Dishub Petakan 70 Titik Parkir Liar di Kota Palu
![]() |
| Trsino |
PALU, Radar Sulteng - Sekitar 70 titik parkir liar telah dipetakan dan mulai ditertibkan Satgas gabungan setelah insiden penembakan yang menewaskan seorang pria yang disebut sebagai juru parkir liar di Jalan Tombolotutu, Kamis (27/08/2026).
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Palu, Trisno, saat mengadakan pertemuan dengan para juru parkir
di halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin (31/8/2026). Penataan mencakup
pendataan petugas, pembagian jam kerja, pemasangan penanda hingga penerapan
pembayaran digital.
Trisno memastikan pemerintah tetap memberikan perlindungan
kepada jukir yang tercatat secara resmi. Jumlahnya saat ini diperkirakan
mencapai 300 hingga 360 orang.
“Pemerintah itu selalu melindungi juru parkir resmi. Jangan
khawatir, karena mereka yang terdaftar kami lindungi,” ujar Trisno.
Ia mengatakan setiap petugas akan memiliki wilayah serta
jadwal kerja yang jelas. Ketentuan itu menjadi acuan saat penertiban
berlangsung. Mereka yang tidak masuk daftar resmi dan kedapatan mengatur
kendaraan dapat diamankan.
“Ketika kami razia, di luar daripada yang terdaftar itu
pasti kami amankan,” tegasnya.
Dishub telah mengidentifikasi sekitar 70 lokasi yang dinilai
menjadi titik parkir liar. Satgas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP,
TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan mulai bergerak pekan ini.
“Satgas parkir yang gabungan sudah mulai bergerak. Kita
sudah identifikasi kurang lebih 70 titik parkir liar,” katanya.
Untuk memutus praktik pungutan di lokasi ilegal, pemerintah
akan memasang stiker dan spanduk sebagai penanda. Warga diminta tidak
menyerahkan uang kepada pihak yang menarik pembayaran di area tersebut.
“Semua titik parkir liar nanti kita tempelkan stiker sama
spanduk. Masyarakat dapat membaca bahwa jangan melakukan transaksi retribusi di
situ atau membayar apa pun,” jelasnya.
Trisno juga menegaskan Pemkot tidak memberikan status jukir
kepada orang yang tidak terdaftar.
Pernyataan itu disampaikan setelah insiden di Jalan
Tombolotutu yang melibatkan seorang pria yang disebut sebagai jukir liar dengan
anggota Bidpropam Polda Sulteng. Peristiwa tersebut berakhir dengan jukir liar
itu meninggal dunia setelah terkena tembakan, sementara seorang warga lainnya turut
menjadi korban.
“Yang kemarin itu adalah masyarakat biasa, karena kami tidak
mengakui dia sebagai juru parkir,” katanya.
Terhadap praktik parkir tanpa kewenangan, Trisno menyebut
tersedia sanksi berdasarkan Perda Kota Palu Nomor 6 tahun 2023, yakni denda
maksimal Rp2,5 juta atau kurungan paling lama 15 hari.
Jika penarikan uang dilakukan dengan paksaan atau ancaman,
persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Korban diminta membuat laporan kepada
kepolisian.
“Kalau dia melakukan pemerasan itu sudah KUHP. Korban harus
melapor bahwa saya diperas,” ujarnya.
Pembenahan juga diarahkan pada mekanisme pembayaran. Dishub
menyiapkan QRIS dengan nominal Rp2.000 dan Rp4.000 yang akan ditempatkan pada
rompi petugas resmi. Uji coba perdana direncanakan di kawasan Fatulemo.
“Nanti di rompi jukir itu akan ada QRIS Rp2.000 sama
Rp4.000. Itu yang kita coba terapkan pertama di Fatulemo. Kalau pakai motor
tinggal scan,” kata Trisno. (AKA)
.png)

