DPRD Sulteng Susun Delapan Ranperda Prioritas Tahun 2027
PROLEGDA - Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu bersama Wiwik Jumatul Rofiah membahas delapan ranperda 2027. Senin, (21/9/2026). Foto : Zahra
PALU, Radar Sulteng - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat yang membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun 2027, yakni terdiri dari lima inisiatif DPRD dan tiga usulan Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih
Lalusu menjelaskan, rapat tersebut
dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, bersama bagian perundangan dan tenaga
ahli. Ia menyebut, dalam rapat tersebut Bapemperda juga membahas pembagian
penugasan pembahasan kedelapan Ranperda tersebut ke masing-masing komisi,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tusi) komisi yang menangani.
"Bukan hanya saja kita membahas hanya dengan 8 judul
itu, tetapi kita Bapemperda akan membagi penugasan ini ke masing-masing komisi
sesuai judul Perda usulan dan Ranperda dan tusi masing-masing komisi yang
menangani," ujar Sri saat diwawancarai di kantor DPRD Sulteng jalan
Samratulangi usai rapat berlangsung. Senin, (20/9/2026).
Ia mengungkapkan, rapat tersebut merupakan tahap awal, dan
akan dilanjutkan dengan rapat lengkap Bapemperda bersama Komisi IV, untuk membahas satu Ranperda usulan baru dari
Komisi IV yang direncanakan turut masuk dalam pembahasan 2027. Ranperda tersebut,
menurutnya, merupakan hasil konsultasi Bapemperda dengan kementerian terkait
yang telah memperoleh petunjuk sebagai langkah tindak lanjut.
Sementara itu, Anggota Bapemperda dari Komisi IV, Wiwik
Jumatul Rofiah, merinci kedelapan Ranperda yang akan dibahas pada 2027. Ia
menyebut, penyusunan kedelapan Ranperda tersebut bertujuan agar kebijakan
pembangunan daerah pada 2027 berjalan lebih komprehensif.
Kedelapan Ranperda tersebut yakni Ranperda Bantuan Hukum
yang menjadi ranah Komisi I, Ranperda Penyelenggaraan Pertanian, Ranperda Tata
Kelola Pertambangan Batuan, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang menjadi ranah Komisi
IV.
Selain itu, terdapat pula Ranperda Pencegahan dan
Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, yang menurut
Wiwik merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya mendesak
adanya pembentukan Perda terkait LGBT.
"Mereka yang menuntut kita untuk membuat Perda tentang
LGBT, tapi kita bahasanya tidak langsung LGBT. LGBT itu kan bagian dari
penyimpangan seksual, salah satu. Maka bahasanya adalah pencegahan dan
pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual," jelas
Wiwik.
Selain itu, Ranperda lainnya yang turut masuk daftar yakni
Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (HAKI), Ranperda
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) yang menjadi ranah Komisi I, serta Ranperda
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendapatan Asli
Daerah, yang berkaitan dengan APBD 2027 dan pertanggungjawaban perubahan APBD.
"Itu ya program Perda kita di tahun 2027 begitu
kira-kira. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan oleh kita semua," pungkasnya. (ZAR)
.png)

