HGB PT Tehen Kasih Abadi Digugat
DIGUGAT - Objek tanah milik ahli waris Hamzah Sunusi yang diduga diserobot PT Tehen Kasih Abadi. Foto IST
Ahli Waris Klaim Punya SHM 3/1974
PALU, Radar Sulteng – Sejumlah ahli waris
almarhum Hamzah Sunusi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait
kepemilikan dan pembatalan hak atas tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Gugatan tersebut diajukan terhadap PT Tehen
Kasih Abadi sebagai Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu/Badan
Pertanahan Nasional sebagai Tergugat II.
Kuasa hukum para penggugat advokat LM Arif SH
MH dan advokat H. Ekka Pontoh, dalam
gugatan yang dibacakan pada sidang di PN Palu, Senin (21/9/2026), para penggugat mengklaim sebagai ahli waris
yang sah dari Hamzah Sunusi, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun
1974 dengan luas kurang lebih 34.000 meter persegi atau 3,4 hektare yang berada
di Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Para penggugat menyebut status sebagai ahli
waris dibuktikan melalui Surat Keterangan Ahli Waris Nomor
593.2/20/1019/XI/2024 tertanggal 11 November 2024. Mereka juga menyatakan
memiliki kedudukan hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang menjadi objek
sengketa.
Dalam uraian gugatannya, para ahli waris
mendalilkan bahwa sekitar 1987, PT Tehen Kasih Abadi telah menguasai dan
menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan serta pengembangan perumahan.
Menurut para penggugat, penguasaan itu pada
awalnya berkaitan dengan pembicaraan, kesepakatan dan/atau janji mengenai
pembayaran atas tanah maupun pembagian hasil pembangunan perumahan. Namun,
berdasarkan keterangan yang disebut diterima ahli waris dari almarhum Hamzah
Sunusi, pembayaran dan/atau pembagian hasil tersebut disebut tidak pernah
direalisasikan sebagaimana mestinya.
Para penggugat juga mendalilkan tidak pernah
ada pelepasan hak yang sah atas seluruh objek tanah kepada PT Tehen Kasih
Abadi. Karena itu, mereka meminta dasar penerbitan hak turunan di atas tanah
tersebut diperiksa, termasuk SHGB Nomor 57 Tahun 1987 dan SHGB Nomor 58 Tahun
1987 yang dalam gugatan disebut diterbitkan atas nama PT Tehen Kasih Abadi.
Selain mempersoalkan dasar penerbitan kedua
SHGB tersebut, para penggugat menyatakan berdasarkan pemeriksaan dokumen
pertanahan yang mereka lakukan, jangka waktu kedua hak guna bangunan itu telah
berakhir sekitar 2018 dan disebut belum terdapat perpanjangan atau pembaruan
yang sah hingga gugatan diajukan.
Mereka juga meminta dokumen atau warkah yang
menjadi dasar penerbitan kedua SHGB tersebut dibuka dan diperiksa dalam proses
persidangan.
Objek sengketa tersebut, menurut gugatan, kini
telah menjadi lokasi perumahan. Para penggugat menyebut terdapat sekitar 75
unit rumah, terdiri atas 56 unit rumah dan 19 unit rumah tambahan. Selain itu,
terdapat enam kapling tanah kosong yang disebut masih berada dalam penguasaan
PT Tehen Kasih Abadi dan/atau pihak yang memperoleh penguasaan darinya.
Para penggugat turut menarik 75 orang pembeli
dan/atau penghuni rumah serta enam pemilik atau penguasa kapling tanah kosong
sebagai Turut Tergugat. Langkah tersebut disebut diperlukan agar kepentingan
hukum seluruh pihak yang menguasai bagian tanah yang disengketakan dapat
dipertimbangkan dalam perkara.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta
majelis hakim menyatakan mereka sebagai ahli waris yang sah dan memiliki hak
atas tanah berdasarkan SHM Nomor 3 Tahun 1974.
Mereka juga meminta agar PT Tehen Kasih Abadi
dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta meminta SHGB Nomor 57 dan
Nomor 58 Tahun 1987 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap
para penggugat sepanjang terbukti diterbitkan tanpa alas hak yang sah.
Selain itu, penggugat meminta agar pihak yang
menguasai objek sengketa berdasarkan hak yang berasal dari PT Tehen Kasih Abadi
mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada para penggugat.
Para penggugat juga meminta PT Tehen Kasih
Abadi bertanggung jawab atas penyelesaian ganti kerugian bangunan dan/atau
kepentingan pihak ketiga yang timbul akibat perbuatan yang didalilkan, serta
membayar kerugian materiil dan immateriil yang nilainya masih dikosongkan dalam
dokumen gugatan.
Sementara itu Jaya selaku developer yang
dikonfirmasi melalui nomor whatsapp 08222659xxxx tidak memberikan balasan.
(bar)
.png)

