Gratis Saja Tak Cukup, Bus Trans Palu Harus Aksesibel Untuk Disabilitas

Daftar Isi

Mutmainnah Korona

PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dijadwalkan meluncurkan layanan gratis Bus Trans Palu bagi penyandang disabilitas pada (27/09/2026), bertepatan dengan rangkaian HUT ke-48 Kota Palu. Program tersebut ditujukan untuk membuka akses transportasi yang lebih setara, namun Komisi C DPRD Kota Palu meminta fasilitas pendukungnya benar-benar siap sebelum layanan diterapkan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, mengatakan layanan gratis tersebut perlu diikuti kesiapan sarana yang dapat digunakan berbagai ragam penyandang disabilitas. Menurutnya, aksesibilitas tidak cukup hanya tersedia di dalam bus, tetapi harus tersambung dari halte, tempat antre hingga titik pemberhentian.

“Fasilitas publik, utamanya transportasi, sebaiknya disiapkan secara matang. Pastikan anggarannya,” kata Mutmainnah.

Politisi dari fraksi Nasdem itu menyebut kebutuhan penyandang disabilitas berbeda-beda. Untuk tunarungu, misalnya, informasi perjalanan tidak cukup disampaikan melalui suara. Bus perlu menyediakan teks atau petunjuk visual agar penumpang mengetahui lokasi pemberhentian.

“Kalau tunarungu, harus jelas. Misalnya kita berhenti di sini, dia tahu. Harus ada gambar atau teks khusus. Dia tidak bisa mendengar, tetapi bisa membaca,” ujarnya.

Sementara bagi tunanetra, perhatian perlu diberikan pada jalur menuju halte, akses naik-turun kendaraan hingga informasi mengenai lokasi pemberhentian. Penyandang disabilitas fisik dan kelompok yang membutuhkan pendamping juga harus memperoleh fasilitas sesuai kebutuhannya.

Menurut Mutmainnah, keberadaan infrastruktur perlu berjalan bersama sistem pelayanan. Pendamping yang dibutuhkan penyandang disabilitas juga semestinya tidak menjadi beban biaya tambahan.

“Jangan sampai ada infrastrukturnya, tetapi tidak ada pendampingnya. Pendamping itu harus gratis juga,” tegas anggota dewan dari Dapil 2 itu.

Mutmainnah mengatakan Komisi C akan mendorong agar prinsip ramah disabilitas diterapkan secara menyeluruh, bukan hanya pada desain kendaraan.

“Bukan cuma dalam desain, seluruh fasilitas itu harus ramah disabilitas,” kata anggota Komisi C.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik mengatakan layanan Bus Trans Palu gratis bagi penyandang disabilitas dijadwalkan resmi diluncurkan pada 27 September. Program tersebut disebut berlaku selamanya dan menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pada masa transisi, penyandang disabilitas yang hendak menggunakan layanan gratis tersebut dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai tanda pengenal. Pemkot selanjutnya menyiapkan kartu penyandang disabilitas setelah proses verifikasi data dilakukan.

Data lain yang disampaikan Dinsos menunjukkan sekitar 1.500 penyandang disabilitas telah tercatat dalam pendataan di Kota Palu, meski proses verifikasi masih berjalan.

Program transportasi tersebut juga berada dalam rangkaian kebijakan Pemkot untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pada Agustus 2026, Pemkot Palu bersama Komisi Nasional Disabilitas membahas penguatan kebijakan dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah untuk mendukung kota yang lebih inklusif.

Langkah tersebut sejalan dengan Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk aspek aksesibilitas pelayanan publik.

Bagi Mutmainnah, inisiatif Pemkot patut diapresiasi. Namun, kesiapan fasilitas harus menjadi bagian utama sebelum layanan benar-benar digunakan masyarakat.

“Sebagai inisiatif Pemkot, menurut saya itu sangat luar biasa. Artinya mereka konsisten menjalankan mandat perda,” tutupnya. (AKA)