Gubernur Larang Pungutan, SMKN 8 Palu Akan Diaudit
![]() |
| Firmanza DP |
PALU, Radar Sulteng - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah akan mengaudit SMKN 8 Palu terkait adanya pungutan untuk biaya praktik lapangan siswa Jurusan Geologi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Tengah, Firmanza DP, mengatakan Dinas telah mengetahui persoalan tersebut.
Firmanza menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi
Sulawesi Tengah telah melarang pungutan di sekolah.
Hal itu sejalan dengan kebijakan Gubernur
Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang menegaskan tidak boleh ada lagi pungutan yang
dibebankan kepada siswa maupun orang tua. Sebagaimana visi misi Gubernur BERANI
Cerdas yang membantu meringankan orang tua tidak hanya untuk Pendidikan
sarjana, tetapi juga di Tingkat sekolah menengah.
Dinas Pendidikan Sulteng telah mengeluarkan
surat edaran Nomor 400.14.4.3/2717/PSMK tertanggal 10 April 2025 yang ditujukan
kepada kepala SMA dan SMK se-Sulteng.
“Iya, memang sudah tidak ada. Kita sudah
larang. Kita sudah larang pungutan-pungutan,” kata Firmanza Rabu (2/9/2026)
saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Setia Budi,Rabu (2/09/2026).
Dari surat tersebut, satuan pendidikan juga
diminta tidak melakukan pungutan dalam bentuk dan alasan apapun kepada peserta
didik maupun orang tua atau wali.
Firmanza mengatakan, jika sekolah mengalami
keterbatasan anggaran, pungutan tetap bukan pilihan yang dibenarkan pihaknya.
“Sebenarnya kita sudah larang. Saya bilang
tidak usahlah yang begitu,” katanya.
Firmanza belum memberikan kesimpulan mengenai
dugaan pungutan tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu dilihat lebih lanjut
melalui pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas Pendidikan.
Untuk memastikan mekanisme pembiayaan kegiatan
di SMKN 8 Palu, Firmanza mengatakan Dinas Pendidikan akan melakukan audit ke
sekolah tersebut. “Iya, kita akan audit ke sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, hasil audit Dinas Pendidikan
nantinya akan menjadi dasar untuk melihat lebih jauh mekanisme pembiayaan
kegiatan praktik lapangan yang dilakukan siswa SMKN 8 Palu.
Turlap Praktik Geologi Usulan Siswa
Berdasarkan informasi yang diterimanya, biaya
yang muncul dalam kegiatan lapangan itu bukan pungutan dari pihak sekolah.
Menurut Firmanza, kegiatan tersebut berawal
dari keinginan siswa untuk turun lapangan ke lokasi yang cukup jauh. Para siswa
disebut membentuk panitia sendiri dan membicarakan kebutuhan kegiatan tersebut.
“Ini anak-anak saja kan yang inisiatif,” kata
Firmanza.
Firmanza mengatakan sekolah tetap memberikan
dukungan pembiayaan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP). Dana
tersebut digunakan untuk membiayai transportasi siswa selama kegiatan lapangan.
Ia menyebut biaya transportasi dalam kegiatan
tersebut mencapai sekitar Rp6 juta dan telah ditanggung melalui Dana BOSP.
“Kalau mereka turun ke sana ada sih dana BOS,
itu tapi itu dana BOS hanya untuk bisa meng-cover transportasinya. Transportasinya
kan itu Rp6 juta. Itu di-cover oleh BOS,” ujarnya.
Firmanza juga menjelaskan besaran Dana BOSP
yang diterima sekolah berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah siswa dan
klasifikasi tertentu.
Sebelumnya, dugaan pungutan mencuat setelah
adanya informasi mengenai pembayaran yang dibebankan kepada siswa Jurusan
Geologi untuk mengikuti kegiatan praktik lapangan.
Plt Kepala SMKN 8 Palu, Rahmi, sebelumnya
membenarkan adanya pembayaran sekitar Rp205 ribu dari siswa. Menurutnya, dana
tersebut digunakan untuk kebutuhan selama kegiatan di Pantai Marantale,
termasuk konsumsi, makanan ringan, sewa tempat dan biaya masuk lokasi.
Sementara biaya transportasi, kata pihak
sekolah, menggunakan Dana BOSP sekitar Rp6 juta untuk penyewaan kendaraan.
Rahmi juga menyebut pembayaran tersebut telah
dibicarakan bersama orang tua melalui grup dan melibatkan komite sekolah. Pihak
sekolah menyatakan tidak ada orang tua yang menyampaikan keberatan dalam
pembahasan tersebut. (AKA)
.png)

