Fiskal APBN Bermasalah, Tunggakan DBH Sangat Besar
![]() |
| Muhammad Safri |
Menurutnya, selisih besar tersebut menandakan ada yang tidak
beres dalam pola relasi fiskal antara pusat dan daerah.
Ia mengungkapkan, daerah penghasil dan pengolah sumber daya
alam seperti Sulteng semestinya tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian
anggaran, apalagi sampai terpaksa mencari pinjaman hanya karena hak fiskalnya
sendiri belum dilunasi negara.
"Sumber daya alamnya Sulawesi Tengah berkontribusi
besar terhadap penerimaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pertanyaannya,
mengapa Sulteng harus berutang ketika hak DBH-nya belum dibayarkan?"
Ungkap Safri melalui sambungan telepon, Senin (14/09/2026).
Ia menyebut kondisi ini mencerminkan persoalan mendasar
dalam desain regulasi dan pola hubungan keuangan pusat ke daerah yang perlu
ditinjau kembali. ia juga menilai daerah dapat terjebak dalam bentuk penjajahan
lewat regulasi, ketika sumber penerimaan dan kebijakan fiskal lebih banyak
dikendalikan dari pusat, sementara untuk beban pembangunan tetap dipikul
sepenuhnya oleh daerah sendiri.
"Daerah jangan sampai dijajah oleh regulasi. Ketika
sumber pendapatan dikendalikan melalui kebijakan pusat, tetapi daerah tetap
diminta membangun, melayani masyarakat, dan menanggung dampak pembangunan, maka
ada yang salah dalam mengelola hubungan negara dengan daerah," ujarnya.
Safri menegaskan Sultebg bukan daerah yang anti investasi.
Namun, ia mempersoalkan mengenai ketimpangan arus kekayaan alam yang diambil
dari daerah sementara penerimaannya justru mengalir ke pusat, namun saat daerah
butuh dana untuk jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,
justru diarahkan mencari utang sendiri. Baginya, logika seperti ini yang
mendesak untuk dibenahi.
Ia mendesak pemerintah pusat memberi kepastian jadwal
pelunasan tunggakan DBH, bukan sekadar mengumumkan angka alokasi tanpa
penjelasan rinci soal berapa yang akan dibayar, ke daerah mana, dan kapan
realisasinya akan dilaksanakan.
"Pemerintah pusat harus memberikan kepastian. Kapan
tunggakan DBH itu dibayarkan? Berapa yang dibayarkan pada 2027? Bagaimana skema
penyelesaian sisa tunggakannya? Jangan biarkan daerah terus berada dalam
ketidakpastian," tegasnya.
Ketidakjelasan jadwal pembayaran ini, menurut Safri,
berdampak langsung pada perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), sebab daerah menyusun proyeksi pendapatan dengan asumsi DBH akan cair
tepat waktu. Ketika kepastian itu tidak ada, perencanaan pembangunan ikut
terganggu dan pada akhirnya masyarakat yang menanggung dampaknya. Ia juga
mendorong DPR RI bersama pemerintah pusat membuka data tunggakan DBH secara
transparan, mencakup rincian per tahun anggaran, jenis DBH, daerah penerima,
hingga alasan di balik keterlambatan pembayaran selama ini.
"Kalau negara bisa menghitung penerimaan dari daerah
secara rinci, maka kewajiban kepada daerah juga harus dihitung dan dibayarkan
secara pasti. Jangan sampai penerimaan negara diperlakukan sebagai sesuatu yang
pasti, sementara hak daerah hanya menunggu sisa anggaran," jelasnya.
Safri menilai persoalan DBH ini seharusnya menjadi titik
tolak untuk membenahi hubungan fiskal antara pusat dan daerah secara
menyeluruh, mulai dari mekanisme yang menjamin ketepatan waktu pembayaran,
formula yang berkeadilan bagi daerah penghasil dan pengolah, hingga kepastian
hukum agar daerah tidak terus bergantung pada kebijakan sepihak dari pusat.
"Ini bukan sekadar soal angka Rp71 triliun. Ini soal
keadilan, kepastian fiskal, dan penghormatan terhadap hak daerah. Sulawesi
Tengah jangan sampai menjadi daerah yang harus berutang karena regulasi dan
kebijakan fiskal yang tidak adil," tambahnya. (ZAR)
.png)

