Gubernur Diperhadapkan Kontrak Politik Dilahan Tanjung Sari
Gubernur Anwar Hafid saat melakukan kontrak politik didampingi aktivis agraria Eva Bande dengan warga tanjung sari pada suksesi Pilgub 2024 lalu. (Dok IST).
Cerminkan Benturan Klasik Antara Kepastian Hukum, Stabilitas Sosial dan Politik
BANGGAI, Radar Sulteng,- Bola eksekusi pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2351 K/Pdt/1997 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilokasi tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, saat ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Gubernur Sulteng.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kini tengah berada dalam
posisi dilematis yang mempertemukan komitmen politiknya terhadap warga tanjung
sari, dengan kewajibannya sebagai Kepala Daerah yang harus mematuhi dan tunduk
pada hukum. Sengketa agraria ini menuntut Gubernur mengambil langkah taktis
guna meredam benturan antara pemenuhan aspirasi warga dan penegakan hukum.
“Sengketa agraria ini sangat jelas mencerminkan adanya
polemik benturan antara putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht) dengan kontrak politik penguasa daerah (Gubernur) bersama penghuni
lahan tanjung sari, serta stabilitas sosial dan kepentingan politik merupakan
dilema serius dalam penegakan hukum dan prinsip Negara hukum,” tandas
Baharudin, salah seorang warga tanjung kepada Radar Sulteng, Minggu (13/9).
Menurutnya, kini warga tanjung menanti kepastian Gubernur.
Beban moral dan kontrak politik terhadap warga yang mendiami objek eksekusi, posisi
Gubernur Anwar Hafid selaku Kepala
Daerah memiliki tanggungjawab dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban
umum dan kejahteraan sosial diwilayahnya. Terkait kontrak politik, yakni
janji-janji masa kampanye Pilgub Sulteng 2024 lalu, seringkali menempatkan
seorang pemimpin dalam dilema, ketika berhadapan dengan realitas hukum, atas
putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Memang ujar
Baharudin, secara moral, seorang pemimpin berusaha melindungi warganya dari
dampak sosial ekonomi akibat penggusuran. Namun, secara hukum, kebijakan
eksekutif tidak dapat membatalkan atau menganulir produk yudikatif (putusan
Pengadilan yang sudah inkracht), sehingga kontrak politik atau kesepakatan
moral antara calon kepala daerah dan warga tanjung sari tidak dapat membatalkan
atau menunda putusan institusi peradilan yang sah.
“Iya Benar ada kontrak politik Bapak Anwar dengan warga
tanjung sari. Saya tau, dan kami menyaksikan secara langsung penandatangan
kontrak politik, disela-sela kampanye politik Pilgub 2024 dan saya adalah
bagian dari pejuang pemenangan beliau,” ujar Baharudin yang juga salah seorang
warga korban dari penggusuran 2018 silam.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Radar Sulteng, terdapat
kontrak politik yang ditandatangani Anwar Hafid bersama gabungan masyarakat
tanjung pada saat yang bersangkutan posisi sebagai calon Gubernur, tertanggal
19 September 2024, betempat dikompleks tanjung sari.
Adapun kesepakatan dalam kontrak politik tersebut, bahwa
gabungan masyarakat tanjung meminta apabila terpilih menjadi Gubernur pemenuhan
dan perlindungan hak-hak masyarakat, yaitu, pertama, legalitas permukiman yang
sudah ditempati warga selama 60 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka
akan diakui haknya dalam bentuk
sertifikat hak milik. Kedua, Penataan pemukiman masyarakat tanjung dan Calon
Gubernur Anwar Hafid bersama Wakilnya Ibu Reny A. Lamadjido bersedia untuk
mediator agar masyarakat tanjung tidak kehilangan haknya dikemudian hari dengan
penegasan hak berupa sertifikat hak milik. Ketiga, bahwa calon Gubernur
Sulteng, Anwar Hafid bersama Ibu Reny A.Lamadjido bersedia memenuhi dan
menegakkan hak-hak masyarakat tanjung, yakni pembangunan kembali rumah-rumah
masyarakat tanjung dan menerbitkan regulasi tentang penguatan dan pengembalian
hak-hak masyarakat.
“Sangat wajar jika muncul kesan publik bahwa langkah
Gubernur bernuansa politis, terutama karena kedekatan dan komitmen politik yang
dibangun bersama warga ditanjung sari sejak masa kontestasi Pilgub 2024. Tak
heran kalau berbagai kritik publik menilai intervensi penundaan oleh pihak
eksekutif terhadap putusan hukum yang sudah inkracht tetap beresiko mencederai
supremasi hukum demi memenuhi janji-janji politik elektoral,” ujar Baharudin.
Dinamika dan posisi Gubernur dalam menghadapi situasi ini,
yakni telah menempatkan komitmen politik dan perlindungan ruang hidup warga dan
penghormatan terhadap kepastian hukum, serta solusi dan jalan tengah yang
diambilnya.
“Terkait komitemn politik dan perlindungan ruang hidup
warga, pasca Pilkada, warga tanjung sari secara intensif menuntut realisasi
dukungan pemerintah. Pemenuhan aspirasi bagi warga, melalui perwakilan warga
secara tidak langsung telah menemui Gubernur untuk meminta perlindungan hukum
dan kepastian ruang hidup. Sebagian besar warga mengaku telah mendiami wilayah
tersebut secara turun-temurun sejak bertahun-tahun, terus dibayangi kecemasan
akibat rencana pengosongan lahan atau adanya eksekusi lanjutan,” jelas
Baharudin yang juga teman seangkatan Gubernur Anwar Hafid di APDN Makassar.
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid dalam suatu kesempatan
kepada Radar Sulteng, bertempat di rumah jabatan di Palu, mengatakan guna
memenuhi tanggungjawab moral dan politiknya, Gubernur Anwar Hafid telah
mengawal penyelesaian konflik ini, dimana Pemprop Sulteng mengambil peran
memfasilitasi dialog dan telah membawa persoalan agraria ini ketingkat pusat,
termasuk berkoordinasi dengan MA dan Kementerian Hukum.
Disisi lain, Gubernur diikat oleh asas hukum formal yang
tidak dapat diabaikan begitu saja oleh lembaga eksekutif, sehingga pihaknya
menegaskan sikap resminya sangat menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) yang tidak bisa diganggu gugat lagi terkait eksekusi
lahan tanjung sari.
“Saya berdiri pada posisi netral, tidak membela kepada salah
satu pihak. Jadi jangan salah menafsirkan posisi saya sebagai Gubernur. Tugas
Pemerintah Daerah murni terbatas pada menjaga stabilitas kamtibmas serta
memastikan proses hukum berjalan kondusif tanpa memicu konflik sosial di
daerah,” ujar Anwar Hafid.
Menurutnya, instruksi yang dikeluarkannya berupa rekomendasi
bukanlah pembatalan putusan MA, melainkan penundaan sementara dukungan
fasilitas administratif dan pengamanan dari perangkat daerah. “Langkah ini
diambil demi mengantisipasi konflik sosial, menjaga stabilitas keamanan, serta
memastikan titik batas objek eksekusi tidak salah sasaran atau meluas ke tanah
warga yang tidak masuk dalam amar putusan, dan tidak sama sekali mengabaikan
hak keperdataan ahli waris keluarga besar Salim Albakar yang sudah berkekuatan
hukum tetap (inkracht),” pinta Anwar Hafid. (MT).
.png)

