Cabjari Tompe Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht

Daftar Isi

MUSNAHKAN BARANG BUKTI – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya senjata tajam, pakaian, gelas, dan kunci T. FOTO: IST 

DONGGALA, Radar Sulteng – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan pengelolaan barang bukti, sekaligus mencegah terjadinya penumpukan serta meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata tajam (sajam), pakaian, gelas, dan kunci T. Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan.

Kepala Cabjari Donggala di Tompe, dalam kegiatan tersebut diwakili Gusti Stania Permana, S.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menjaga tertib pengelolaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,” ujar Gusti.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dengan dilakukan secara berkala, barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di wilayah kerja Cabjari Tompe dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (bar/*)