DPRD Minta Waspada Kebocoran PAD Kawasan Indsustri
![]() |
| Muhammad Safri |
PALU, Radar Sulteng - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian serius terhadap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan industri.
Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, mendesak Gubernur
Sulteng segera membuka dan mengevaluasi seluruh aktivitas tenant yang
beroperasi di kawasan tersebut.
Perhatian tersebut bukan semata soal kelengkapan
administrasi perusahaan. Safri menilai persoalan perizinan dapat berkaitan
langsung dengan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergali secara
optimal.
Ia turut mempertanyakan apakah seluruh tenant telah memenuhi
kewajiban perizinan, pajak, maupun retribusi daerah sesuai ketentuan yang
berlaku. Menurutnya, jika masih ada perusahaan yang beroperasi hanya dengan
mengandalkan izin induk milik pengelola kawasan, sementara kewajiban yang
menjadi hak daerah belum dipenuhi, maka kondisi itu berpotensi membuka ruang
terjadinya kebocoran PAD.
“Yang harus dibuka secara transparan bukan hanya seberapa
besar nilai investasi atau pajak yang disetor ke negara, tetapi berapa banyak
tenant yang benar-benar telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan pungutan
yang menjadi hak daerah,” tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu, (13/9/2026).
Ia menuturkan, besarnya nilai investasi dan aktivitas
produksi di kawasan industri justru membuat persoalan tersebut tidak boleh
dianggap sepele. Perputaran ekonomi yang mencapai triliunan rupiah, menurutnya,
semestinya berbanding lurus dengan kontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai
kewenangan pemerintah daerah.
Atas dasar itu, Safri meminta Pemprov Sulteng menghitung
ulang potensi penerimaan dari setiap tenant. Penghitungan ulang itu dinilai
perlu untuk mengetahui apakah ada kewajiban daerah yang belum dibayar, belum
dipungut, atau bahkan luput dari sistem pengawasan pemerintah.
"Pertanyaan besarnya, berapa PAD yang seharusnya masuk
ke kas daerah tetapi hingga kini belum tertagih?" ujarnya.
Angka tersebut harus diungkap secara transparan kepada
publik. Baginya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan nilai investasi,
jumlah produksi, atau besaran pajak yang masuk ke kas negara. Masyarakat,
lanjutnya, juga berhak mengetahui seberapa besar manfaat fiskal yang
benar-benar diterima daerah dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayah
Sulteng.
Ia turut mengingatkan agar izin induk pengelola kawasan
tidak dijadikan celah bagi tenant untuk mengabaikan kewajiban masing-masing.
Jika hasil evaluasi nanti menemukan adanya perusahaan yang sudah berproduksi
namun belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pungutan daerah, pemerintah
diminta segera menelusuri potensi penerimaan yang hilang dan menentukan langkah
penagihan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada tenant yang sudah berproduksi tapi belum tuntas
kewajiban perizinan dan pungutan daerahnya, pemerintah wajib menelusuri potensi
penerimaan yang hilang itu dan segera menentukan langkah penagihannya,”
jelasnya.
Baginya, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar
kelengkapan dokumen. Ia menegaskan, jika pengawasan lemah, daerah berpotensi
kehilangan sumber PAD, sementara aktivitas industri terus menghasilkan
keuntungan dalam skala besar.
“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya dijadikan lokasi
pengerukan hasil produksi dan menanggung segala dampak lingkungannya, sementara
potensi penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat justru lenyap akibat
pengawasan perizinan yang lemah,” tambahnya. (ZAR)
.png)

