Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR Tamainusi Segera Jalani Sidang
Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala
Desa Tamainusi periode 2019–2025, Ahlis Umar alias AU, serta Sekretaris Desa
yang juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi
Yulianti alias Y.
Ahlis Umar ditetapkan sebagai tersangka pada
12 Maret 2026. Penyidik menduga mantan kepala desa tersebut mengendalikan
pengelolaan dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yang masuk
ke Desa Tamainusi sepanjang 2021 hingga 2024.
Dalam penyidikan, Kejati Sulteng menyebut dana
yang semestinya masuk ke rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes justru
dikelola melalui tim yang dibentuk di luar struktur resmi pemerintahan desa.
Penyidik juga mengungkap adanya rekening yang
digunakan sebagai tempat penampungan dana CSR di luar rekening kas desa. Ahlis
disebut memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong
sehingga dana dapat dicairkan tanpa administrasi yang semestinya.
Selain itu, penyidik menyebut terdapat
penerimaan dana secara tunai dari perusahaan. Salah satunya senilai sekitar
Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa. Kejati Sulteng menyatakan perbuatan
tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572
berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati Sulteng.
Perkara tersebut kemudian berkembang dan
menyeret Y sebagai tersangka kedua. Y ditetapkan sebagai tersangka pada 7 April
2026.
Kejati Sulteng menyebut Y diduga turut
memfasilitasi pengelolaan dana CSR melalui tim yang dibentuk di luar struktur
resmi desa. Saat itu, Y disebut bertindak sebagai bendahara tim tersebut.
Y juga diduga ikut membuka rekening yang
terpisah dari rekening kas desa, menandatangani slip penarikan kosong atas
perintah Ahlis, serta menyerahkan uang hasil pencairan tanpa administrasi yang
sah.
Saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa, Y
disebut menerima uang tunai sebesar Rp732.819.203 dari CV Surya Amindo Perkasa
pada 5 November 2024. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlis yang
ketika itu telah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Y langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut dana CSR
dan kompensasi yang menjadi objek penyidikan berasal dari empat perusahaan yang
beroperasi di wilayah Morowali Utara.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Hoffmen
International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta
Hutama Meranti.
Kejati Sulteng sebelumnya menjelaskan bahwa
dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam
APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati
Sulteng juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan menyita
sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya kendaraan Mitsubishi Pajero,
Mercedes-Benz dan tiga unit alat berat. Kejati juga menyita sejumlah dokumen
serta aset lain yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi
tersebut.
Pada proses penyidikan sebelumnya, Kejati
Sulteng juga mengungkap penyitaan aset milik mantan Kades Tamainusi yang
nilainya mencapai miliaran rupiah.
Terbaru, berdasarkan keterangan Kasi Penkum
Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan, perkara tersebut telah rampung dalam tahap
pemberkasan atau P-21 dengan dua tersangka.
“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada
Jumat pekan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Palu,” ujar Laode, Rabu (15/9/2026). (bar/*)
.png)

