Eksekusi Tanjung Sari Dinilai Melampaui Objek Putusan
![]() |
| Dr. Adiman, SH, M.Si |
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.Si., dalam resume analisis hukum menyebutkan,
persoalan Tanjung Sari tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan putusan
perdata. Persoalan tersebut memiliki dimensi yuridis, administratif,
pertanahan, sosial, hingga ketertiban umum.
Karena itu, menurut Adiman, penyelesaian
persoalan Tanjung Sari harus melihat rangkaian fakta hukum secara komprehensif
sejak awal sengketa pada 1977 hingga kondisi terakhir pada 2026.
Persoalan eksekusi Tanjung Sari sendiri
disebut telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas. Di antaranya
hilangnya tempat tinggal warga, terganggunya pendidikan anak-anak sekolah,
serta hilangnya ruang hidup dan kepastian hak atas tanah masyarakat.
Dalam resume tersebut, persoalan dipicu oleh
penafsiran dan pelaksanaan eksekusi atas sejumlah putusan pengadilan yang oleh
Biro Hukum dinilai saling bertentangan atau overlapping, diduga tidak
sesuai prosedur, serta melebihi batas dan luas objek yang sebenarnya atau
disebut ultra petita.
Dampaknya disebut menjangkau puluhan
Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, termasuk hak atas tanah milik instansi maupun
badan hukum lainnya yang telah terdaftar dalam sistem Komputerisasi Kegiatan
Pertanahan (KKP) BPN.
Berdasarkan kronologi yang disusun Biro Hukum,
sengketa pokok bermula pada 1977 melalui perkara di Pengadilan Negeri (PN)
Luwuk Nomor 22/PN/1977.
Dalam perkara tersebut, ahli waris Salim
Albakar, Achmad Bakar, menggugat keluarga Datu Adam terkait klaim tanah seluas
sekitar 38.984 meter persegi yang merupakan bagian dari klaim keseluruhan
seluas 5,5 hektare.
PN Luwuk ketika itu memenangkan keluarga Datu
Adam. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Manado melalui
Putusan Nomor 113/PT/1978.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2031 K/SIP/1980 menolak permohonan kasasi
Achmad Bakar.
Menurut analisis Biro Hukum, putusan tersebut
telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menegaskan tanah
sengketa sebagai milik ahli waris Datu Adam.
Namun, setelah putusan tersebut, kondisi
lapangan berkembang. Masyarakat menguasai dan menggarap lahan serta mendirikan
permukiman berdasarkan hubungan sewa maupun jual beli di bawah tangan. Dalam
perkembangannya, sebagian bidang tanah kemudian diterbitkan Sertifikat Hak
Milik oleh BPN.
Permasalahan kembali muncul pada 1996 melalui
perkara PN Luwuk Nomor 02/Pdt.G/1996/PN LWK.
Dalam perkara antara Hadin Lansuu dan Husen
Taferokilla tersebut, ahli waris Berkah Albakar mengajukan gugatan intervensi.
Perkara kemudian sampai ke Mahkamah Agung dan
menghasilkan Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Berdasarkan resume Biro Hukum, MA mengabulkan
gugatan intervensi sebagian, menyatakan batal demi hukum hibah Nana Gani Lanusu
kepada Husen Taferokilla, serta memerintahkan pengembalian dua bidang tanah
objek hibah dalam keadaan kosong.
Dua bidang tersebut masing-masing berukuran
13,35 meter x 6,70 meter dan 26,50 meter x 22 meter.
Persoalan kemudian muncul dalam pelaksanaan
eksekusi terhadap putusan tersebut. Dalam pelaksanaan eksekusi terdapat
penafsiran terhadap uraian batas alam dalam Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997
secara meluas.
Alih-alih hanya mengeksekusi dua bidang tanah
yang menjadi objek hibah, pelaksanaan eksekusi disebut meluas hingga menjangkau
kawasan permukiman.
Eksekusi di lapangan berlangsung secara
bertahap, termasuk penggusuran pada 2017 dan 2018. Dalam perspektif Biro Hukum,
kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena objek yang diperintahkan dalam
putusan disebut hanya dua bidang tanah dengan ukuran relatif kecil, sedangkan
pelaksanaan di lapangan menjangkau kawasan permukiman warga.
55 SHM Terdampak
Biro Hukum juga mengacu pada hasil konfirmasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terkait status hak atas tanah masyarakat
Tanjung Sari.
Melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Banggai Nomor 1460/MP.01.01/IX/2025 tanggal 10 September 2025,
disebutkan bahwa identifikasi terhadap bidang tanah masyarakat Tanjung Sari
sesuai rekomendasi Satgas PKA masih berjalan.
Namun, bidang tanah milik masyarakat terdampak
eksekusi yang telah melekat hak dan terplotting dalam sistem KKP disebut masih
sah dan berlaku, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang secara tegas
menyatakan sertifikat tersebut tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Sementara berdasarkan Peta Situasi Eksisting
Lahan Tanjung Sari yang disusun melalui analisis Satgas PKA ATR/BPN, terdapat
55 SHM milik masyarakat di kawasan terdampak.
Selain itu, terdapat dua izin Hak Pakai dan
dua HGB.
