DBH Dipotong, Daerah Disuruh Berutang
![]() |
| Muhammad Safri |
Safri menilai cara pandang tersebut mencerminkan ada yang
keliru dalam pola pikir pemerintah pusat memperlakukan hubungan keuangan dengan
daerah, khususnya daerah-daerah
penghasil dan pengolah kekayaan alam seperti Sulteng. Menurutnya, memangkas hak
daerah lalu menyuruhnya berutang bukanlah jalan keluar yang masuk akal.
"Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan untuk
berutang ke PT SMI, pertanyaannya
sederhana ini solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa
depan?" ujar Safri, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa
(8/09/2026).
Ia menyoroti kontradiksi yang dialami Sulteng sebagai
penyumbang besar perekonomian nasional lewat tambang dan hilirisasi di Morowali
serta Morowali Utara. Semakin banyak nikel dan mineral lain diambil dari bumi
Sulteng, semakin besar pula pemasukan negara tetapi ketika daerah butuh
anggaran untuk menangani dampak dari aktivitas ekstraktif itu sendiri, ruang
fiskalnya justru menyusut.
Bagi Safri, menyamakan DBH dengan pinjaman adalah kekeliruan
mendasar. Ia menegaskan keduanya berdiri di kutub yang berbeda: DBH adalah hak
konstitusional daerah atas bagian penerimaan negara, sementara pinjaman adalah
utang yang wajib dilunasi lengkap dengan bunga dan biaya lainnya.
"Jangan hak daerah yang berkurang, kemudian
kekurangannya ditutup dengan utang. DBH adalah hak daerah, sedangkan pinjaman
adalah kewajiban daerah," tegasnya.
Ia memperingatkan, kalau pembiayaan pembangunan terus
digeser dari skema transfer resmi ke jalur utang, dampaknya akan terasa
bertahun-tahun ke depan anggaran daerah
yang mestinya untuk sekolah, jalan, atau layanan kesehatan malah tersedot untuk
mencicil pinjaman.
Untuk menggambarkan ironi ini, Safri juga memakai analogi
rumah tangga anak yang uang jajannya
dipotong ayah-ibunya, lalu ketika butuh uang mendesak, malah disuruh meminjam
dari brankas keluarga sendiri dan wajib mengembalikannya.
"Ibarat uang saku anak dipotong oleh orang tua,
kemudian ketika anak membutuhkan uang untuk keperluan penting, dia justru
disuruh meminjam uangnya sendiri melalui lembaga pembiayaan milik keluarga
dengan kewajiban mengembalikan," jelasnya.
Ia mengungkapkan memang pinjaman bisa menjadi instrumen
pembiayaan yang sah selama digunakan secara terukur untuk proyek strategis dengan
manfaat dan kemampuan pengembalian yang jelas. Namun, pinjaman tidak boleh
dijadikan sebagai pengganti hak daerah yang semestinya diterima melalui
mekanisme DBH.
Ia turut menggarisbawahi beban ganda yang ditanggung Sulteng
sebagai kawasan tambang dan pengolahan mineral
mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, kebutuhan layanan publik,
pengawasan lingkungan, sampai penanganan dampak sosial. Baginya, adil tidaknya
kebijakan fiskal tidak cukup diukur dari besar-kecilnya setoran ke kas negara,
melainkan seberapa layak porsi yang kembali ke daerah untuk mengelola
wilayahnya sendiri.
"Pemerintah pusat tidak boleh melihat Sulteng hanya
sebagai sumber penerimaan. Daerah juga menanggung beban pembangunan dan dampak
dari eksploitasi sumber daya alam," tegasnya.
Ia mendesak agar formula pembagian DBH dievaluasi ulang,
supaya daerah-daerah kaya sumber daya tidak justru terjerumus ketergantungan
pada utang hanya karena hak fiskalnya dipangkas.
Menutup pernyataannya, Safri menegaskan pembangunan daerah
tidak boleh dibangun di atas fondasi utang, dan meminta negara memperkuat
kapasitas fiskal daerah lewat pembagian penerimaan yang setara serta kepastian
penyaluran DBH.
"Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah
penerimaan negara. Kalau kekayaan daerah kami terus memberikan manfaat bagi
negara, maka masyarakat Sulteng juga harus mendapatkan manfaat yang adil dan
proporsional," tutupnya. (ZAR)
.png)

