Data Piutang PBB-P2 Dibenahi Agar Piutang Tidak Menumpuk

Daftar Isi

KETUA Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli
PALU, Radar Sulteng – Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menilai persoalan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak hanya menyangkut kemampuan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, masih terdapat persoalan data objek dan pemilik tanah yang membuat piutang terus tercatat dari tahun ke tahun.

Hal itu disampaikan Rusman saat dimintai tanggapan terkait piutang PBB-P2 Kota Palu yang masih berada di kisaran Rp115 miliar, disebutkan sekitar Rp3 miliar telah dibayarkan pada awal 2026.

“Ya, terkait dengan hutang PBB kan sebenarnya itu data yang kemudian belum diapa, data yang berulang dari tahun ke tahun,” kata Rusman Ramli saat ditemui di ruang kerja Komisi B, Kamis (17/09/2026).

Ia menjelaskan, salah satu persoalan berada pada objek pajak berupa tanah yang pemiliknya sulit diketahui. Data alamat pemilik juga belum seluruhnya tersedia secara akurat di tingkat kelurahan.

“Banyak objek pajak tanah yang pertama tidak diketahui alamat pemiliknya,” ujarnya.

Menurut Rusman, kondisi tersebut membuat objek pajak tetap masuk dalam pencatatan piutang setiap tahun. Padahal, pemerintah daerah belum tentu dapat menemukan pemilik tanah untuk melakukan penagihan.

Karena itu, ia mendorong adanya pembenahan data dengan melibatkan perangkat wilayah. Lurah, RT dan RW dinilai memiliki peran dalam mengidentifikasi keberadaan objek sekaligus membantu menemukan pemilik tanah yang belum jelas.

“Biasanya tanya ini Pak RT, dia juga tidak tahu. Di kelurahan juga tidak tahu,” kata Rusman.

Persoalan piutang tersebut kini mendapat ruang penyelesaian melalui relaksasi PBB-P2 yang kembali diberikan Pemerintah Kota Palu. Berdasarkan informasi Bapenda Kota Palu, relaksasi berlangsung pada 21 hingga 30 September 2026.

Dalam program tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk kelompok tunggakan lama. Bapenda juga memberikan pengurangan pokok 20 persen untuk kelompok tahun pajak tertentu serta penghapusan sanksi administrasi 100 persen.

Rusman menilai relaksasi dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, ia menekankan kebijakan tersebut perlu dibarengi langkah untuk membenahi data piutang.

“Kalau kemudian belum bisa membayar utang-utang sebelumnya dengan pola relaksasi pembayaran, bayar dulu nih tahun ini,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, Rusman menilai perubahan kondisi wilayah juga perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan PBB-P2. Ia mencontohkan lahan yang sebelumnya berupa semak belukar atau persawahan kini berubah menjadi kawasan perumahan.

“Secara otomatis tentu tidak lagi seperti sebelumnya pembayaran pajak,” katanya.

Menurutnya, perubahan fungsi lahan perlu diikuti penyesuaian nilai pajak berdasarkan kondisi terkini. Hal tersebut juga berkaitan dengan pembahasan penyesuaian tarif PBB-P2 yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Rusman meminta pemerintah memiliki solusi terhadap piutang yang memang sulit direalisasikan. Ia menyebut kemungkinan pemutihan dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Daripada muncul angka-angkanya besar tapi kemudian tidak bisa dicapai, mending,” ujarnya.

Rusman berharap relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan. Bersamaan dengan itu, Pemkot Palu diminta memperkuat pendataan agar piutang PBB-P2 tidak terus muncul sebagai angka yang sama dari tahun ke tahun.(AKA)