5.000 Warga Palu Terendus Judol

Daftar Isi

Kepala Dinsos Kota Palu, Susik
PALU, Radar Sulteng – Ribuan identitas warga Kota Palu diduga telah masuk dalam pusaran judi online (judol). Sekitar 5.000 data kependudukan terindikasi disalahgunakan, membuka risiko pemilik KTP dan NIK terkena dampak meski belum tentu pernah bermain judi.

Temuan itu terungkap dalam evaluasi Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH). Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu kini masih menelusuri ribuan data tersebut untuk memastikan bentuk penyalahgunaan dan pihak yang memanfaatkannya.

Kepala Dinsos Kota Palu, Susik, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga KTP dan dokumen kependudukan lainnya.

“Ditemukan sekitar 5.000 data dokumen kependudukan yang terindikasi judi online. Karena itu masyarakat harus berhati-hati meminjamkan KTP dan dokumen lainnya kepada orang lain,” kata Sisik kepada Radar Sulteng, Senin (7/09/2026).

Menurutnya, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP dan dokumen identitas dapat menimbulkan persoalan serius bagi pemiliknya.

Warga yang datanya dikaitkan dengan aktivitas judol berpotensi mengalami masalah dalam evaluasi bantuan sosial. Selain itu, penyalahgunaan identitas dapat berdampak pada reputasi keuangan hingga menyeret pemilik data ke persoalan hukum.

“Jangan sembarangan meminjamkan atau memberikan identitas kependudukan kepada orang lain karena bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.

Temuan tersebut menunjukkan dampak judol tidak hanya mengancam orang yang bermain. Warga yang tidak terlibat pun berpotensi menjadi korban apabila identitas pribadinya digunakan pihak lain untuk kepentingan perjudian.

Masalah ini menjadi semakin serius karena aktivitas judol di Indonesia masih berlangsung dalam skala besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit judi online sepanjang 2025. Nilai deposit mencapai Rp36,01 triliun dengan total perputaran dana Rp286,84 triliun.

Selain menguras uang, judol juga dapat memicu utang, konflik rumah tangga, persoalan ekonomi hingga tindak kejahatan lain. Tekanan akibat kekalahan dan lilitan utang bahkan berpotensi mendorong pelaku melakukan tindakan melawan hukum.

Kasus ini menjadi alarm bagi warga Palu untuk lebih ketat menjaga data pribadi. Pemberantasan judol bukan hanya soal memburu pemain dan bandar, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan identitas agar NIK dan KTP warga tidak berubah menjadi alat kejahatan digital. (AKA)