DPRD Minta Pemkot Tagih Rp40 M Utang Air Donggala
PALU, Radar Sulteng – Tunggakan pembayaran air Pemerintah
Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kota Palu yang disebut mencapai lebih dari
Rp40 miliar diminta segera dituntaskan. Anggota Komisi C DPRD Kota Palu,
Muslimun, menegaskan piutang tersebut tidak boleh terus dibiarkan bertambah
tanpa kejelasan pembayaran.
ILUSTRASI
Menurut Muslimun, Pemerintah Kota Palu perlu memastikan
sejauh mana proses penagihan berjalan dan langkah apa yang telah ditempuh untuk
mendapatkan pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Donggala.
![]() |
| Muslimun |
“Kelihatannya itu menjadi utang Pemerintah Donggala. Ada sekitar 40-an miliar lebih. Itu sudah menumpuk. Berarti harus ada yang ditagih dari Pemerintah Donggala,” kata Muslimun saat ditemui di DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta, Rabu (2/09/2026).
Politisi dari Partai Nasdem itu mengatakan, karena persoalan
tersebut melibatkan dua pemerintah daerah, harus ada pembicaraan serius untuk
mencari penyelesaian. Salah satu yang perlu diperjelas adalah progres penagihan
serta kepastian waktu pembayaran.
“Sekarang kan belum kita tahu progresnya seperti apa. Kapan
mau dibayar utangnya. Karena ini antara pemerintah dengan pemerintah, minimal
ada jalan keluar,” ujarnya.
Muslimun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu
memberikan data pasti mengenai jumlah piutang tersebut. Ia juga meminta
penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan Pemkot Palu, termasuk pertemuan
dengan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk membahas penyelesaian tunggakan.
“Datanya yang real ada sama mereka. Tanya juga sudah berapa
kali ketemu dengan Pemerintah Donggala untuk membicarakan soal piutangnya,”
katanya.
Jika pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus, Muslimun
menilai pemerintah dapat membahas pilihan lain, termasuk menghitung nilai aset
yang berkaitan dengan pelayanan air.
Ia menyebut jaringan perpipaan dan kantor dapat dihitung
nilainya apabila nantinya menjadi bagian dari skema penyelesaian kewajiban.
“Jaringan sekaligus kantor setelah ditotal, berapa nilainya?
Kalau memang itu menjadi wilayah tukar guling untuk penyelesaian utang, kenapa
tidak?” ujarnya.
Meski demikian, Muslimun menegaskan skema tersebut tidak
boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas. Ia menyarankan agar rencana
penyelesaian dikonsultasikan kepada pihak terkait supaya tidak menimbulkan
persoalan baru.
“Baiknya memang utang itu harus dikonsultasikan ke BPKP dan
BPKA supaya tidak menjadi permasalahan nanti di kemudian hari,” tegasnya.
Tunggakan tersebut, kata Muslimun, berkaitan dengan
pemanfaatan air tanah dalam yang berada di wilayah Kota Palu oleh Pemerintah
Kabupaten Donggala melalui perusahaan daerahnya.
Ia menjelaskan, air tanah dalam yang berada dalam wilayah
administrasi Kota Palu menjadi kewenangan pemerintah kota. Karena itu,
kewajiban yang telah menumpuk tersebut harus segera diselesaikan.
Muslimun mengingatkan, persoalan ini jangan sampai kembali
menambah nilai piutang daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Jangan sampai utang yang menumpuk, menumpuk lagi. Kita mau
piutang ini harus clear dalam APBD ke depan,” tandasnya. (AKA)
.png)

