Gratis Saja Tak Cukup, Bus Trans Palu Harus Aksesibel Untuk Disabilitas
PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dijadwalkan meluncurkan layanan gratis Bus Trans Palu bagi penyandang disabilitas pada (27/09/2026), bertepatan dengan rangkaian HUT ke-48 Kota Palu. Program tersebut ditujukan untuk membuka akses transportasi yang lebih setara, namun Komisi C DPRD Kota Palu meminta fasilitas pendukungnya benar-benar siap sebelum layanan diterapkan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona,
mengatakan layanan gratis tersebut perlu diikuti kesiapan sarana yang dapat
digunakan berbagai ragam penyandang disabilitas. Menurutnya, aksesibilitas
tidak cukup hanya tersedia di dalam bus, tetapi harus tersambung dari halte,
tempat antre hingga titik pemberhentian.
“Fasilitas publik, utamanya transportasi, sebaiknya
disiapkan secara matang. Pastikan anggarannya,” kata Mutmainnah.
Politisi dari fraksi Nasdem itu menyebut kebutuhan
penyandang disabilitas berbeda-beda. Untuk tunarungu, misalnya, informasi
perjalanan tidak cukup disampaikan melalui suara. Bus perlu menyediakan teks
atau petunjuk visual agar penumpang mengetahui lokasi pemberhentian.
“Kalau tunarungu, harus jelas. Misalnya kita berhenti di
sini, dia tahu. Harus ada gambar atau teks khusus. Dia tidak bisa mendengar,
tetapi bisa membaca,” ujarnya.
Sementara bagi tunanetra, perhatian perlu diberikan pada
jalur menuju halte, akses naik-turun kendaraan hingga informasi mengenai lokasi
pemberhentian. Penyandang disabilitas fisik dan kelompok yang membutuhkan
pendamping juga harus memperoleh fasilitas sesuai kebutuhannya.
Menurut Mutmainnah, keberadaan infrastruktur perlu berjalan
bersama sistem pelayanan. Pendamping yang dibutuhkan penyandang disabilitas
juga semestinya tidak menjadi beban biaya tambahan.
“Jangan sampai ada infrastrukturnya, tetapi tidak ada
pendampingnya. Pendamping itu harus gratis juga,” tegas anggota dewan dari
Dapil 2 itu.
Mutmainnah mengatakan Komisi C akan mendorong agar prinsip ramah
disabilitas diterapkan secara menyeluruh, bukan hanya pada desain kendaraan.
“Bukan cuma dalam desain, seluruh fasilitas itu harus ramah
disabilitas,” kata anggota Komisi C.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik mengatakan
layanan Bus Trans Palu gratis bagi penyandang disabilitas dijadwalkan resmi
diluncurkan pada 27 September. Program tersebut disebut berlaku selamanya dan
menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pada masa transisi, penyandang disabilitas yang hendak menggunakan
layanan gratis tersebut dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai tanda
pengenal. Pemkot selanjutnya menyiapkan kartu penyandang disabilitas setelah
proses verifikasi data dilakukan.
Data lain yang disampaikan Dinsos menunjukkan sekitar 1.500
penyandang disabilitas telah tercatat dalam pendataan di Kota Palu, meski
proses verifikasi masih berjalan.
Program transportasi tersebut juga berada dalam rangkaian
kebijakan Pemkot untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pada
Agustus 2026, Pemkot Palu bersama Komisi Nasional Disabilitas membahas
penguatan kebijakan dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah untuk
mendukung kota yang lebih inklusif.
Langkah tersebut sejalan dengan Perda Kota Palu Nomor 10
Tahun 2023 yang mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas, termasuk aspek aksesibilitas pelayanan publik.
Bagi Mutmainnah, inisiatif Pemkot patut diapresiasi. Namun,
kesiapan fasilitas harus menjadi bagian utama sebelum layanan benar-benar digunakan
masyarakat.
“Sebagai inisiatif Pemkot, menurut saya itu sangat luar
biasa. Artinya mereka konsisten menjalankan mandat perda,” tutupnya. (AKA)
.png)

