DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah Morowali Ditangkap
BURON - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menangkap DPO terpidana perkara korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Morowali, Ir. Asman Loliwu, di Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Kamis (10/9/2026). FOTO: DOK KEJATI SULTENG
PALU, Radar Sulteng – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ir. Asman Loliwu, Kamis (10/9/2026).
Asman Loliwu diamankan sekitar pukul 08.30
WITA di wilayah Kelurahan Lasoani, Kota Palu. Pengamanan tersebut dilakukan di
bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, Tim Tabur Kejati
Sulteng melibatkan Nyoman Purya, S.H., M.H. selaku Kasi V, Munir, S.H., Hery
Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan. Tim tersebut juga
bersinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
Pengamanan terhadap Asman dilakukan
berdasarkan permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan
tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor:
69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu
merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada
Pemerintah Kabupaten Morowali.
Perkara tersebut telah diputus Pengadilan
Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2
September 2022.
Dalam putusan itu, Asman Loliwu dijatuhi
pidana penjara selama enam tahun, pidana denda sebesar Rp300 juta, serta
diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,590 miliar.
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi
untuk membayar uang pengganti tersebut, maka berdasarkan putusan pengadilan,
uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam
bulan.
Sementara itu, perkara tersebut mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp4,993 miliar.
Keberhasilan mengamankan Asman Loliwu menjadi
bagian dari komitmen jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan
serta memastikan para terpidana tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan
yang berlaku.
Sinergi Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi
dalam upaya pencarian dan pengamanan buronan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan
akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menemukan dan mengamankan
para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, sekaligus mendukung
terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat. (bar)
.png)

