumnya sempat dihentikan
sementara, sementara laporan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) masih
terus bermunculan.
Kondisi tersebut membuat Safri mempertanyakan dasar
pemerintah menerbitkan izin tambahan tanpa terlebih dahulu memaparkan hasil
evaluasi terhadap izin-izin yang pernah dihentikan.
Menurutnya, evaluasi harus mencakup pemenuhan kewajiban
lingkungan, rencana reklamasi, pengawasan lapangan, hingga penanganan dampak
pertambangan yang telah dirasakan masyarakat.
Safri juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat
yang memiliki izin resmi harus dibedakan dari PETI karena keduanya memiliki
status hukum berbeda.
“Pertambangan rakyat yang legal harus kita bedakan dengan
PETI. Jangan sampai keberadaan IPR justru menjadi celah untuk melegalkan
aktivitas yang sebenarnya berada di luar wilayah atau ketentuan izin,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, Safri menyoroti dugaan
ketimpangan antara luas wilayah yang tercantum dalam izin dan kondisi riil
bukaan tambang di lapangan.
Merujuk data yang disampaikan Yayasan Hutan Kita Institute
(YHKI), terdapat selisih besar antara luas IPR yang diterbitkan dan luas area
yang telah dibuka untuk aktivitas pertambangan.
Ia menilai temuan tersebut perlu diverifikasi untuk
memastikan apakah terdapat pihak yang beroperasi di luar batas izin serta
mengidentifikasi penyebab pengawasan lapangan tidak berjalan maksimal.
Bagi Safri, persoalan pertambangan di Kayuboko tidak cukup
diselesaikan melalui pendekatan administratif perizinan semata. Aspek
perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, reklamasi, dan pemulihan
kawasan harus menjadi bagian utama dalam tata kelola pertambangan rakyat.
Terlebih, persoalan tersebut kini telah bergulir ke ranah
hukum setelah JATAM Sulteng menggugat sejumlah pejabat ke PTUN Palu atas dugaan
pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Gugatan itu juga berkaitan dengan tuntutan pengawasan,
penertiban, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan.
“Komisi III tentu berkepentingan memastikan tata kelola
pertambangan di Sulteng berjalan sesuai aturan. Kita tidak ingin masyarakat
mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi kemudian harus
menanggung biaya kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Safri.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas
ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan pemerintah kabupaten
duduk bersama untuk mengevaluasi secara menyeluruh persoalan pertambangan di
Kayuboko.
Safri menegaskan, apabila penerbitan IPR tambahan telah memenuhi
seluruh persyaratan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah harus
menjelaskan dasar serta prosesnya secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan yang belum
diselesaikan, ia meminta agar penerbitan izin tidak dipaksakan.
“Prinsipnya sederhana, izin harus memberikan kepastian
hukum, perlindungan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (zar)
.png)
.png)
