5.000 Warga Palu Terendus Judol
![]() |
| Kepala Dinsos Kota Palu, Susik |
Temuan itu terungkap dalam evaluasi Koordinator Sumber Daya
Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH). Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu
kini masih menelusuri ribuan data tersebut untuk memastikan bentuk
penyalahgunaan dan pihak yang memanfaatkannya.
Kepala Dinsos Kota Palu, Susik, mengatakan masyarakat perlu
meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga KTP dan dokumen kependudukan lainnya.
“Ditemukan sekitar 5.000 data dokumen kependudukan yang terindikasi
judi online. Karena itu masyarakat harus berhati-hati meminjamkan KTP dan
dokumen lainnya kepada orang lain,” kata Sisik kepada Radar Sulteng, Senin
(7/09/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
KTP dan dokumen identitas dapat menimbulkan persoalan serius bagi pemiliknya.
Warga yang datanya dikaitkan dengan aktivitas judol
berpotensi mengalami masalah dalam evaluasi bantuan sosial. Selain itu,
penyalahgunaan identitas dapat berdampak pada reputasi keuangan hingga menyeret
pemilik data ke persoalan hukum.
“Jangan sembarangan meminjamkan atau memberikan identitas
kependudukan kepada orang lain karena bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak
baik,” ujarnya.
Temuan tersebut menunjukkan dampak judol tidak hanya
mengancam orang yang bermain. Warga yang tidak terlibat pun berpotensi menjadi
korban apabila identitas pribadinya digunakan pihak lain untuk kepentingan
perjudian.
Masalah ini menjadi semakin serius karena aktivitas judol di
Indonesia masih berlangsung dalam skala besar. Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit
judi online sepanjang 2025. Nilai deposit mencapai Rp36,01 triliun dengan total
perputaran dana Rp286,84 triliun.
Selain menguras uang, judol juga dapat memicu utang, konflik
rumah tangga, persoalan ekonomi hingga tindak kejahatan lain. Tekanan akibat
kekalahan dan lilitan utang bahkan berpotensi mendorong pelaku melakukan
tindakan melawan hukum.
Kasus ini menjadi alarm bagi warga Palu untuk lebih ketat
menjaga data pribadi. Pemberantasan judol bukan hanya soal memburu pemain dan
bandar, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan identitas agar NIK dan KTP
warga tidak berubah menjadi alat kejahatan digital. (AKA)
.png)

