Gubernur Dilapor Ke Presiden dan Mendagri
![]() |
| Sisa eksekusi lahan Tanjung Sari tahun 2017. Foto IST |
BANGGAI,- Radar Sulteng,- Gubernur Sulteng, Anwar Hafid telah dilaporkan ahli waris keluarga besar Salim Albakar, kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri, Tito Karnavian atas tuduhan intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
Gubernur dinilai menghalangi kewenangan yudikatif
terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas pelaksanaan eksekusi lahan tanjung sari
di Banggai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa
surat laporan tersebut ditandatangani, masing-masing ahli waris, Fauzi Albakar,
Fuad Bakar, Hj.Sakinah Albakar, dan Faisal Saleh Albakar, tertanggal 9 dan 13
Februari 2026, perihal laporan pengaduan terhadap dugaan abuse of power oleh
Gubernur Sulteng dengan cara menghalangi putusan Pengadilan (eksekusi).
Dalam surat aduan dimaksud, intinya ahli waris memohonkan
perlindungan dan kejelasan hukum, karena mereka menilai tindakan Gubernur
Sulteng dalam mengeluarkan rekomendasi No.510/74/491/Dis.Perkimtan, tanpa
alasan yang sah (zonder geldige redden) dan tanpa alasan pembenaran (fait
justificatief), serta sangat bertentangan dengan hukum dan asas umum
pemerintahan yang baik.
![]() |
| Bukti tanda terima surat aduan ahli waris ke Presiden dan Mendagri (Foto : mito / Radar Sulteng). |
“Tindakan Gubernur Sulteng tersebut merupakan tindakan intervensi dan melebihi batas kewenangan karena telah mengambil alih tugas dan kebijakan pengadilan incasu PN Luwuk, berkaitan eksekusi perkara No.02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk atas objek sengketa dilahan tanjung sari,” sebut ahli waris dalam surat aduannya.
Pihak ahli waris menilai, sikap Gubernur Sulteng merupakan
tindakan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan, dimana putusan pengadilan
dijamin dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU No.48 tahun 1999 tentang kekuasaan
kehakiman. Intervensi terhadap putusan pengadilan melanggar prinsif independensi
hakim, serta intervensi yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dapat
dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sesuai amanat pasal 19 ayat 1 UU
No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Selain itu, pihak ahli waris menyayangkan tindakan Gubernur
menyebabkan terampasnya hak-hak mereka sebagai warga Negara yang dilindungi
konstitusi, sebagaimana diatur pasal 28D ayat 1, bahwa hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan yang
adil. Pasal 28G ayat 1, ha katas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawa kuasanya, serta Pasal 28H ayat
4, ha katas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh diapapun.
“Dampak yang timbul dari tindakan Gubernur tersebut
menyebabkan hal sistemik yang dialami pihak ahli waris, yakni pihak-pihak yang
tidak memiliki hubungan hukum atas objek tersebut masuk dan menguasai objek
putusan intervensi tussencomst. Tercorengnya nama baik serta martabat keluarga
ditengah-tengah masyarakat yang dianggap bahwa pengadu dalam mengajukan
permohonan eksekusi seolah-olah bukan hak kami serta terciptanya kegaduhan
diruang publik,” ujar Ahli Waris dalam suratnya.
Disisi lain, dalam surat aduan ahli waris tersebut, tidak
hanya pelanggaran yang disebutkan berdasarkan hak konstitusional warga Negara,
tetapi tindakan Gubernur juga disebutkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),
sebagaimana dimanatkan dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 40 dan
deklarasi universal hak-hak asasi manusia, serta UU No.11 tahun 2005 tentang
hak ekonomi sosial budaya (ratifkasi kovenan internasional tentang hak ekonomi
sosial budaya).
Salah seorang keluarga ahli waris, Bahrain Akum yang ditemui
Radar Sulteng, membenarkan kalau ahli waris keluarga besar Salim Albakar dan
Ny. Berkah Albakar telah melaporkan masalah ini ke Presiden dan Mendagri.
“Iya, ahli waris Salim Albakar dan Ny. Berkah Albakar sudah
melaporkan permasalahan ini ke Presiden dan Mendagri. Setiap warga Negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama, untuk perlindungan hukum atas hak-hak
keperdatannya yang telah diakui Negara melalui putusan hukum yang sudah
inkracht," tandas Bahraen Akum kepada Radar Sulteng, dikediamannya, Rabu
(16/9).
Dari aduan ahli waris dimaksud, jelas Bahraen, dari uraian
dan argumentasi hukum tersebut jelas bahwa Gubernur Anwar Hafid telah dengan
sengaja melanggar asas umum pemerintahan yang baik, diantaranya, asas kepastian
hukum, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas kemanfaatan, asas kecermatan
dan asas ketidak berpihakan.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid melalui Kepala
Biro Hukum Kantor Gubernur Sulteng, Dr. Adiman, SH, M.Si yang dikonfirmasi
Radar Sulteng melalui sambungan telepon, terkait laporan aduan ahli waris ke
Presiden RI dan Mendagri dimaksud, pihaknya akan memberikan tanggapan
penjelasan secara tertulis nanti agar lebih jelas dan objektif seperti apa
langkah-langah Pemprop Sulteng terkait dalam mengantisipasi kekisruhan
masyarakat ditengah rencana eksekusi lahan tanjung sari.
“Terkait laporan seperti itu hal biasa. Tentunya, Bapak
Presiden dan Mendagri akan mempertimbangkan hal itu. Nantinya Kementerian Hukum
dan Mahkamah Agung yang akan diperintahkan untuk menjawabnya. Pemprop Sulteng
juga telah melayangkan pertimbangan hukum terkait masalah ini ke Kemenkum dan MA,
terkait analisis hukum, keabsahan hak atas tanah dan rencana aksi penanganan
permasalahan lahan tanjung sari di Banggai pasca eksekusi,” jelas Adiman kepada
Radar Sulteng, via telepon, Rabu (16/9).
Posisi Gubernur Anwar Hafid dalam konteks ini tentu sangat
menghargai hukum. Hanya saja, ujar Adiman, keberadaannya sebagai Kepala Daerah,
sifatnya sebatas memberikan pertimbangan hukum dan berkewajiban melindungi
masyarakatnya dengan mendasari peristiwa atau gejolak yang sudah pernah terjadi
paska eksekusi lahan tanjung sebelumnya.
“Pada dasarnya Pak Gubernur hanya sebatas memberikan
pertimbangan hukum dan berkewajiban melindungi masyarakatnya, baik warga diatas
lahan objek eksekusi maupun pihak ahli waris, bukan menghalangi eksekusi.
Makanya ada perintah penundaan sementara pelaksanaan eksekusi. Saat ini,
Pemprop telah menyiapkan langkah-langkah penyelesainnya,” jelas Adiman. (MT).
.png)


