DPRD Minta Waspada Kebocoran PAD Kawasan Indsustri

Daftar Isi

Muhammad Safri

PALU, Radar Sulteng - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian serius terhadap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan industri.

Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, mendesak Gubernur Sulteng segera membuka dan mengevaluasi seluruh aktivitas tenant yang beroperasi di kawasan tersebut.

Perhatian tersebut bukan semata soal kelengkapan administrasi perusahaan. Safri menilai persoalan perizinan dapat berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergali secara optimal.

Ia turut mempertanyakan apakah seluruh tenant telah memenuhi kewajiban perizinan, pajak, maupun retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, jika masih ada perusahaan yang beroperasi hanya dengan mengandalkan izin induk milik pengelola kawasan, sementara kewajiban yang menjadi hak daerah belum dipenuhi, maka kondisi itu berpotensi membuka ruang terjadinya kebocoran PAD.

“Yang harus dibuka secara transparan bukan hanya seberapa besar nilai investasi atau pajak yang disetor ke negara, tetapi berapa banyak tenant yang benar-benar telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan pungutan yang menjadi hak daerah,” tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu, (13/9/2026).

Ia menuturkan, besarnya nilai investasi dan aktivitas produksi di kawasan industri justru membuat persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Perputaran ekonomi yang mencapai triliunan rupiah, menurutnya, semestinya berbanding lurus dengan kontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Atas dasar itu, Safri meminta Pemprov Sulteng menghitung ulang potensi penerimaan dari setiap tenant. Penghitungan ulang itu dinilai perlu untuk mengetahui apakah ada kewajiban daerah yang belum dibayar, belum dipungut, atau bahkan luput dari sistem pengawasan pemerintah.

"Pertanyaan besarnya, berapa PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi hingga kini belum tertagih?" ujarnya.

Angka tersebut harus diungkap secara transparan kepada publik. Baginya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan nilai investasi, jumlah produksi, atau besaran pajak yang masuk ke kas negara. Masyarakat, lanjutnya, juga berhak mengetahui seberapa besar manfaat fiskal yang benar-benar diterima daerah dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayah Sulteng.

Ia turut mengingatkan agar izin induk pengelola kawasan tidak dijadikan celah bagi tenant untuk mengabaikan kewajiban masing-masing. Jika hasil evaluasi nanti menemukan adanya perusahaan yang sudah berproduksi namun belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pungutan daerah, pemerintah diminta segera menelusuri potensi penerimaan yang hilang dan menentukan langkah penagihan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada tenant yang sudah berproduksi tapi belum tuntas kewajiban perizinan dan pungutan daerahnya, pemerintah wajib menelusuri potensi penerimaan yang hilang itu dan segera menentukan langkah penagihannya,” jelasnya.

Baginya, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar kelengkapan dokumen. Ia menegaskan, jika pengawasan lemah, daerah berpotensi kehilangan sumber PAD, sementara aktivitas industri terus menghasilkan keuntungan dalam skala besar.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya dijadikan lokasi pengerukan hasil produksi dan menanggung segala dampak lingkungannya, sementara potensi penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat justru lenyap akibat pengawasan perizinan yang lemah,” tambahnya. (ZAR)