Data Piutang PBB-P2 Dibenahi Agar Piutang Tidak Menumpuk
![]() |
| KETUA Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli |
Hal itu disampaikan Rusman saat dimintai tanggapan terkait
piutang PBB-P2 Kota Palu yang masih berada di kisaran Rp115 miliar, disebutkan
sekitar Rp3 miliar telah dibayarkan pada awal 2026.
“Ya, terkait dengan hutang PBB kan sebenarnya itu data yang
kemudian belum diapa, data yang berulang dari tahun ke tahun,” kata Rusman
Ramli saat ditemui di ruang kerja Komisi B, Kamis (17/09/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan berada pada objek pajak
berupa tanah yang pemiliknya sulit diketahui. Data alamat pemilik juga belum
seluruhnya tersedia secara akurat di tingkat kelurahan.
“Banyak objek pajak tanah yang pertama tidak diketahui
alamat pemiliknya,” ujarnya.
Menurut Rusman, kondisi tersebut membuat objek pajak tetap
masuk dalam pencatatan piutang setiap tahun. Padahal, pemerintah daerah belum
tentu dapat menemukan pemilik tanah untuk melakukan penagihan.
Karena itu, ia mendorong adanya pembenahan data dengan
melibatkan perangkat wilayah. Lurah, RT dan RW dinilai memiliki peran dalam
mengidentifikasi keberadaan objek sekaligus membantu menemukan pemilik tanah
yang belum jelas.
“Biasanya tanya ini Pak RT, dia juga tidak tahu. Di
kelurahan juga tidak tahu,” kata Rusman.
Persoalan piutang tersebut kini mendapat ruang penyelesaian
melalui relaksasi PBB-P2 yang kembali diberikan Pemerintah Kota Palu.
Berdasarkan informasi Bapenda Kota Palu, relaksasi berlangsung pada 21 hingga
30 September 2026.
Dalam program tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan
pokok pajak hingga 50 persen untuk kelompok tunggakan lama. Bapenda juga
memberikan pengurangan pokok 20 persen untuk kelompok tahun pajak tertentu
serta penghapusan sanksi administrasi 100 persen.
Rusman menilai relaksasi dapat menjadi kesempatan bagi
masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, ia menekankan kebijakan
tersebut perlu dibarengi langkah untuk membenahi data piutang.
“Kalau kemudian belum bisa membayar utang-utang sebelumnya
dengan pola relaksasi pembayaran, bayar dulu nih tahun ini,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Rusman menilai perubahan
kondisi wilayah juga perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan PBB-P2. Ia
mencontohkan lahan yang sebelumnya berupa semak belukar atau persawahan kini
berubah menjadi kawasan perumahan.
“Secara otomatis tentu tidak lagi seperti sebelumnya
pembayaran pajak,” katanya.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan perlu diikuti penyesuaian
nilai pajak berdasarkan kondisi terkini. Hal tersebut juga berkaitan dengan
pembahasan penyesuaian tarif PBB-P2 yang sebelumnya dilakukan pemerintah
daerah.
Di sisi lain, Rusman meminta pemerintah memiliki solusi
terhadap piutang yang memang sulit direalisasikan. Ia menyebut kemungkinan
pemutihan dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas, tetapi harus memiliki
dasar hukum yang jelas.
“Daripada muncul angka-angkanya besar tapi kemudian tidak
bisa dicapai, mending,” ujarnya.
Rusman berharap relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat
untuk menyelesaikan tunggakan. Bersamaan dengan itu, Pemkot Palu diminta
memperkuat pendataan agar piutang PBB-P2 tidak terus muncul sebagai angka yang
sama dari tahun ke tahun.(AKA)
.png)

