Cabjari Tompe Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht
MUSNAHKAN BARANG BUKTI – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya senjata tajam, pakaian, gelas, dan kunci T. FOTO: IST
DONGGALA, Radar Sulteng – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Tompe memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban
dan pengelolaan barang bukti, sekaligus mencegah terjadinya penumpukan serta
meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak lagi
diperlukan dalam proses hukum.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata
tajam (sajam), pakaian, gelas, dan kunci T. Barang-barang tersebut berasal dari
sejumlah perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dan memenuhi
ketentuan untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Cabjari Donggala di Tompe, dalam kegiatan tersebut
diwakili Gusti Stania Permana, S.H., mengatakan pemusnahan barang bukti
merupakan langkah penting dalam menjaga tertib pengelolaan barang bukti di
lingkungan kejaksaan.
“Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi
penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu,
kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko adanya penyalahgunaan
terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,”
ujar Gusti.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari
upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan
akuntabel.
Dengan dilakukan secara berkala, barang bukti yang telah
memiliki status hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di wilayah kerja Cabjari
Tompe dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (bar/*)
.png)

