Dishub Petakan 70 Titik Parkir Liar di Kota Palu

Daftar Isi

Trsino

PALU, Radar Sulteng - Sekitar 70 titik parkir liar telah dipetakan dan mulai ditertibkan Satgas gabungan setelah insiden penembakan yang menewaskan seorang pria yang disebut sebagai juru parkir liar di Jalan Tombolotutu, Kamis (27/08/2026).

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno, saat mengadakan pertemuan dengan para juru parkir di halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin (31/8/2026). Penataan mencakup pendataan petugas, pembagian jam kerja, pemasangan penanda hingga penerapan pembayaran digital.

Trisno memastikan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada jukir yang tercatat secara resmi. Jumlahnya saat ini diperkirakan mencapai 300 hingga 360 orang.

“Pemerintah itu selalu melindungi juru parkir resmi. Jangan khawatir, karena mereka yang terdaftar kami lindungi,” ujar Trisno.

Ia mengatakan setiap petugas akan memiliki wilayah serta jadwal kerja yang jelas. Ketentuan itu menjadi acuan saat penertiban berlangsung. Mereka yang tidak masuk daftar resmi dan kedapatan mengatur kendaraan dapat diamankan.

“Ketika kami razia, di luar daripada yang terdaftar itu pasti kami amankan,” tegasnya.

Dishub telah mengidentifikasi sekitar 70 lokasi yang dinilai menjadi titik parkir liar. Satgas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan mulai bergerak pekan ini.

“Satgas parkir yang gabungan sudah mulai bergerak. Kita sudah identifikasi kurang lebih 70 titik parkir liar,” katanya.

Untuk memutus praktik pungutan di lokasi ilegal, pemerintah akan memasang stiker dan spanduk sebagai penanda. Warga diminta tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menarik pembayaran di area tersebut.

“Semua titik parkir liar nanti kita tempelkan stiker sama spanduk. Masyarakat dapat membaca bahwa jangan melakukan transaksi retribusi di situ atau membayar apa pun,” jelasnya.

Trisno juga menegaskan Pemkot tidak memberikan status jukir kepada orang yang tidak terdaftar.

Pernyataan itu disampaikan setelah insiden di Jalan Tombolotutu yang melibatkan seorang pria yang disebut sebagai jukir liar dengan anggota Bidpropam Polda Sulteng. Peristiwa tersebut berakhir dengan jukir liar itu meninggal dunia setelah terkena tembakan, sementara seorang warga lainnya turut menjadi korban.

“Yang kemarin itu adalah masyarakat biasa, karena kami tidak mengakui dia sebagai juru parkir,” katanya.

Terhadap praktik parkir tanpa kewenangan, Trisno menyebut tersedia sanksi berdasarkan Perda Kota Palu Nomor 6 tahun 2023, yakni denda maksimal Rp2,5 juta atau kurungan paling lama 15 hari.

Jika penarikan uang dilakukan dengan paksaan atau ancaman, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Korban diminta membuat laporan kepada kepolisian.

“Kalau dia melakukan pemerasan itu sudah KUHP. Korban harus melapor bahwa saya diperas,” ujarnya.

Pembenahan juga diarahkan pada mekanisme pembayaran. Dishub menyiapkan QRIS dengan nominal Rp2.000 dan Rp4.000 yang akan ditempatkan pada rompi petugas resmi. Uji coba perdana direncanakan di kawasan Fatulemo.

“Nanti di rompi jukir itu akan ada QRIS Rp2.000 sama Rp4.000. Itu yang kita coba terapkan pertama di Fatulemo. Kalau pakai motor tinggal scan,” kata Trisno. (AKA)