Dalam analisis spasial tersebut juga
disebutkan, objek sengketa yang sebenarnya hanya terdiri dari dua bidang lahan
kecil. Sementara area penggusuran pada 2017 dan 2018 disebut mencakup kawasan
permukiman warga.
Biro Hukum juga memberikan pertimbangan
terkait hubungan antara Putusan MA Nomor 2031 K/SIP/1980 dan Putusan MA Nomor
2351 K/Pdt/1997.
Putusan tahun 1980 disebut telah berkekuatan
hukum tetap dan memenangkan pihak Datu Adam. Putusan tersebut kemudian menjadi
dasar peralihan hak yang dalam perkembangannya berkaitan dengan penguasaan
fisik dan penerbitan sertifikat kepada masyarakat.
Sedangkan Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997,
secara objektif hanya membatalkan hibah atas dua bidang tanah dengan ukuran
26,50 meter x 22 meter dan 13,35 meter x 6,70 meter.
Secara subjektif, putusan tersebut dinilai
hanya mengikat para pihak dalam perkara intervensi.
Atas dasar itu, Biro Hukum berpendapat bahwa
eksekusi terhadap kawasan permukiman yang dihuni pihak ketiga pemegang SHM
merupakan persoalan hukum tersendiri.
Dalam resume tersebut, tindakan itu disebut
sebagai ultra petita dan dinilai melanggar asas partijacte.
Pertimbangan lain yang disampaikan Biro Hukum
berkaitan dengan status sertifikat tanah masyarakat.
Berdasarkan surat Kantor Pertanahan Kabupaten
Banggai, 55 SHM masyarakat serta hak atas tanah lainnya yang telah terplotting
dalam sistem KKP disebut tetap memiliki status sah dan berlaku selama belum
terdapat putusan pengadilan yang secara tegas membatalkannya.
Adiman mengatakan, Biro Hukum menilai eksekusi
fisik oleh PN Luwuk tidak secara otomatis membatalkan sertifikat hak atas tanah
warga.
Pembatalan sertifikat, menurut resume
tersebut, harus dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap atau melalui keputusan pembatalan oleh Kementerian
ATR/BPN.
Biro Hukum kemudian melihat adanya apa yang
disebut error in objecto, yakni persoalan ketidaksesuaian antara objek
yang dimaksud dalam putusan dengan realitas objek yang dieksekusi.
Berdasarkan peta situasi eksisting, objek
sengketa dalam perkara intervensi disebut hanya dua bidang tanah. Sementara
eksekusi menjangkau kawasan yang mencakup 55 SHM, dua Hak Pakai dan dua HGB.
Kondisi tersebut dinilai sebagai tindakan ultra
petita dan cacat hukum acara perdata.
Dalam pertimbangan lainnya, Biro Hukum
menyebut prinsip res judicata dan hubungan antara dua putusan MA
tersebut.
Putusan MA Nomor 2031 K/SIP/1980 disebut
sebagai putusan pokok yang telah inkrah dan memenangkan Datu Adam.
Sementara Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997
disebut sebagai putusan dalam perkara intervensi dan tidak membatalkan putusan
pokok tahun 1980.
Biro Hukum juga menilai persoalan Tanjung Sari
tidak dapat dilepaskan dari dampak sosial yang timbul akibat eksekusi.
Penggusuran yang berdampak terhadap masyarakat
pemegang hak atas tanah disebut melahirkan kondisi yang dikategorikan sebagai
bencana sosial dan/atau risiko sosial.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai memiliki
tanggung jawab untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi serta memberikan
perlindungan hukum kepada masyarakat terdampak.
Dalam kesimpulannya, Biro Hukum menegaskan
asas hukum acara perdata bahwa suatu putusan pada prinsipnya mengikat pihak-pihak
yang bersengketa di dalam perkara tersebut.
Masyarakat pemegang 55 SHM, Hak Pakai dan HGB
di Tanjung Sari disebut tidak pernah dilibatkan dan bukan merupakan pihak dalam
perkara Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Karena itu, Biro Hukum berpendapat putusan
tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap masyarakat yang bukan
pihak dalam perkara.
Menjadikan tanah warga sebagai objek eksekusi
dinilai sebagai persoalan serius terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat.
Resume tersebut juga menyebut pelaksanaan
eksekusi pada 2017-2018 sebagai tindakan yang dinilai ultra petita,
karena objek eksekusi disebut melebihi dua bidang tanah yang secara eksplisit
diperintahkan dalam Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Biro Hukum juga merujuk Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 24 Juli 2018
dalam kaitan dengan batas-batas pelaksanaan eksekusi.
Pada bagian akhir, Biro Hukum kembali
menegaskan bahwa penggusuran fisik secara sepihak atau eksekusi fisik yang
dinilai nonprosedural tidak secara otomatis membatalkan sertifikat hak atas
tanah warga.
Berdasarkan konfirmasi Kantor Pertanahan
Kabupaten Banggai, 55 SHM, dua Hak Pakai dan dua HGB yang terdaftar dalam
sistem KKP tetap disebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama belum
ada putusan pengadilan yang secara tegas membatalkannya.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan hukum
sehingga pemerintah daerah meminta agar
tidak dilakukan eksekusi putusan tersebut,” ujar Adiman, Rabu (16/9/2026).
(bar)
.png)

